cover
Contact Name
-
Contact Email
aljamiah@uin-suka.ac.id
Phone
+62274-558186
Journal Mail Official
aljamiah@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Gedung Wahab Hasbullah UIN Sunan Kalijaga Jln. Marsda Adisucipto No 1
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
ISSN : 0126012X     EISSN : 2338557X     DOI : 10.14421
Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, sociology, anthropology, political science and others.
Articles 1,211 Documents
The Role of Fiqh al-Siyar in International Law-Making: Escaping the Lethargy Fajri Matahati Muhammadin; Shania Dwini Azzahra
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies Vol 60, No 2 (2022)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.2022.602.509-546

Abstract

International law has developed since its pre-20th century consent-based positivistic framework to ‘international law-making’ where the role of state sovereignty is seen to have eroded. This development, however, still reproduces its pre-20th century colonialist features against non-European (including Islamic) legal thought, pushing them to the peripheries of relevance. Recently, countering that, stronger voices have demanded international law to generally include non-European and specifically Islamic international legal scholarship. However, while having a very rich body of classical scholarship, contemporary literature of fiqh al-siyar (Islamic international law) suffers from lethargy. It neither mentions nor responds to the trend of international law-making. This article, employing a literature-based research approach, bridges the gap of that lethargy so that fiqh al-siyar could develop to properly respond to the current trend of international law-making. It is found that fiqh al-siyar must critically adopt and respond to the features of international law-making, and all actors must utilize all channels to participate in its process.[Hukum Internasional telah berkembang jauh sebelum abad 20 dalam kerangka dasar isi yang positivistik dalam pembentukannya, dimana peran kedaulatan negara mulai terlihat berkurang. Hal ini terus berkembang sampai berwajah kolonial yang mengabaikan dan meminggirkan hukum non Eropa, termasuk hukum Islam. Namun akhir-akhir ini muncul suara yang menginginkan bahwa hukum internasional harus mengakui secara umum hukum non Eropa dan khususnya pemikiran hukum Internasional Islam. Alih alih memberikan kontribusi dalam pemikiran klasik, literatur kontemporer hukum internasional Islam (fiqh al-siyar) justru mengalami kelesuan. Bukan hanya tidak disebut tapi juga tidak merespon perkembangan hukum internasional. Dengan pendekatan kajian literatur, tulisan ini berusaha menjembatani kesenjangan kelesuan tersebut agar hukum internasional Islam (fiqh al-siyar) dapat berkembang dan merespon dengan baik trend saat ini. Selain itu, fiqh al-siyar harus secara kritis dalam mengadopsi dan merespon perkembangan hukum internasional, serta semua aktor harus mendayagunakan semua saluran untuk terlibat dalam proses tersebut.]
Ibnu Miskawaihi Pemikirannya Tentang Psikologi dan Pendidikan Busyairi Majidi
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 58 (1995)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1995.3358.48-82

Abstract

Nama Lengkapnya Abu Ali Al-Khazin Ahmad ibn Muhammad ibn Ya'kub dikenal dengan gelar Ibnu Miskawaihi. Wafat pada tanggal 9 Safar 421 H. Dia berdarah Persi yang hidup tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat elite Arab. Memang orang Persi pada masa mula perkembangan Islam banyak yang menjadi pejabat pemerintahan Arab Islam. Diantaranya adalah Abu Muhammad Abdullah ibnu Maqaffa' wafat tahun 142 H. Orang Arab dalam menyelenggarakan pemerintahan mengangkat orang­ orang Persi yang memang mereka itu pilih tanding dalam intelektual, penguasaan ilmu bahasa, hikmah dan sejarah. Ibnu Miskawaihi salah seornng intelektual mereka, pakar dalam ilmu sejarah, banyak melahirkan karya tulis. Betulkah dia seorang Majusy lalu kemudian masuk Islam? Seperti dikatakan Yaqut dalam kitabnya Mu 'jamul Adibba, diikuti pula oleh Jurji Zaidan dalam bukunya Tarieh AI Adabil Arabiyah dan Lulfi Jum'ah dalam  Tarieh Falasifatil Islam. Dr. Yusuf Musa dengan tegas menolak pendapat ini. Tidak mungkin katanya, orang bisa masuk Islam tetapi pemikirannya demikian luas seperti filosof-filosof Islam lainnya. Yang benar barangkali neneknya beragama Majusy kemudian masuk Islam. Demikian pula dilihat  dari nama bapaknya "Muhammad" menunjukkan bahwa dia seorang muslim. Mungkin dulu ayahnya beragama Majusy lalu masuk Islam dan mengambil nama Muhammad. Apakah Miskawaihi atau lbnu Miskawaihi laqob (gelar) yang diberikan kepada Abu Ali Ahmad lbnu Muhammad ini? Miskawaihi adalah nama rumpun keluarga (trah). Dr. Yusuf Musa memilih Miskawaihi, berdasarkan nama yang diberikan oleh sejarawan-sejarawan Islam yang sezaman dengan Ibnu Miskawaihi seperti Abu Hayyan at Tauhidy, Yaqut dll.
Kedudukan Wanita Dalam Syariát Islam Tasman Hamami; Siti Barirotun
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 56 (1994)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1994.056.44-58

Abstract

Wanita adalah makhluk yang penuh "misteri". Kehadirannya dalam kehidupan umat manusia mutlak diperlukan. Tetapi realita menunjukkan bahwa "nasib" kaum wanita dalam sejarahnya selalu tidak menggembirakan, bahkan menyedihkan. Pada masa-masa sebelum Islam, kaum wanita selalu ditempatkan pada posisi sebagai "obyek". Wanita dianggap kurang berharga, sehingga seringkali dieksploitasi melebihi batas-batas perikemanusiaan. Penempatan wanita dalam posisi yang rendah itu meliputi; kawasan pemikiran maupun kawasan sikap dan perlakuan dalam realitas kehidupan. Filosof Yunani yang ternama dalam sepanjang sejarah umat manusia, Aristoteles, beranggapan bahwa wanita merupakan laki-laki yang tidak sempuma, dan oleh karena itu laki-laki menguasai jiwa wanita. Ide yang menganggap wanita lemah terus dipertahankan dan disebarkan oleh para filosof ternama semisal Kant, Schopenhauer, dan Fichte, (Arief Budiman; 1985; pp. 6-7). Kant tidak percaya bahwa wanita memiliki kesanggupan mengerti tentang prinsip-prinsip. Menurut Schopenhauer, wanita terbelakang dalam segala hal, tidak memiliki kesanggupan untuk berpikir dan berefleksi. Lebih jauh dia mengatakan bahwa wanita diciptakan hanya untuk mengembangkan keturunan. Bahkan menurut Fichte penguasaan laki-laki atas wanita merupakan keinginan wanita itu sendiri.
Benturan Kebudayaan? Samuel P. Huntington
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 53 (1993)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1993.053.1-26

Abstract

Perilaku dunia politik sedang memasuki suatu tahapan baru, dan para, cendekiawan tidak ragu-ragu mengobral pandangan tentang apa yang akan terjadi --berakhirnya sejarah, kembalinya permusuhan tradisional antara negara-negara bangsa dan runtuhnya negara bangsa antara lain-lain karena konflik tarik-menarik antara gagasan kesukuan dan gagasan globa masing-masing pandangan ini mengandung aspek-aspek realitas yang akan muncul. Tetapi pandangan-pandangan itu kehilangan aspek utama yang sangat penting tentang kira-kira seperti apa perilaku politik global itu pada tahun-tahun yang akan datang. Saya berhipotesa bahwa sumber konflik yang terpenting di dunia baru ini bukanlah terutama bersifat ideologis atau bersifat ekonomi. Perbedaan-perbedaan terbesar antar umat manusia dan sumber konflik yang paling dominan adalah kultural. Negara-negara bangsa akan tetap menjadi pelaku paling berjaya dalam peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia, tetapi konflik pokok dari perilaku politik global akan terjadi antara bangsa-bangsa dan kelompok-kelompok yang berbeda kebudayaan. Benturan kebudayaan akan menguasai perilaku politik global. Garis rawan antara kebudayaan-kebudayaan akan menjadi ajang peperangan masa depan.
Filsafat Ilmu dan Studi Agama (Ulasan Terhadap Tulisan Frank Whaling, “Additional Note on the Philosophy of Science and the Study of Religion) R Romdon
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 50 (1992)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1992.050.72-84

Abstract

Walaupun bermacam-macam, namun jelas bahwa apa yang dinamakan metode studi agama itu ada, baik metode studi agama yang belum ilmiah maupun metode studi agama yang sudah ilmiah. Memang baru lebih kurang pertengahan abad 19 Masehi studi agama itu dituntut untuk dihargai sebagai studi yang ilmiah dengan menggunakan metode perbandingn. Orang yang pertama-tama mengklaim studi agama dapat menjadi studi ilmiah adalah seorang sarjana Jerman yang bemama F. Max Muller (1823-1900 M.) dan studi agama yang ilmiah itu di namakan Ilmu agama atau Science of Religion untuk membedakannya dengan studi agama yang lain yaitu teologi filsafat. Memang ada Sarjana yaitu M. Kitagawa yang memisahkan studi agama yang dinamakan Science of Religion itu dengan studi agama yang nornatif dan studi agama yang deskriptif. Studi agama yang normatif itu katanya adalah filsafat dan teologi, dan studi agama yang deskriptif itu seperti misalnya studi antropologi dan sosiologi terhadap agama, jadi studi ilmu-ilmu deskriptif terhadap agama. Sedang studi agama yang dinamakan Ilmu Agama atau Science of Religion itu lain lagi, bukan yang normatif dan bukan pula yang deskriptif. Ilmu yang demikian itu dinamakannya Ilmu Agama atau Science of Religion atau History of Religion, atau Comparative of Religion atau dapat juga dinamakan Phenomenologi of Religion. Metode studi agama yang Science of Religion demikian itu tidak normatif dan tidak pula deskriptif, tetapi religio-scientifical.
Tempat Suci Sebagai Pusat Perhatian Politik Sultan Isma'il dan pengagungan Mawlana Idris I di Mawlay Idris dalam Jabal Zarhun Herman Leonard Beck
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 40 (1990)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1990.040.1-14

Abstract

Sampai sekarang setiap tahun sangat banyak orang Maroko baik dari dekat maupun dari jauh datang ke kota Mawlay Idris yang berada dalam Jabal Zarhun pada kesempatan mawsim Idris I. Kelihatannya adanya perayaan tahunan ini menjelma karena perilaku orang mistik yang termasyhur yang bernama 'Abdal-Qadir al-'Alami al-Idrisi (meninggal dunia pada tahun 1850). Orang tersebut lebih dikenal sebagai Qaddur al-'Alami. Sebetulnya keturunan Idris I ini tinggal di kota Miknas yang terletak kira-kira 30 kilo dari kota Mawlay Idris, tetapi setiap hari Jum'at dia biasa mendirikan   salat pada makam nenek moyang Idris I di Mawlay Idris. Pada suatu tahun yang kering sekali penduduk Miknas datang kepadanya memajukan permintaan untuk menjadi perantara kepada Allah. 'Abd al-Qadir al-'Alami memerintahkan teman-teman sekotanya untuk berjalan ke Mawlay Idris dengan prosesi yang khidmat. Orang Miknas melaksanakan nasihat 'Abd al-Qadir al-'Alami. Permohonan mereka ditanggapi, dan sejak itu penduduk Miknas menziarahi makam Idris I pada setiap tahun. Demikianlah, kubur orang suci ini menjadi pusat pemujaan dengan banyak upacara agama, yang paling menyolok adalah mawsim tahunan. Dalam lintasan waktu mawsim untuk menghormati Idris I ini mengalami beberapa perubahan. Pada permulaannya hanya ada satu perayaan yang diselenggarakan oleh penduduk Miknas. Fas, Jabal Zarhun dan daerah sekelilingnya. Sebagai akibat dari kontroversi antara penduduk Fas dan Miknas tentang pimpinan upcara, sekarang mawsim ini terdiri dari dua pesta yang masing-masing dirayakan tidak lama satu setelah yang lain. Selama ini mawsim Idris I dirayakan pada bulan mei, tetapi pada waktu ini pesta itu terjadi pada akhir bulan September. Bermacam-macam upacara korban seperti sapi jantan dan binatang lain berubah, ada yang menjadi hadiah ada juga yang dilarang. Peranan yang dimainkan pada waktu mawsim ini oleh tarikat-tarikat agama, seperti tarikat 'Alamiyya, tarikat 'Isawa dan tarikat Hamadsha, juga tidak lagi sama. Bagi penduduk Fas yang setiap tahun merayakan pesta Idris II, yang adalah putra Idris I dan yang dianggap sebagai pendiri kota Fas itu, menziarahi makam ayahnya di kota Mawlay Idris, yang terletak kira-kira 60 kilo dari kota mereka, merupakan bagian dari kewajiban menjalankan upacara agama untuk menghormati orang suci kota mereka sendiri. 
The Problem of Religion in Ibn Sinā’s Philosophy M. Amin Abdullah
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 59 (1996)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1996.3459.155-171

Abstract

lbnu Sina sampai saat ini masih dianggap sebagai failusuf muslim yang kontroversial ia merupakan salah seorang failusuf muslim yang telah banyak menggoreskan penahnya di bidang logika, metafisika, psikologi, agama, kedokteran, dan Ilmu alam.pendekatannya terhadap agama melalui teori emansipasinya telah mengundang berbagai kritik dan komentar. Kemampuan imajinatif nabi, makna simbolik doktrin-doktrin keagamaan, pemaknaan mistik serta hukum kausalitas psikologis merupakan sumber kekontroversialan pemikiran ibnu sina berawal dari usahanya untuk merekonstruksi hubungan yang harmonis antara risalat dan agama, akhirnya para kritikus menempatkannya pada posisi pihak yang sulit antara ortodoksi dan heterodoksi. Penilaiaan tak berdasar tersebut  agaknya semata-mata disebabkan adanya kesalahpahaman terhadap filsafat ibnu sina yang pada kenyataannya berusaha menggabungkan unsur aql dan naql dalam keutuhan diskursus. Kefilsafatannya itu terlibat pada usahanya dalam menjelaskan persoalan kenabian yang menurut pengamatannya tidak begituberbeda dengan failusuf dan mistik kecuali kemampuan imajinatif yang dimiki oleh para nabi. Kemampuan imajinatif nabi tentunya lebih tinggi untuk memahami kemampuan imajinatif tersebut, masalah simbolisasi menjadi penting untuk dibahas. Menurut Ibn sina, kemampuan imajinatif para nabi didukung oleh kekuatan intelektual dan spiritual di samping adanya kenyataan bahwa dalam kenabian terdapat aspek simbolik. Selain itu, Ibnu Sina ielas terpengaruh oleh ide-ide Platonis Melalui teologi Aristoteles, Ketika Ibnu Sina cenderung tidak Mengakui adanya kebangkitan kembali badan yang sudah terpisah dari iiwa. Bagi Ibnu sina, arti simbolik tidak hanya diperlukan unruk menafsirkan makna kebangkitan jasmani kembali, tetapi juga terhadap hukum agama. Selain itu, pemaknaan mistis luga tidak dapat dipisahkan dari persoalan agama Akhinya, tata aturan simbolisasi psikologis iuga (diperlukan) dalam memahami filsafat Ibnu Sina, karena simbul – seperti yang dikemukakan Fazlur Rahman - memiliki kewajiban batin untuk menjembatani penafsiran antagonistik, yakni bahqia simbul bukanlah simbul semata-mata yang terpisah dari realitas dan tidak berkaitan .sama sekali dengan tingkah laku individual maupun sosial.
Saddudz Dzariáh dan Permasalahannya (Sebuah Kajian Ushul Fiqh) Tjut Intan
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 46 (1991)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1991.046.1-8

Abstract

Sebutan dzari'ah yang bermakna "sarana" atau "jalan" yang bisa menuju pada keburukan atau mafsadah adalah harus di-"sumbat" (saddun), dan hal ini disebut dengan "saddudz-dzari'ah" yang merupakan susunan kata (kalimah) dari mudlaf dan mudlaf ilaihi - yaitu lafadh saddun dan dzari'ah.الذريعة ج ذرا ئع : الوسيلة. يقال : هوذريعتى الى فلان اى وسيلتىMenurut tinjauan bahasa secara sederhana, dzari'ah yang jamaknya dzara-i' adalah berarti wasilah - yaitu suatu perantara atau jalan. Kalau dikatakan dengan bahasa Arab: huwa dzari'atiy ilaa fulaanin, maka yang dimaksud dengan kalimah dzari'atiy adalah wasiilatiy, jadi artinya : dialah perantaraku (atau jalanku) menuju si Fulan. Ibnu Qayyim mengartikan dzari'ah dengan :ما كان وسيلة وطريقا الى الشيئJadi dzari'ah adalah suatu hal yang menjadi perantara dan jalan terhadap suatu perkara. Dalam hal ini Muhammad Abu Zahrah menjelaskan: "Dzari'ah-dzari'ah itu dalam bahasa ahli-ahli syara' (syar'iyyun) adalah merupakan suatu hal yang dapat menjadi jalan terhadap suatu perkara yang diharamkan atau yang dihalalkan, kemudian mengambil hukumnya. Kalau jalan yang menuju sesuatu yang diharamkan) maka hukumnya itu haram, jalan yang menuju sesuatu yang dibolehkan maka hukumnya itu mubah, dan suatu hal yang hanya dapat menunaikan sesuatu yang diwajibkan maka hukumnya itupun wajib. Perbuatan zina hukumnya haram, dan melihat aurat orang perempuan dapat mengarah pada perzinahan maka hukumnyapun menjadi hararn. Shalat Jum'ah hukumnya fardlu, karena itulah meninggalkan jual-beli lantaran untuk menunaikannya maka hukumnya (meninggalkan) menjadi wajib, sebab ia menjadi perantara terhadap shalat jum'ah itu ... "
Emansipasi Wanita Dalam an-Nidāu al-Khālid karya: Najib Al-Kailani Marjoko Idris Idris
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 55 (1994)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1994.550.77-84

Abstract

Untuk mengetahui sedikit lebih jauh sosok Najib Kailani dan berikut karyanya di   bidang   sastra, penulis· kenalkan   sosok   tersebut   dengan menggunakan rujukan tunggal dari buku Al-lttijh al-Islami fi A'mal (Najib Kailani) al-Qasasiyah, karya Abdullah ibn Salih al-' Arini. Najib Kailani nama lengkapnya adalah Najib ibn Ibrahim ibn Abdul-latif al-Kailani.  Lahir pada bulan Muharram 1350 H.   atau   tepatnya awal Juni 1931 M., di desa Syarsyabah, propinsi al-Garbiyah di Mesir. Karya   Najib   Kailani,    baik   di  bidang   sastra   maupun   kesehatan, diperkirakan  tidak  kurang  dari  58 judul buku  dan  beberapa  makalah  yang dimuat  di  berbagai  media  masa.  Sebagai karya sastra yang lahir di masa perjuangan kemerdekaan, tidak aneh manakala karya Najib Kailani tidak dapat diwarisi setelahnya secara keseluruhan.
Filsafat dan Syari’ah dalam Pemikiran Ibnu Rusyd (1126-1198) Syamsul Anwar
Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies No 51 (1993)
Publisher : Al-Jami'ah Research Centre

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajis.1993.051.66-80

Abstract

Ibnu Rusyd mempunyai posisi tinggi dalam sejarah filsafat, dan posisi itu bahkan multi segi. Penerjemahan komentar-komentarnya terhadap ariestoteles ke dalam Bahasa latin antara tahun 1217 dan 1256 telah meneguhkan popularitasnya di dunia filsafat sebagai” komentator Aristoteles yang tiada duanya”. Komentar-komentar itu segera menjadi sumber pokok untuk mempelajari Aristoteles sejak waktu itu hingga akhir abad ke-16. Salah satu hasil langsung dari penerjemahan komentar-komentar tersebut adalah bahwa buah pemikiran ibnu rusyd kemudian menjadi bagian dari warisan aristotalian di Eropa Barat. Namun demikian “nasionalis” terhadap tokoh paripatetik muslim  terbesar ini harus dilakukan dengan hati-hati. Penonjolan perannya dalam keikutsertaan menafsirkan warisan Aristotalian itu telah memalingkan perhatian dari peran yang dimainkannya dalam mencari penyelesaiaan masalah perdamaiaan antara filsafat dan syari’ah, yang justru di sini komitmen intelektualnya yang paling dalam ditonjolkan. Pemikiran keagamaan Ibnu Rusyd terkandung dalam tiga maqnum opus, yaitu Tahāfutu, t-Tahāfut, yang disusunnya sekitar tahun 1180, faṣlu ‘l-maqāl fi mā Baina al-Ḥikmah wa ‘sy-Syarīáh min al-Ittisal dan al-Kasyaf ‘an Manāhij al-adillah. Kedua karya terakhir ini disusunnya beberapa waktu sebelum menyusun karya pertama. Ketiga buku ini merupakan corpus yang sangat penting dalam usaha usaha melacak inti pemikiran yang khas Ibnu Rusyd, bahkan juga perkembangan pemikiran islam secara umum, dalam masalah hubungan antar filsafat dan Syari’ah.

Page 95 of 122 | Total Record : 1211


Filter by Year

1975 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 63, No 1 (2025) Vol 62, No 2 (2024) Vol 62, No 1 (2024) Vol 61, No 2 (2023) Vol 61, No 1 (2023) Vol 60, No 2 (2022) Vol 60, No 1 (2022) Vol 59, No 2 (2021) Vol 59, No 1 (2021) Vol 58, No 2 (2020) Vol 58, No 1 (2020) Vol 57, No 2 (2019) Vol 57, No 1 (2019) Vol 56, No 2 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 56, No 1 (2018) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 2 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 55, No 1 (2017) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 2 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 54, No 1 (2016) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 2 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 53, No 1 (2015) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 2 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 52, No 1 (2014) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 2 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 51, No 1 (2013) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 2 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 50, No 1 (2012) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 2 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 49, No 1 (2011) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 2 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 48, No 1 (2010) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 2 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 47, No 1 (2009) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 2 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 46, No 1 (2008) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 2 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 45, No 1 (2007) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 2 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 44, No 1 (2006) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 2 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 43, No 1 (2005) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 2 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 42, No 1 (2004) Vol 41, No 2 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 41, No 1 (2003) Vol 40, No 2 (2002) Vol 40, No 1 (2002) Vol 39, No 2 (2001) Vol 39, No 1 (2001) Vol 38, No 2 (2000) Vol 38, No 1 (2000) No 64 (1999) No 63 (1999) No 62 (1998) No 61 (1998) No 60 (1997) No 59 (1996) No 58 (1995) No 57 (1994) No 56 (1994) No 55 (1994) No 54 (1994) No 53 (1993) No 52 (1993) No 51 (1993) No 50 (1992) No 49 (1992) No 48 (1992) No 47 (1991) No 46 (1991) No 45 (1991) No 44 (1991) No 43 (1990) No 42 (1990) No 41 (1990) No 40 (1990) No 39 (1989) No 38 (1989) No 37 (1989) No 36 (1988) No 35 (1987) No 34 (1986) No 33 (1985) No 32 (1984) No 31 (1984) No 30 (1983) No 29 (1983) No 28 (1982) No 27 (1982) No 26 (1981) No 25 (1981) No 24 (1980) No 23 (1980) No 22 (1980) No 21 (1979) No 20 (1978) No 19 (1978) No 18 (1978) No 17 (1977) No 16 (1977) No 14 (1976) No 12 (1976) No 11 (1975) No 10 (1975) No 9 (1975) More Issue