cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PELAKSANAAN PASAL 14 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA MALANG) Bilqis Iqmal Susetyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bilqis Iqmal SusetyoLutfi Effendi, S.H., M.Hum., Agus Yulianto, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Email: bilqis.iqmal@gmail.com   ABSTRAK Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara yang mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu hak Pegawai Negeri Sipil yaitu cuti. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu yang merupakan hak setiap pegawai, cuti terdiri dari beberapa macam yaitu: cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting. Dari beberapa macam cuti tersebut, penulis melakukan penelitian mengenai pelaksanaan cuti sakit. Dengan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur aturan tentang cuti sakit, seharusnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah yang mengatur aturan tentang cuti sakit harus sesuai. Namun, dari beberapa Pegawai Negeri Sipil di Kota Malang belum memahami maksud dan tujuan dari aturan tentang cuti sakit tersebut. Kata Kunci: Pelaksanaan PP No. 24/1976, Cuti Sakit, Kepegawaian.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI MAKNA PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DALAM PASAL 38 AYAT 1 UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI Indraswara Nugraha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

(Studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Mahkamah Agung No. 129 PK/Pdt.Sus/2011) Indraswara NugrahaAfifah Kusumadara, M. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: indraswaranugraha@yahoo.com Abstrak Ketidaktegasan Undang-Undang Desain Industri dalam mengatur legal standing dari yang berkepentingan untuk pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan telah menimbulkan kekaburan hukum. Tidak ada satupun ketentuan dalam Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang mencantumkan penjelasan mengenai legal standing dari sebuah pembatalan pendaftaran berdasarkan gugatan. Hal ini tentu saja menimbulkan permasalahan, salah satunya adalah adanya ketidakkonsistenan hakim dalam menentukan pihak yag berkepentingan dalam perkara pembatalan merek dimana pada Putusan Mahkamah Agung No 129 PK/Pdt.Sus/2011 Sylvyn A.W  yang hanya seorang penjual dianggap memiliki legal standing sebagai penggugat, sedangkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 Firman Salim seorang distributor dianggap tidak memiliki legal standing sebagai penggugat, padahal telah memiliki surat kuasa dan surat penyerahan desain industri. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis penerapan pasal 38 ayat 1 Undang Undang Desain Industri Tentang Pihak yang Berkepentingan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 dan Putusan Mahkamah Agung No. 35 PK/Pdt.Sus-HKI/2014, serta bagaimana analisis perbandingan dari keduanya. Untuk menjawab permasalahan tersebut metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan perbandingan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Firma Salim yang bertindak sebagai distributor seharusnya dapat dianggap sebagai pihak yang berkepentingan karena telah memiliki surat kuasa dan surat penyerahan desain industri. Kata kunci: desain industri, pembatalan desain industri, pihak yang berkepentingan dalam desain industri, Firma Salim Trading Co, Dong A Pencil Co, Sylvyn A.W, Honggo Siswanto, Kenko
TANGGUNG JAWAB PIHAK DEBITUR PADA PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG DILAKUKAN DI HADAPAN NOTARIS (Studi di Kantor Notaris Paulus Oliver Yoesoef S.H.) Ancilla Permatasari Kanawi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstraksi   Ancilla Permatasari KanawiProf. Dr. Suhariningsih SH., SU, Yenny Eta Widyanti SH., MH . Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: cillaishi07@gmail.com   Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab antara pihak debitur dan kreditur pada pembatalan perjanjian sewa menyewa dalam suatu perjanjian dan apa akibibat-akibat jika kita membatalkan perjanjian dalam suatu perjanjian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dapat disimpulkan, bahwa dalam suatu perjanjian kesepakatan dalam perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus dilaksanakan, dan siapa yang harus melaksanakan. Syarat batal suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1266 KUHPerdata yang menyebutkan syarat agar suatuperjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harustimbal balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakankepada hakim. jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syaratsyarattersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebutmelanggar undang-undang, yakni pasal 1266 KUHPerdata. Dalam pelaksanaanya, suatu perjanjian tidak akan mencapai tujuannya jika tidak terdapat pelaksanaan dari perjanjian itu sendiri. Pelaksanaan perjanjian adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh para pihak agar tercapai apa yang menjadi tujuan bersama. Pada pelaksanaan perjanjian, para pihak harus melaksanakan apa yang telah diperjanjikan atau apa yang telah menjadi kewajibannya dalam perjanjian tersebut. Kewajiban inilah yang disebut sebagai prestasi, sedangkan jika salah satu pihak atau bahkan kedua pihak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya maka hal itu disebut sebagai wanprestasi. Kata kunci: tanggung jawab debitur, pembatalan perjanjian sewa
DISHARMONISASI PENGATURAN PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Erwin Adiabakti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.514 KB)

Abstract

Abstract The purpose of this journal is to analyze the problems related to the construction regulations reversal of the burden of proof in a criminal case law in Indonesia that this does not reflect a harmony. Whereas regarding the reversal of the burden of proof is a particularly crucial regulations. The number of specific regulations the reversal of the burden of proof described earlier have impacted on the process of law enforcement. It is based on that formula still cause multiple interpretations settings will affect directly the legal uncertainty also affects the fairness of the law. It is based on that reversal of the burden of proof is not strictly regulated, clear and concrete. Research type is normative juridical with several approaches such as statute approach and comparative approach. Result of research show an overall reversal of the burden of proof disharmony regulations of each laws do not provide specific and concrete about the consequences of the application of the reversal of the burden of proof. In addition, the reversal of the burden of proof regulations today the substance of the arrangements do not correspond with the fair value of legal certainty. Key words: disharmony, regulations, reversal of the burden of proof Abstrak Jurnal ini bertujuan mengkaji terkait permasalahan konstruksi pengaturan pembalikan beban pembuktian perkara pidana dalam perundang-undangan di Indonesia yang selama ini tidak mencerminkan suatu keharmonisan. Padahal perihal pembalikan beban pembuktian ini merupakan suatu pengaturan khususnya yang sangat krusial. Banyaknya undang-undang khusus yang mengatur pembalikan beban pembuktian yang telah dijelaskan sebelumnya ini memberikan dampak kepada proses penegakan hukum. Hal ini didasari bahwa rumusan pengaturan yang masih menimbulkan multitafsir ini akan berdampak pada ketidakpastian hukum yang secara langsung juga berdampak pada keadilan hukum. Hal ini didasari bahwa pembalikan beban pembuktian memang tidak diatur secara tegas, jelas dan konkret. Jurnal ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan secara keseluruhan disharmonisasi pengaturan pembalikan beban pembuktian  dari tiap undang-undang tidak mengatur secara tegas dan konkret mengenai konsekuensi dari penerapan pembalikan beban pembuktian. Selain itu, pengaturan pembalikan beban pembuktian dewasa ini substansi pengaturannya tidak berkesesuaian dengan dengan nilai kepastian hukum yang adil. Kata kunci: disharmonisasi, pengaturan, pembalikan beban pembuktian
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA FIDUSIA ATAS JAMINAN BERUPA PIUTANG BERDASARKAN SURAT DAFTAR PIUTANG YANG DIBUAT OLEH PEMBERI FIDUSIA (Studi terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) Windy Permata Anggun
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (458.518 KB)

Abstract

Abstract Accounts Receivable as one of the fiduciary collaterals has been regulated in Law No. 42 of 1999 Article 9 concerning Fiduciary Collateral. However, the regulation is still powerless in providing legal certainty for creditor as the fiduciary acceptor who uses accounts receivable as fiduciary collateral. It occurs since not only it raises legal obscurity, but the law also has no certain further arrangements (uncompletely norm). As for the goals is to be able to analyze the legal protection for the fiduciary acceptor who uses accounts receivable as her/his collateral based on Accounts Receivable Collection Letter which is created by the fiduciary issuer as amended in Law No. 42 of 1999 Article 9 concerning Fiduciary Collateral and to be able to analyze and find the construction of legal protection will be in the future for the fiduciary acceptor who uses Accounts Receivable as her/his collateral. Juridical normative method with statute approach and conceptual approach are applied as the research methodologies for this study, which then will be analyzed by using prescriptive method. By using those methodologies, it can be identified that the Law No. 42 of 1999 Article 9 is indeed has legal obscurity regarding the credit objects as fiduciary collateral. Besides, obscurity also occurs on the AR Collection Letters made by the fiduciary issuer and the clause regarding the implementation of AR for the third party. As the consequence, various legal interpretations raise and give impact to creditor who becomes the fiduciary acceptor as he/she does not get a favorable law protection and might undergo a potential loss in the future. Derived from the writer’s interpretation, it can be concluded that creditor as the fiduciary acceptor needs legal certainty and legal protection in preventive way, in which it can be realized by doing a reconstruction towards the Law No. 42 of 1999 Article 9 concerning credit / accounts receivable as fiduciary collateral. Furthermore, constructing an appropriate legal protection for the fiduciary acceptor of credit / AR is also required. It can be applied by using a constriction method or in other words Rechtsvervijnings, which can be put on Government Regulation. Key words: legal protection, fiduciary acceptor, credit as fiduciary warranty Abstrak Keberadaan piutang sebagai objek jaminan fidusia sudah diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), namun ketentuan ini belum mampu memberikan kepastian hukum bagi kreditur selaku penerima fidusia dalam jaminan fidusia piutang karena masih mengandung kekaburan hukum dan belum adanya pengaturan lebih lanjut yang terkait (uncompletely norm). Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk dapat menganalisis perlindungan hukum bagi penerima fidusia yang jaminannya berupa piutang berdasarkan Surat Daftar Piutang yang dibuat oleh pemberi fidusia dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan bentuk konstruksi perlindungan hukum yang tepat bagi penerima fidusia yang objek jaminan fidusianya berupa piutang di masa yang akan datang. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik preskripif. Melalui metode tersebut, diketahui bahwa Pasal 9 UUJF masih mengandung kekaburan hukum terkait jenis piutang yang dapat dijaminkan, eksistensi Surat Daftar Piutang yang dibuat oleh pemberi fidusia dan ketentuan mengenai eksekusi piutang terhadap pihak ketiga. Akibatnya timbul berbagai penafsiran hukum (multitafsir) yang menyebabkan kreditur selaku penerima fidusia piutang tidak memperoleh perlindungan hukum secara optimal dan berpotensi mengalami kerugian di kemudian hari. Kemudian berdasarkan interpretasi yang dilakukan, diketahui bahwa kreditur selaku penerima fidusia piutang membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan hukum secara preventif yang dapat diwujudkan melalui rekonstruksi terhadap Pasal 9 UUJF terkait jaminan fidusia piutang, serta pembentukan konstruksi perlindungan hukum yang tepat bagi penerima fidusia piutang di masa yang akan datang melalui metode penyempitan/pengkonkretan hukum (Rechtsvervijnings) yang diwujudkan dalam suatu Peraturan Pemerintah.   Kata kunci: perlindungan hukum, penerima fidusia, jaminan fidusia piutang
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PROSTITUSI MELALUI MEDIA INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Di Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta) Renaldo Saut Elia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Renaldo Saut EliaMasruchin Ruba’i, Bambang Sugiri Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : renaldo.manullang@yahoo.co.id   ABSTRAK Pada artikel ini penulis mengangkat permasalahan Upaya Kepolisian Dalam Memberantas Prostitusi Melalui Media Internet berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pilihan tema ini dilatarbelakangi oleh adanya kemajuan teknologi yang memberikan dampak positif dan negatif tersebut membuat makin berkembangnya prostitusi melalui media internet di Indonesia. Tujuan penelitian pada artikel ini adalah untuk mengetahui modus-modus operandi kejahatan prostitusi online dalam melakukan tindakan kejahatannya, untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam melakukan pengungkapan dan memberantas tindak pidana prostitusi melalui media internet dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh kepolisian dalam memberantas praktek tindak pidna prostitusi melalui media internet. Penulis melakukan penelitian yuridis empiris, yakni penelitian yang membahas bagaimana hukum beroperasi di masyarakat. Penulis menggunakan pendekatan statue approach, live case study, pendekatan penegakan hukum, dan pendekatan kesadaran hukum dalam melakukan penulisan ini. Penulis menggunakan data-data primer yang diperoleh dari Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta dan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum dan metode yang digunakan untuk menganalisa bahan hukum adalah deskriptif kualitatif. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa upaya-upaya kepolisian ddalam memberantas kejahatan prostitusi melalui media internet adalah melalui upaya litigasi dan non litigasi. Upaya litigasi merupakan upaya melalui jalur peradilan yang dilakukan. Upaya non litigasi adalah upaya tanpa melalui jalur hukum. Upaya non litigasi dilakukan dengan cara Cyber Patrol, sosialisasi Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Upaya Kepolisian Dalam Memberantas Prostitusi
EFEKTIVITAS PASAL 8 AYAT 1 PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA WARUNG INTERNET (WARNET) (Studi di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar Jawa Timur) Sulkhan Azis
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sulkhan AzisDr. Istislam, S.H., M.Hum., Lutfi Effendi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: sulkanazis@gmail.com Abstrak Sulkhan Azis, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Mei 2016, EFEKTIVITAS PASAL 8 AYAT 1 EFEKTIVITAS  PASAL 8 AYAT 1 PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA WARUNG INTERNET (WARNET), Dr. Istislam, S.H., M.Hum., Lutfi Effendi, S.H., M.Hum Penelitian ini membahas tentang Efektivitas pasal 8 ayat 1 peraturan Bupati Blitar nomor 3 tahun 2013 tentang izin usaha warung internet. Berdasarkan fakta dapat diketahui bahwa tempat usaha Warung Internet yang ada di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar sudah banyak yang berdiri tetapi hanya sedikit saja yang telah mendaftarkan usaha mereka ke dinas perhubungan, komunikasi dan informatika Kabupaten Blitar. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1)Bagaimana Efektivitas pasal 8 ayat 1 Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha warung Internet (warnet) di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ? (2) Apa Hambatan dan Solusi pelaksanaan pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha warung Internet (warnet) di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Dinas Perhubungan, komunikasi dan informatika Kabupaten Blitar dan sejumlah warung internet yang ada di kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar. Jenis dan Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer dapat diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan narasumber. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, pendapat dari ahli hukum dan studi internet. Teknik analisa data adalah deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui, bahwa Efektivitas pasal 8 ayat 1 Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Usaha warung Internet (warnet) di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar belum berjalan efektif. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan penanganan Perizinan Warung Internet belum berjalan efektif, yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. Kata kunci :     Efektivitas, Peraturan Bupati Blitar, Izin usaha warung Internet
PELANGGARAN DALAM PROSES ADAT MERARIK (KAWIN LARI) PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT SASAK DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM LOMBOK NUSA TENGGARA BARAT (Studi Putusan Pengadilan Nomor 41/Pid.B/2007/PN.MTR) Agung Setiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Agung Setiawan, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya. SH., MS, Dr. Bambang Sudjito SH. Mhum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : agngstwn@gmail.com   Abstraksi Dalam skripsi ini penulis membahas tentang pelanggaran dalam proses adat merarik (kawin lari) pada masyarakat hukum adat sasak dalam putusan pengadilan negeri mataram lombok nusa tenggara barat (studi outusan pengadilan nomo 41/pid.b/2007/pn.mtr). hal ini dilatar belakangi oleh orang melakukan pelanggaran proses adat merarik yang kemudian di pidana. Banyak dan mudahnya orang melakukan adat merarik di luar aturan adat sasak memunculkan masalah di lombok, antara lain banyaknya pernikahan di bawah umur, angka kelahiran anak, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga. Di bahas bentuk-bentuk pelanggaran merarik (kawin lari) yang dapat di jatuhi sanksi pidana dan pertimbangan hakim dalam memberi sanksi pidana pada kasus pelanggaran adat merarik di pengadilan negeri mataram lombok nusa tenggara barat. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan rujukan mengenai bentuk pelanggaran adat merarik (kawin lari) yang dijatuhi sanksi pidana. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kasus (case approach). Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa pelanggaran yang bentuk-bentuk pelanggaran merarik (kawin lari) yang dapat di jatuhi sanksi pidana dalam putusan pengadilan negeri mataram lombok nusa tenggara barat yaitu kesalahan terdakwa wiro tidak membawa pergi farlin pada pukul 18.00 (pada waktu matahari terbenam) melainkan pukul 12.00 siang, orang tua farlin tidak menyetujui hubungan farlin dengan wiro, wiro saat membawa pergi farlin tidak di dampingi salah satu keluarga wiro atau farlin, wiro ketika menyembunyikan farlin berpindah-pindah tempat, wiro tidak melapor ke kepala desa untuk merarik. Pertimbangan hakim dalam menjatuhi sanksi pelanggaran merarik adalah hakim beranggapan wiro melanggar adat merarik, farlin belum dewasa, orang tua farlin merasa di rugikan. Kata kunci : Pelanggaran Adat, Adat Merarik, Sanksi Pidana, Pertimbangan                                    Hakim
KETERLIBATAN PERSEROAN TERBATAS VERSLUIS DALAM TRANSAKSI TANAH BEKAS HAK BARAT (Studi di Wilayah Hukum Kota Batu) Sachrizal Niqie Supriyono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.819 KB)

Abstract

Abstract Conversion is an intermediate ( omzeting ) of a particular right to a another rights. Since the establishment of - law no 5 years 1960 basic provisions concerning on 24th september 1960. The purpose of this research is 1) know and analyze about the engagement limited company versluis in a transaction the used the right west justified legally positive indonesia. 2) know and analyze about the consequences law that have occurred from the involvement of limited company versluis in a transaction the used the right west .Methods used juridical empirical located in the  Batu. Included in this research PT. KTU. Versluis, Badan Pertanahan Nasional, Police Units Special Criminal Polresta Batu, and the Owner of the used rights. The involvement of pt .Versluis in a transaction the used the right, for his 1) PT.KTU Versluis move rights over the used the right the west to other parties by mail rights relinquishment power specifically (speciale volmacht) that had spend by PT.KTU Versluis own. A letter rights relinquishment power specifically (speciale volmacht) with a right of substitution not according to law positive indonesia because a letter rights relinquishment power special was not having the force of law and cannot be used as the basis diversion land the country. 2) PT. KTU. Versluis that acts out AD /ART the company and divert land rights the state caused PT.KTU.Versluis receive sanctions based on the regulation and compensated to parties who were cheated because legal action that has been done Key words: PT. KTU. Versluis, conversion, UUPA Abstrak Konversi ialah perubahan atau peralihan (omzeting) dari suatu hak tertentu kepada suatu hak lain. Sejak diundangkannya Undang-undang no 5 tahun 1960 tentang Peratuaran Dasar Pokok-Pokok Agraria pada tanggal 24 September 1960. Tujuan penelitian ini ialah 1) Mengetahui dan menganalisis tentang keterlibatan Perseroan Terbatas Versluis dalam transaksi tanah bekas hak barat dapat dibenarkan secara hukum positif Indonesia. 2) Mengetahui dan menganalisis tentang akibat hukum yang terjadi dari keterlibatan Perseroan Terbatas Versluis dalam transaksi tanah bekas hak barat. Metode yang digunakan Yuridis Empiris berlokasi di Kota Batu. Sampel dalam penelitian ini yaitu PT. KTU. Versluis, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian Unit Pidana Khusus Polresta Batu, dan Pemilik tanah bekas hak barat. Keterlibatan Perseroan Terbatas Kantor Tata Usaha Versluis dalam transaksi tanah bekas hak barat, yakni: 1) PT. KTU Versluis memindahkan hak atas tanah bekas hak barat tersebut kepada pihak lain melalui surat pelepasan hak kuasa khusus (Speciale Volmacht) yang telah dikeluarkan oleh PT. KTU Versluis sendiri. surat pelepasan hak kuasa khusus (speciale volmacht) dengan hak substitusi tidak sesuai dengan hukum positif Indonesia karena surat pelepasan hak kuasa khusus tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pengalihan tanah negara tersebut. 2) PT. KTU. Versluis yang bertindak diluar AD/ART perseroan dengan mengalihkan hak atas tanah negara mengakibatkan PT.KTU.Versluis menerima sanksi berdasarkan peraturan terkait dan mengganti kerugian kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dikarenakan perbuatan hukum yang telah dilakukan. Kata kunci: PT. KTU. Versluis, konversi, UUPA
KRIMINALISASI INSES (HUBUNGAN SEKSUAL SEDARAH) DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA Vifi Swarianata
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.801 KB)

Abstract

Abstract The purpose of this journal the writers to discussed one of the problems the criminalization of incest in the perspective of criminal law reform. The purpose of writing this journal to analyze, describe the significance and criteria of incest, the basic consideration and review of the urgency of efforts to criminalize the act of incest addition, to analyze and conduct formulation of norms setting incest in ius constituendum which correspond to the sense or the values ​​of justice to provide a solution and improvement in the criminal law policy formulation is ideal in criminal law reform. The research uses a method of this research is kind the statute approach, conseptual approach, and comparative approach. The result of this research is criminalization of incest in the perspective of criminal law reform. Key words: Crimininalization, incest, criminal law reform Abstrak Dalam penulisan jurnal ini penulis membahas salah satu masalah tentang kriminalisasi inses (hubungan seksual sedarah) dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Tujuan penulisan jurnal ini untuk menganalisis, mendeskripsikan mengenai makna dan kriteria inses, dasar pertimbangan dan kajian urgensi upaya kriminalisasi perbuatan inses. Selain itu, untuk menganalisis dan melakukan kebijakan formulasi perumusan norma pidana pengaturan inses dalam ius constituendum yang sesuai dengan rasa atau nilai-nilai keadilan guna untuk memberikan suatu solusi dan penyempurnaan dalam perumusan kebijakan hukum pidana yang  ideal.Metode penelitian menggunakan jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pendekatan perundang-undangan  (statute approach),  pendekatan konseptual  (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (Comparative approach). Hasil dari penelitian ini yaitu dasar Pertimbangan urgensi kriminalisasi inses Dan kebijakan formulasi perbuatan inses dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Kata Kunci: Kriminalisasi, Inses, Pembaharuan Hukum Pidana.

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue