cover
Contact Name
Jurnal Qistie
Contact Email
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 19790678     EISSN : 2621718X     DOI : -
Core Subject : Education,
Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan jurnal ini mengambil dari kosakata Bahasa Arab “qistie” yang artinya “adil”. Untuk menunjukkan spesifikasi disiplin ilmu hukum, maka jurnal ini diberi nama lengkap menjadi Qistie Jurnal Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 271 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM PADA PASIEN TERHADAP MALPRAKTIK DOKTER Evander Reland Butar Butar; Suteki Suteki
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2018): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v11i1.2220

Abstract

Pasien merupakan setiap orang yang melakukan konsulstasi terhadap profesi dokter mengenai masalah kesehatan tubuhnya untuk mendapatkan kesembuhan dari penyakitnya. Pasien merupakan raja dalam pelayanan kesehatan. Untuk mendapatkan kesembugan, seorang pasien akan di cek kesehatannya oleh seorang dokter yang telah membuka izin praktik. Pada pasal 44 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang praktek Kedokteran menyatakan “Dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran”. Dalam menjalankan tugas profesi, soerang dokter mempuunyai alasan yang mulia yaitu berusaha mempertahankan supaya kondisi tubuh pasien tetap sehat serta berusaha semaksimal tenaga untuk membuat sehat tubuh pasien, akan tetapi pelayanan kesehatan seorang dokter yang dilakukan kepada pasien tidak selama berhasil dengan baik dan memuaskan, tetapi ada kalanya usaha tersebut mengalami kegagalan, kerusahan organ tubu h, bahkan kematian pada pasien.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menurut Soerjono Soekanto penelitian yuridis normatif merupakan penelitian terhadap asas-asas hukum. Pendekatan normatif dilakukan dalam membahas Perlindungan Hukum Pada Pasien Terhadap Malpraktek Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Dokter agar dapat mencapai hasil yang signifikan dan relevan. Adapun data data yang digunakan yakni data primer yang berasal dari Instansi Instansi yang berwenang seperti Komnas Perlindungan anak yang kemudian didukung dengan data sekunder yakni literatur relevan untuk memperkuat analisis dari penelitian ini.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi pasien terhadap malpraktek dokter dapat dilihat dalam UndangUndang atau Kode etik profesi kedokteran. Selanjutnya untuk upaya hukum yang dapat ditempuh pasien adalah dengan jalur mediasi, apabila dalam mediasi tidak terselesaikan, maka pasien dapat menggugat apoteker pada pengadilan maupun di luar pengadilan. Kata kunci: perlindungan hukum, pasien, malpraktik.
LEGALITAS PEMUNGUTAN PARKIR DI KANTOR-KANTOR PEMERINTAHAN KOTA SEMARANG Muchamad Arif Agung Nugroho
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 2 (2017): Qistie Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v10i2.2071

Abstract

Praktik pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan sudah sering kali dialami oleh masyarakat, sehingga menyebabkan masyarakat bertanya-tanya dan menaruh curiga, apakah praktik pemungutan parkir tersebut legal? Berawal dari pertanyaan inilah menyebabkan legalitas pemungutan parkir di kantor kantor pemerintahan layak dikaji lebih dalam. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode ini dipakai karena dalam tulisan ini menguraikan peraturan-peraturan tentang atau yang berkaitan dengan perpakiran, lalu diolah yang nantinya akan ditemukan apakah praktik pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan memiliki dasar hukum atau tidak? Kalau tidak, apa saja ancaman hukumnya? Maka disimpulkan, bahwa ada 2 jenis pungutan parkir yaitu Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. Berdasarkan Pasal 62 ayat (2) UU PDRD dan Pasal 3 ayat (2) Perda 10/2011 PP, tempat parkir yang ada di lingkungan atau disediakan oleh kantor pemerintahan bukanlah objek pajak. Artinya pemarkir kendaraan di kantor-kantor pemerintahan tidak dikenakan biaya alias gratis. Apabila ada pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan, maka semua itu adalah ilegal dan pemungutnya terancam sanksi tindak pidana pemerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.Kata kunci: parkir, pajak parkir, retribusi parkir, keuangan daerah.
PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM DALAM PERKARA PERDATA BERDASAR ASAS PERADILAN YANG BAIK Dedy Muchti Nugroho
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 1 (2017): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v10i1.1962

Abstract

Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan peradilan tertinggi ternyata masih berpedoman bahwa hukum acara merupakan hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan hukum perdata materiil sebagai aturan main (spelregels) dalam melaksanakan tuntutan hak. Hukum acara khususnya hukum acara perdata memiliki fungsi penting, sehingga harus bersifat strict, fixed, correct, tidak boleh disimpangi, tidak boleh bebas menafsirkannya dan bersifat imperatif (memaksa) bagi hakim. Hakim peradilan umum dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara perdata menghadapi kenyataan bahwa hukum tertulis ternyata tidak selalu dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi, mengingat kodifikasi undang-undang meskipun tampak lengkap namun tidak pernah sempurna, sebab ribuan permasalahan yang tidak terduga akan diajukan kepada hakim. Selama ini kuat anggapan yang menyatakan bahwa hakim perdata harus selalu bersikap pasif, sedangkan yang aktif hanya pihak-pihak berperkara atau kuasanya. Anggapan demikian, tidak sepenuhnya tepat. Dalam hukum acara perdata, hakim tidak semata-mata harus selalu bersikap pasif, melainkan dalam hal-hal tertentu hakim dimungkinkan, bahkan diwajibkan untuk bersikap aktif. Dalam hal-hal yang lain, hakim dibatasi untuk tetap bersikap pasif. Prinsip hakim bersikap aktif dalam perkara perdata tidak bertentangan dengan asas hakim bersikap pasif. Dalam hal yang bagaimana hakim harus tetap bersikap pasif, sedangkan dalam hal yang bagaimana pula hakim justru harus bersikap aktif, masing-masing menyangkut tindakan yang berbeda antara satu sama lain. Sifat pasif tersebut bermakna bahwa hakim tidak dapat menentukan luasnya sengketa dan hanya para pihak yang bersengketa yang menentukan kapan perkara akan diajukan dan kapan perkara akan diakhiri. Prinsip hakim bersikap aktif di dalam perkara perdata dimaksudkan untuk menjamin kelancaran jalannya proses persidangan, meminimalisir terjadinya gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) dan untuk menjamin agar putusan yang dijatuhkan tersebut dapat dilaksanakan (executable). Kata kunci : Penemuan Hukum, Hakim, Perdata, Asas Peradilan Yang Baik
MASALAH PERDAGANGAN ORANG YANG SERING DIJUMPAI DI INDONESIA Adityo Putro Prakoso
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2018): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v11i1.2216

Abstract

Perdagangan orang merupakan kejahatan berat yang para pelakunya harus dihukum. Para korban trafficking sebagian besar adalah perempuan dan anak yang keadaan ekonominya rendah serta tingkat pendidikan yang rendah. dari situ para korban perlu mendapatkan perlindungan hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio legal research, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yang berupa bahan bahan hukum atau peraturan-peraturan hukum yang berlaku kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Hasil penelitian menunjukan, faktor yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yaitu Kemiskinan, Rendahnya Pendidikan, kemiskinan, perubahan globalisasi dunia. kendala dalam perlindungan hukum terhadap korban kejahatan perdagangan orang meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang namun sangat disayangkan bahwa undang-undang tersebut belum dapat dilaksanakan secara efektif, karena adanya beberapa kendala yaitu berupa faktor non-yuridis yang meliputi faktor ekonomi, faktor kemiskinan, faktor pendidikan yang rendah serta faktor sosial dan budaya. Kata kunci: perempuan, anak, korban perdagangan manusia
KESETARAAN GENDER DALAM BINGKAI HUKUM DAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA Yessi Eka Pratiwi
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 2 (2017): Qistie Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v10i2.2008

Abstract

Kewarganegaraan merupakan status yang diberikan pada seseorang untuk menjadi anggota penuh dalam sebuah masyarakat. Semua yang memiliki status tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan status yang dianugerahkan oleh suatu negara. Hakikat kewarganegaraan itu sendiri ialah ikatan hukum antara negara dan seseorang, ikatan itu menjadi sebuah kontrak politis antara negara yang mendapat status sebagai negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata negara. Kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai suatu hal-hal yang berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa, kewarganegaraan di pandang sebagai hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktural sosial, politik dan budaya. Berkaitan dengan hak- hak kewarganegaraan pada saat itu suatu faham feminisme yang muncul ketika wanita menuntut untuk mendapatkan kesetaraan Hak yang sama dengan pria. Pengakuan tentang ketidak seimbangan gender, dengan peran wanita yang berada di bawah pria. Timbulnya faham feminisme yang menuntut kesetaraan gender terhadap hak-hak kewarganegaraan yang diperolehnya sebagai warga negara,di mana perempuan sebagai agen (perubahan) dan warga negara juga ingin diakui oleh lembaga politik, ekonomi, maupun sosial yang selama ini di dominasi laki-laki. Penulisan ini bertujuan untuk memaparkan tentang kewarganegaraan dan kesetaraan gender. Penulisan ini menggunakan metode kajian pustaka.Kata Kunci: kesetaraan, kewarganegaraan, gender
KAJIAN HUKUM DAN MASYARAKAT (SEBUAH PENGANTAR) Pudjo Utomo
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 2 (2012): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v6i2.1461

Abstract

Consciously  or  not  influenced  by  living  together  human  precepts  which will curb transportaion and set it between humans. Policies live together gave ancer-ancer  deed  whereby  may  run  and  deeds  which  must  be  avoided. Regulation of life is instructive to  humans he should behave in public, and acts and force is set to ensure the discipline in society is called the rule of law.Kata kunci : Hukum, Masyarakat, Ketaatan Hukum, Psikologi Hukum.
INJAUAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Hanum Farchana Devi; Mastur Mastur
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2018): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v11i1.2221

Abstract

Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama yang sama, namun akan menjadi persoalan yang sangat rumit apabila kedua pasangan tersebut memeluk agama yang berbeda. Hal ini menjadi masalah karena dengan adanya perbedaan agama maka pelaksanaan perkawinan menjadi terhalang. Permasalahannya adalah bagaimana perkawinan berbeda agama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan apa akibat hukum dari perkawinan berbeda agama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan beserta peraturan lainnya yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun peraturan perundang-undangan yang dikaji dalam penelitian ini adalah peraturan perundangundangan yang terdapat kaitannya dengan masalah perkawinan berbeda agama seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.Hasil penelitian menjelaskan bahwa perkawinan yang dilakukan antara kedua mempelai yang berbeda agama maka perkawinannya adalah tidak sah menurut agama yang berarti juga tidak sah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.Akibat hukum dari perkawinan berbeda agama di Indonesia adalah status perkawinan berbeda agama tersebut tidak sah menurut masing-masing agama sehingga tidak sah pula menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.Dengan adanya status perkawinan yang tidak sah tersebut maka membawa akibat hukum juga terhadap status dan kedudukan anak.Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan berbeda agama adalah anak tidak sah atau anak luar kawin karena perkawinan kedua orangtuanya bukan merupakan perkawinan yang sah, maka akibatnya adalah anak tersebut tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, si anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja.Hal tersebut sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci: perkawinan beda agama, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
MASALAH PENGGUNAAN CEK KOSONG DALAM TRANSAKSI BISNIS Masyhuri Masyhuri
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 2 (2017): Qistie Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v10i2.2070

Abstract

Cek adalah salah satu surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, penggunaan cek semakin hari semakin meningkat, Cek sebagai alat pembayaran sangat bermanfaat bagi penerbit, karena cek ini memberi rasa aman bagi penerbit yang menerbitkan cek dan juga penerbit bisa menerbitkan cek mundur apabila pada saat penerbit menerbitkan cek, dana yang ada di bank belum cukup. Namun dalam praktek sering terjadi penyalahgunaan penerbitan cek dengan menerbitkan cek kosong. Dengan menerbitkan cek yang kosong akan berakibat rekening penerbit akan ditutup dan pelaporan kepada Bank Indonesia, dan penerbit rekening tidak boleh berhubungan bank-bank dan juga dapat dikenakan tindak pidana penipuan. Kata kunci: cek, hukum, bisnis
ASPEK HUKUM BISNIS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS Muhammad Shidqon Prabowo
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 1 (2017): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v10i1.1963

Abstract

Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama bisnis, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya. Penyelesaian sengketa secara konvensional dilakukan melalui sebuah badan yang disebut dengan pengadilan. Sudah sejak ratusan bahkan ribuan tahun badan-badan pengadilan ini telah berkiprah. Akan tetapi, lama kelamaan badan pengadilan ini semakin terpasung dalam tembok-tembok yuridis yang sukar ditembusi oleh para pencari keadilan, khususnya jika pencari keadilan tersebut adalah pelaku bisnis dengan sengketa yang menyangkut dengan bisnis. Maka mulailah dipikirkan alternatif-alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa, diantaranya adalah lewat badan arbitrase. Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa, dan Bisnis
URGENSI ETIKA BISNIS DALAM MENGAKOMODIR KETERTIBAN PEMASARAN PERUSAHAAN PERIKLANAN (TINJAUAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN) Ahmad Yakub Sukro; Andi Tri Haryono
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2018): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v11i1.2217

Abstract

Iklan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam meningkatkan daya beli masyarakat dari masa ke masa. Melalui iklan, produk dapat lebih mudah dikenal masyarakat dengan alur komunikasi dan pesan yang disampaikan ke masayarakat melalui jasa periklanan. Masalah iklan dalam dunia industri dewasa ini tidak mementingkan norma-norma dipatuhi masyarakat dan lebih menabrak batasan yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, karena semua itu demi ketatnya persaingan bisnis.Iklan yang ditayangkan atau ditampilkan sudah sepatutnya harus sesuai dengan fakta, termasuk kualitas dari produk, harus bersifat tidak boleh menyesatkan dari apa yang dipromosikan dan tidak boleh berbenturan pada norma kesusilaan ataupun kesopanan dimasyarakat serta tidak boleh mengandung unsur sara yang menyebabkan terjadinya perpecahan dimasyarakat atau runtuhnya persatuan dan kesatuan antar golongan.Etika bisnis memposisikan dalam ruang lingkup bisnis perikalanan suatu produk yang mana dalam mempromosikan suatu produk kepada masyarakat tetap mematuhi koridor yang ada sehingga tidak ada yang dirugikan dari suatu bentuk promosi dan tidak membuat perpecahan di masyarakat. Untuk itu, melalui suatu prinsip dalam kerangka teori etika bisnis dibangunlah kerangka kepatuhan untuk tetap dalam koridor yang sehat dan unggul untuk aktivitas periklanan, prinsip tersebut yakni prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle), dan prinsip integritas moral.Secara regulasi, pemerintah telah mengatur mengenai batasanbatasan dalam periklanan melalui Pasal 36 ayat 1,3,4,5,6, dan Pasal 46 ayat 3,4,5,6 Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Untuk itu seluruh pelaku usaha dalam mengiklankan suatu produk wajib patuh dan taat pada regulasi tersebut. Selain itu dalam pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dari ketentuan Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran tersebut, Undang-Undang mengamatkan kepada Komisi Penyiaran Republik Indonesia untuk menindak tegas segala bentuk ancaman dan pelanggaran yang ada. Kata kunci: iklan, etika bisnis, hukum penyiaran.