Spektrum Hukum
Jurnal SPEKTRUM HUKUM, merupakan jurnal peer review yang di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Untag semarang, SPEKTRUM HUKUM diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan April, dan Oktober. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berkaitan dengan berbagai topik di bidang Hukum Pidana, Hukum Perdata bisnis, Hukum politik pemerintahan, Hukum Kesehatan, serta bidang kajian hukum secara luas.
Articles
182 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK KENDARAAN ATAS PELANGGARAN LALU LINTAS BERBASIS TILANG ELEKTRONIK
Christian Tarapul Anjur Hasiholan;
Navanya Gabriel Cuaca;
Hans Christoper Krisnawangsa
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 18, No 2 (2021): SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1058.166 KB)
|
DOI: 10.35973/sh.v18i2.2379
Permasalahan tentang tidak disiplin dan tidak taat dalam berkendara lalu lintas sampai saat ini merupakan permasalahan yang masih dihadapi oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Lahirnya E-Tilang (Tilang Elektronik) merupakan upaya pelengkap dalam mengatasi masalah pelanggaran ketertiban lalu lintas, sehingga kedudukannya tidak menghilangkan metode konvensional dalam pengendalian lalu lintas secara langsung. Dengan diberlakukannya Tilang Elektronik ini diharapkan dapat memberi pelayanan yang lebih cepat dan efektif sehingga mampu memberi kemudahan dalam rangka penyelesaian pelanggaran lalu lintas. Permasalahan hukum mengenai tilang elektronik yang menjadi titik fokus pembahasan berkaitan dengan siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran lalu lintas. Paradigma kontemporer memandang pemilik kendaraan harus bertanggung jawab saat terjadi pelanggaran lalu lintas terlepas pemilik kendaraan tersebut merupakan pelanggar yang bersangkutan atau tidak. Penulisan artikel ini tidak membahas mengenai pertanggungjawaban terhadap pemilik kendaraan yang sekaligus sebagai pelanggar lalu lintas, melainkan membahas mengenai pemilik kendaraan yang bukan pelanggar lalu lintas akan tetapi tetap harus bertanggung jawab atas pelanggaran lalu lintas.Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penulisan artikel ini membuktikan bahwa yang seharusnya bertanggungjawab atas pelanggaran lalu lintas adalah pelanggar yang bersangkutan (terlepas pelanggar tersebut sekaligus sebagai pemilik kendaraan atau tidak). Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pelanggaran lalu lintas seharusnya tidak dapat dijatuhi pidana (Tilang elektronik).
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF KEADILAN SUBSTANTIF DI INDONESIA
Muh Isra Bil ali;
Aminah Aminah Aminah
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 18, No 2 (2021): SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (330.782 KB)
|
DOI: 10.35973/sh.v18i2.1914
Pelaksanaan penegakan hukum menjadi suatu catatan penting dalam permasalahan hukum lingkungan, karena dari sinilah masyarakat atau orang yang dirugikan dapat melakukan suatu upaya untuk menggapai tujuan utama dari penegakan hukum yakni Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian. Dalam penegakan hukum sering mengalami kebuntuan. Sebuah harapan besar dari para korban lingkungan hidup yakni mendapat Keadilan dan kemanfaatan dalam pelaksanaan hukum. Namun dalam prosesnya seringkali ditemukan hambatan dalam pelaksanaan hukum serta konpleksitas masalah didalam Lingkungan Hidup menjadi suatu titik gelab bahwa Penyelesaian lingkungan hidup tidak mudah, dan seringkali membuat para agen – agen penegak hukum menemukan titik kebuntuan dalam penyelesaiannya, baik dengan proses Administrasi, Perdata, maupun Pidana. Sehingga diperlukan sebuah treatment baru dalam penegakan lingkungan hidup yang berbasis keadilan substansial dengan tidak hanya bertumpuh pada hukum yang berbasis aturan atau pendekatan perundang – undangan (Positivisme) semata, akan tetapi pendekatan Legal Pluralism Approach. Dengan pendekatan Legal Pluralism Approach penegak hukum mampu untuk menggapai keadilan yang sempurna (Perfect Justice). Tulisan ini menggunakan metodelogi yuridis normatif Dengan pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dari penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam penegakan Lingkungan hidup dengan pendekatan Legal Pluralism Approach dapat mencapai keadilan yang sempurna atau biasa di sebut sebagai Keadilan Substantif (keadilan yang berasal dari hati Nurani penegak hukum).
HUKUM KONTRAK DAN PERKEMBANGANNYA
Sigit Irianto
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 10, No 1 (2013): Jurnal SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (301.864 KB)
|
DOI: 10.35973/sh.v10i1.1620
Hukum kontrak sudah ada sejak zaman masyarakat Mesir dan Mesopotamia sekitar 3-4 abad sebelum Masehi dan selalu mengalami perkembangan sampai sekarang. Perkembangan hukum kontrak di negara-negara yang menganut Common Law system mendasarkan pada doktrin Promissory Estoppel dan consideration, dimana adanya kesepakatan yang diikuti dengan perbuatan hukum tertentu untuk memenuhi perjanjian sudah dapat menuntut ganti kerugian, dan adanya hubungan timbal balik. Perkembangan ini juga terjadi di Belanda bahwa perjanjian yang belum final tetapi sudah ada perbuatan-perbuatan hukum untuk memenuhi perjanjian juga dapat menuntut ganti kerugian atas dasar asas itikad baik. Perkembangan hukum kontrak di Indonesia masih berpijak pada pemenuhan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dapat disebut dengan hukum kontrak yang klasik. Perbuatan-perbuatan hukum yang belum dilandasi Pasal 1320 KUHPerdata belum mempunyai akibat hukum, sehingga kerugian yang timbul dari pra kontrak tidak memperoleh ganti kerugian Pengkajian hukum kontrak sekarang, perlu mencermati perkembangan lain melalui perkembangan hukum kontrak di negara lain atau melalui peraturan perundang-undangan, misalnya UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang sudah menganut asas itikad baik, yang mana pihak yang dirugikan pada waktu kesepakatan dapat menuntut ganti kerugian
Pelaksanaan Perjanjian Adat Terkait Bagi Hasil (Studi Kasus di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat)
Syamsul Rizal;
Rosnidar Sembiring;
Zulfi Chairi
Jurnal Spektrum Hukum PMIH UNTAG Semarang Vol 18, No 2 (2021): SPEKTRUM HUKUM
Publisher : PMIH Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/sh.v18i2.2750
Dalam sistem hukum adat yang ada dalam masyarakat Indonesia perjanjian-perjanjian adat pada awalnya lebih bersifat sosial ekonomis yang betujuan untuk menolong sesama warga dan tidak selalu dapat dianggap sebagai usaha bisnis di negara-negara lain. Perjanjian adat dilakukan secara lisan. Perjanjian ini tentunya memiliki kelemahan dari aspek legal formil dan beberapa kelemahan lainnya. Namun pada kenyataannya di berbagai daerah di Indonesia masih menggunakan kebiasaan ini dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari salah satunya yaitu perjanjian bagi hasil yang terjadi pada masyarakat Babalan, Kabupaten Langkat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana keberadaan perjanjian-perjanjian adat dan pelaksanaan perjanjian adat yang ada di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris menggunakan metode kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Sementara pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Pelaksanaan perjanjian bagi hasil di desa Securai Utara masih dilakukan atas dasar saling percaya tanpa ada bukti hitam di atas putih, bahkan mayoritas perjanjian bagi hasil di Desa Securai Utara dibuat tanpa ada saksi. Hal ini mengakibatkan suatu kelemahan di mata hukum Negara karena tidak ada batasan yang tegas yang memuat hak dan kewajiban para pihak sehingga kurang memberikan kepastian hukum jika terjadi masalah hukum atau sengketa yang timbul di kemudian hari. Oleh karena itu diperlukan peran pemerintah daerah atau setempat untuk memberikan pemahaman pada masyarakat yang membuat perjanjian bagi hasil di desa Securai Utara agar sedapat mungkin menyusun perjanjian tersebut secara tertulis agar meminimalisir risiko hukum yang mungkin terjadi.