cover
Contact Name
Jurnal Qistie
Contact Email
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 19790678     EISSN : 2621718X     DOI : -
Core Subject : Education,
Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan jurnal ini mengambil dari kosakata Bahasa Arab “qistie” yang artinya “adil”. Untuk menunjukkan spesifikasi disiplin ilmu hukum, maka jurnal ini diberi nama lengkap menjadi Qistie Jurnal Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 271 Documents
PERAN ETIKA PROFESI HUKUM TERHADAP UPAYA PEMBERANTASAN KEJAHATAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN PROFESI Pudjo Utomo
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v12i1.2753

Abstract

Penelitian bertujuan mengetahui bagaimana peran etika profesi hukum dalam upaya pemberantasan kejahatan, dan bagaimana efektivitas etika profesi hukum dalam menanggulangi kejahatan yang timbul di lingkungan profesional. Menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode yang digunakan dengan cara mempelajari buku literatur, peraturan perundang-an dan bahan-bahan tertulis lain yang berhubungan dengan materi pembahasan. Diperoleh simpulan bahwa supaya kode etik berfungsi dengan baik, kode etik harus menjadi self regulation (pengaturan diri) dari profesi dan pelaksanaannya diawasi terus menerus. Kata kunci: EtikaProfesi, Kode Etik, Penanggulangan Kejahatan Profesi.
PELAKSANAAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI PERJANJIAN LISENSI PATEN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 Yurida Zakky Umami
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v12i1.2752

Abstract

Alih teknologi mempunyai peran penting di bidang industri, terutama untuk menghadapi globalisasi dunia. Salah satu mekanisme alih teknologi dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi. Melalui perjanjian inilah dapat dilakukan pengalihan paten. Perjanjian lisensi berdasarkan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hanya merupakan izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu, untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten tersebut. Pengaturan perjanjian lisensi paten terdapat pada Pasal 76 sampai dengan 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Perjanjian lisensi alih teknologi wajib menyertakan ketentuan know how dan tentang pembayaran royalty. Keunggulan dari alih teknologi melalui perjanjian lisensi adalah lebih mudah untuk memasuki pasar internasional dengan menghemat biaya dan waktu, serta dapat memperoleh pengetahuan mengenai teknologi secara lebih cepat, sedangkan kelemahannya adalah terbentuknya kompetitor, terbatasnya royalty, dan sering terjadi konflik pada saat pelaksanaannya.
TINJAUAN TEORI PERUNDANG-UNDANGAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Afione Ade Rosika
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v12i1.2755

Abstract

Teori Perundang-Undangan berorientasi pada mencari kejelasan, kejernihan makna atau pengertian dan bersifat kognitif. Artinya, Teori PerundangUndangan menekankan bukan pada proses pembentukan peraturan perundangUndangan, namun menekankan pada bagaimana membentuk materi Peraturan Perundang-Undangan. Dalam membentuk materi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus berpedoman pada dasardasar dalam penyusunan Peraturan perundang-undangan dan memperhatikan tujuan dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu sendiri. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah untuk dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kata Kunci : Teori Perundang-Undangan, Sistem Peradilan Pidana Anak
PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI MEKANISME “CROSS BORDER MEASURE” Yoga Mahardhita; Ahmad Yakub Sukro
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2018): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v11i1.2227

Abstract

Perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kawasan Pabean (Cross Border Measure) memiliki posisi yang sangat strategis. Hal tersebut dikarenakan ruang lingkupnya yang berada dalam jalur lalu lintas perdagangan internasional, baik sebelum barang-barang hasil bajakan atau pemalsuan beredar ke pasar nasional atau sebelum barang tersebut diekspor ke luar wilayah Indonesia. Seiring dengan meningkatnya kejahatan pemalsuan dan pembajakan internasional yang berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, menurunnya inovasi sampai dengan sanksi internasional, telah mendorong Pemerintah untuk meningkatkan pengawasan barang yang terkait dengan HKI di wilayah perbatasan melalui penguatan kerangka hukum maupun operasional sesuai dengan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPsAgreement).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perlindungan hukum di wilayah Kawasan Pabean dalam kerangka Cross Border Measureyang dilakukan oleh otoritas kepabeanan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai). Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dimana penelitian dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum HKI melalui mekanisme Cross Border Measure dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu melalui penetapan secara jabatan (ex-officio) oleh DJBC dan melalui perintah oleh Pengadilan Niaga (yudisial). Meskipun telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, namun masih diperlukan adanya aturan pelaksanaan yang mengatur secara teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, seperti tata laksana perekaman (recordation system) bagi pemegang hak atau pemilik hak untuk memperoleh perlindungan HKI secara ex-officio.Kata kunci : perlindungan hukum, hukum kekayaan intelektual, Cross BorderMeasure.
PERUBAHAN TATA NILAI SOSIAL DALAM PERSPEKTIF KEWIRAUSAHAAN DAN USAHA KECIL Anto Kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 2 (2017): Qistie Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v10i2.2069

Abstract

-
PERANAN PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA Mastur .
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 1 (2017): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v10i1.1964

Abstract

Perkembangan zaman yang semakin maju memunculkan berbagai macam kejahatan yang canggih dan dalam pengungkapannya memerlukan teknik dan prosedur yang berbeda dengan kejahatan pada umumnya. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi,dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Perkembangan alat elektronik dalam berbagai transaksi memiliki keuntungan efisiensi, kecepatan dan kemudahan dalam melakukan kegiatan. Dalam penggunaan alat elektronik terdapat kekurangan atau kelemahan apabila dihadapkan pada permasalahan alat bukti di pengadilan. Dengan kejahatan teknologi informasi atau cybercrime atau computer-related crime makin marak di Indonesia, Sehingga aparat penegak hukum memerlukan dasar hukum bagi pelaku kejahatan cybercrime yang sudah begitu banyaknya. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) . Pemerintah Republik Indonesia melalui Aparat Penegak hukum khususnya Polri sudah bergerak secara aktif untuk bertindak sebagai penegak keadilan dalam pelanggaran pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik meskipun belum optimal. Dalam penegakan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik mengalami hambatan –hambatan yaitu Kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang perkembangannya lebih cepat dibandingkan dengan aturannya yang selalu tertinggal. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Informasi dan Transaksi Elektronik
KAJIAN KRITIS TERHADAP TEORI POSITIVISME HUKUM DALAM MENCARI KEADILAN SUBSTANTIF Sudiyana Sudiyana; Suswoto Suswoto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2018): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v11i1.2225

Abstract

Hukum, pertama-tama tata hukum negara, t ampak dalam teori Positivisme, khususnya Jhon Austin (1790-1859), dengan analitical legal positivism. Jhon Austin yang dikenal sebagai the founding father of legal positivism, bertolak dari kenyataan bahwa terdapat suatu kekuasaan yang memberikan perintah, dan ada pada umumnya orang mentaati perintah-perintah pemerintah. Pandangan positivisme hukum, tidak akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, hukum lebih represif. Bagaimanakah kritik terhadap teori positivisme hukum dalammemenuhi keadilan substantif. Permasalahan akan dikaji secara yuridis filosofis dengan menekankan pada analisa terhadap teori-teori hukum dan peraturan perundang-udangan yang berkaitan dengan hukum positif. Kajian kritis positifisme hukum, pembentukan hukum didasarkan pada nilai-nilai yang abstrak, bukan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga hukumnya lebih represif, dan bukan responsive. Hukum tidak fungsional dan tidak pragmatis, Ia hanya melindungi sekelompok warga masyarakat elit, sehingga equality before the law dan rule of law, tidak jalan. Memprioritaskan doktrin kepastian hukum dibandingkan dengan keadilan dan kemanfaatan. Putusan hakim menempatkan keadilan legal formal (Legal justice) prosedural dibandingkan keadilan substantive dan keadilan sosial (social justice).Kata kunci: positivisme hukum, keadilan susbstantif, prakt ik hukum.
UPAYA PERUSAHAAN DALAM MENEMPUH EFISIENSI DANKINERJA MELALUI MERGER, AKUISISI, KONSOLIDASI DAN PEMISAHAN Anto Kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2018): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v11i1.2218

Abstract

Proses globalisasi ekonomi yang berlangsung sangat cepat, ditunjang oleh kemajuan pesat dalam teknologi – rupanya tidak mendukung usaha berdiri diatas kaki sendiri itu. Dalam proses globalisasi yang melanda, kata kuncinya adalah bukan lagi pada industrialisasi dan berdikari, tetapi adanya penyesuaian (adjusment). Suasana yang tidak menentu seperti sekarang ini karena banyak dan cepatnya terjadi perubahan, maka para penguasa ekonomi dan dunia perdagangan alias perusahaan mencari sebuah pegangan untuk tetap dapat mempertahankan eksistensinya, yaitu melalui “ Upaya Perusahaaan dalam Menempuh Efisiensi dan Kinerja MelaluiMerger, Akuisisi, Konsolidasi dan Pemisahan”. Menghadapi permasalahan tersebut, harapan sebuah bentuk usaha yang berbadan hukum atau perusahaan terletak pada bagaimana sebuah perusahaan dapat melakukan pembenahan (restructuring corporate). Konkritnya langkah upaya perusahaan dalam menempuh efisiensi dan kinerja adalah pertama melalui merger , adalah absorpsi perusahaan oleh perusahaan lainnya. Perusahaan yang mengambil alih (the acquiring firm) tetap memakai nama dan identitasnya. Kedua akuisisi,tindakan untuk mengambil-alih suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dimana setelah terjadi akuisisi ke dua entitas bisnis tersebut masih eksis dan hanya kepemilikannya saja yang berubah (Pasal 1 angka 9 UU. PT No.40/2007). Perusahaan pengakuisisi akan menerima hak milik atas saham perusahaan terakuisisi, sedangkan perusahaan terakuisisi menerima penyerahan hak atas sejumlah uang/harga saham tersebut. Apabila saham tersebut atas nama, maka penyerahannya dilakukan dengan cessie (hak tagih) sesuai pasal 613 KUHPerdata. Ketiga, melalui konsolidasi terbentuk perusahaan yang baru, karena perusahaan yang mengambil alih dan yang diambilberakhir eksistensi yuridisnya dan menjadi bagian dari perusahaan yang baru. Keempat pemisahan, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan passiva perseroan beralih. Semakin kompleksnya pe rdagangan serta ketergantungan pada mekanisme pasar dalam pelaksanaan kegiatan produksi dan distribusi, maka perusahaan harus mngikutsertakan upaya efisiensi yang terkoordinasi baik antar unsur-unsur pemerintahan, swasta, dengan masyarakat luas termasuk dunia usaha itu sendiri. Di samping itu, perlu juga memasukkan unsur diplomasi terpadu (lobby) sampai kepada kemampuan melakukan upaya-upaya penyesuaian secara cepat dan tepat di berbagai bidang termasuk dalam bidang hukum dan perundang-undangan.Kata kunci: Undang-undang Nomor40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,Kitab Undang-undang Hukum Perdata
TEORI HUKUM CHAOS BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PERBANKAN Suparmin Suparmin
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 2 (2017): Qistie Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v10i2.2074

Abstract

Masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia-selanjutnya disebut BLBI hingga kini belum juga terselesaikan. Opsi kebijakan yang diambil Pemerintah untuk mengatasi krisis perekonomian ditahun 1997, kini masih menimbulkan polemik berkepanjangan dan semakin bergerak kedataran yang semakin komplek dan bersifat multi dimensi. Perubahan distribusi kekayaan dan kekuasaan politik akan memperkuat posisi kelompok kaya, kalangan bisnis besar dan para penghisap dan pemupuk rente ekonomi atas pengorbanan masyarakat bawah. Ideologi yang berbahaya ini kita ungkapkan dengan mengutip pernyataan seorang ahli ekonomi yang mampu menghormati hak-hak rakyat dan pro-rakyat berkebangsaan Amerika Serikat, yaitu Kenneth Galbraith (1992): The privatization of social services and public enterprises are aimed at altering property relations and hence distribution of wealth and political power toward the greater empowerment of the rich, big business and the rentiers at the cost of “the underclass”. Situasi ini telah terlihat di Indonesia dan situasi ini akan diperkukuh oleh IMF dengan memasukkan kekuatan asing. Kami merasa prihatin dan ikut malu jikalau elit kekuasaan dan para intelektual di Indonesia tidak mampu melihat atau merasakan kecenderungan ini sebagai divergensi terhadap pesan konstitusi. Kata kunci: bantuan likuiditas, Bank Indonesia, teori chaos.
UPAYA PENERTIBAN LAHAN OLEH PT. KAI DALAM RANGKAPENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN REL KERETA GANDAJALUR PEKALONGAN-SEMARANG Virgita Nur Pradica; Kholis Roisah
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2018): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v11i1.2226

Abstract

Penertiban lahan terhadap warga atas tanah milik PT.KAI demi pembangunan jalur rel ganda Semarang-Pekalongan di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat berlandaskan pada Pasal 3 dan 5 Undang Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 dimana kepentingan para pihak yang bersangkutan diutamakan sehingga dalam melakukan penertiban lahan, PT.KAI tidak bisa begitu saja mengusir warga yang tinggal diatas tanah milik PT.KAI karena kepentingan para warga yang terkena penertiban lahan juga patut dihargai. Oleh karena itu terhadap penertiban lahan oleh PT.KAI di Kelurahan Krobokan perlu dikaji lebih dalam.Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan penertiban lahan yang dilakukan oleh PT.KAI untuk pembangunan rel ganda jalur Pekalongan-Semarang di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat maupun kendala yang timbul.Metode penelitian yang digunakan ialah Yuridis Empiris dengan spesifikasi penelitian yang bersifat Deskriptif Analitis yang memberikan gambaran tentang penertiban lahan di Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat yang bertumpu pada Data primer yang diperkuat dengan Data Sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penertiban lahan dibagi menjadi 4 tahap yakni sosialisasi, pengukuran luas tanah yang terkena, penghitungan uang bongkar dan pemberian uang bongkar. Kendala yang timbul dari penertiban lahan ini adalah kurangnya tenaga kerja pada tim pelaksana penertiban lahan di Semarang dan adanya status kepemilikan ganda atas beberapa bangunan pada tanah di Kelurahan Krobokan karena bersinggungan dengan tanah milik Pemkot Semarang sehingga nilai uang bongkar yang diberikan nantinya berbeda. Kedua kendala tersebut berdampak pelaksanaan penertiban lahan memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan.Dari pembahasan yang diberikan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penertiban lahan di Kelurahan Krobokan sudah berjalan dengan baik walaupun memakan waktu lama dan adanya perbedaan nilai uang bongkar.Untuk menyelesaikan kendala tersebut, PT.KAI seharusnya menambah jumlah tenaga kerja dan melakukan sinkronisasi uang bongkar dengan Pemkot Semarang sehingga jumlah uang bongkar yang diberikan bisa setara. Terhadap penertiban lahan, daripada pemberian uang bongkar akan lebih baik bila dilakukan pemindahan lokasi terhadap warga yang terkena agar tidak terjadi masalah sosial seperti pengangguran dan gelandangan. Kata kunci: penertiban lahan, PT.KAI, rel ganda

Page 11 of 28 | Total Record : 271