cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PUTUSAN BEBAS PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN KORBAN ANAK (Studi Putusan No: 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu) Safitri, Rima Ayu
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Putusan hakim merupakan aspek penting dan diperlukan untuk menyelesaikan perkara pidana.Pencabulan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang terjadi didalam kehidupan sosial.Pada tanggal 23Februari 2016 terdakwa Febri Anggara alias Angga umur 25 tahun telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar SMA berinisial Si (17). Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak, apakah putusan yang dijatuhi oleh Hakim telah memenuhi rasa keadilan.Jenis penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara Studi Kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penlitian dan pembahasan diketahui bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam putusan No:51/Pid.Sus/2016.PN.Kbu, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang sah di persidangan terdakwa tidak memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan oleh JPU sehingga hakim memutus bebas terdakwa.Bahwa putusan yang diatuhi oleh Hakim belum memenuhi keadilan yang berdasarkan keadilan secara subtantif yang didasarkan padanilai-nilai yang lahir dari sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani.Berdasarkan simpulan diatas, maka penulis menyarankan Hakim yang menangani tindak pidana pencabulan di masa yang akan datang untuk lebih cermat dan tepat dalam menjatuhkan putusan.Kata kunci: putusan hakim, pencabulan, anakDAFTAR PUSTAKAArdiwisastra, Yudha Bhakti. 2000.  Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Bandung. Alumni.Asshidiqie, Jimmly. 2014.Peradilan Etika dan Etika Konstitusi, Jakarta. Sinar Grafika.Hamzah, Andi.2001.Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta.Ghalia Indonesia.Husein, M. Harun. 2005. Surat dakwaan Tehnik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahan. Jakarta. Rhineka Cipta.Mertokusumo, Sudikno dan Pitlo.A.  1993. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Jakarta.Citra Aditya Bakti.Santoso, Agus. 2012. Hukum, Moral & Keadilan, Jakarta. Kencana Prenada Media Group.Siahaan, Lintong O. 2006. Peran Hakim Agung Dalam Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum Pada Era Reformasi dan Transformasi. Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun ke XXI No. 252 .Jakarta.Ikahi .Sudarto. 2006. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung. Alumni. Sumber lain:LPM Bursa UNISNU Jepara. 2015. Upaya Perlindungan bagi Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual, http://www.lpmbursa.com/2015/08/upaya-perlindungan-hukum-bagi-anak.html, (diakses 28 Oktober)Kinkin mulyati. Hak dan kewajiban anak menurut udang-undang nomor 23 tahun 2002 dalam prespektif hukum islam. http:/www.Kinkin-mulyati.blogspot.co.id, (diakses 11 April 2017) No. HP : 082372866181
ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BISNIS ONLINE AMALIA, RIZKI
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu modus kejahatan yang berkembang pada saat ini adalah Kejahatan yang sering terjadi dalam media internet adalah penipuan dengan mengatasnamakan bisnis online dengan menggunakan media internet. Yang menawarkan berbagai macam produk penjualan yang dijual dengan harga dibawah rata-rata.Demi mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri, para pelakumelanggar aturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Dalam skripsi ini akan dibahas bagaimana penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan bisnis online, dan faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Responden penelitian terdiri dari anggota Kepolisian Daerah Lampung, Pakar Hukum Telematika dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung.Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan bisnis onlne dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.Tetapi karena dalam pasal 378 KUHP untuk ancaman pidananya terlalu ringan maka aparat kepolisian juga menggunakan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah mampu menjerat pelaku. (2) faktor penghambat dalam penegakan hukumnya adalah (a) faktor hukumnya sendiri yang dalam hal ini undang-undang yang hukumannya terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera sehingga masih banyak oknum-oknum yang ingin memanfaatkan keadaan yang ada tanpa memikirkan yang lain, (b) penegakan hukum kurangnya anggota atau  tim penyidik yang benar-benar berkompeten dalam menangani kasus tersebut, (c) sarana dan fasilitas yang belum sepenuhnya memadai seperti anggaran yang terkadang ridak mencukupi.Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Tindak Pidana Penipuan, Bisnis OnlineDaftar PustakaLitelaturAndrisman, Tri. 2013. Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia Serta Perkembangannya Dalam Konsep KUHP 2013. Anugrah Utama Raharja, Bandar LampungFarid, Zainal Abidin. 2007, Asas-Asas Hukum Pidana. Sinar Grafika. JakartaHamzah, Andi. 1987. Aspek-Aspek Di Bidang Komputer. Rineka Cipta. JakartaSoekanto, Soerjono. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali, JakartaSudarto. 2006. Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni. Bandung               2007. Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung.Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya. Rajawali Pers, JakartaWahidi, Abdul dan M. Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (cybercrime). Refikka Aditama, Bandung Perundang-undangan.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi ElektronikKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Mediawww.audiogone.comhttp://id.wikipedia.orghttp://www.entrepreneurmuslim.comhttp://www.entrepreneurmuslim.com contact person: 081273853070
PERAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL DAN TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM PEMBIMBINGAN DAN PEMBINAAN ANAK YANG DIJATUHI PIDANA (Studi LPKS Insan Berguna Pesawaran) Budi Rizki Husin, Yoga Pratama, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak yang dijatuhi pidana umumnya berada di Lembaga Pemasyarakatan Anak, namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka anak demikian di tempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial atau LPKS. LPKS Terdapat Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang melakukan pembimbingan dan pembinaaan anak yang dijatuhi pidana. Permasalahan: bagaimana peran pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial dalam pembimbingan dan pembinaan anak yang dijatuhi pidana? Dan apakah faktor penghambat petugas pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial dalam melakukan pembimbingan dan pembinaan terhadap anak yang dijatuhi pidana?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil menunjukan bahwa: Peran pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan Sosial secara Normatif diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peran pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial secara Faktual yaitu berperan dalam melakukan rehabilitasi dan pendampingan memulihan mental anak sehingga tidak melakukan pengulangan tindak pidana, serta melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Beberapa faktor yang menghambat kinerja dari pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial antara lain: (1) Faktor keterbatasan sumber daya manusia. (2) Faktor wilayah kerja LPKS Insan Berguna Pesawaran terlalu luas. (3) Faktor terbatasnya anggaran keuangan. (4) Faktor kebudayaan dan (5) Faktor masyarakat. Penulis memberikan masukan berupa saran sebagai berikut: (1) Perlu semakin meningkatkan kualitas dan profesionalisme dari  petugas pekerja  sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial (2) Pemerintah Pusat dapat memberikan anggaran keuangan yang sesuai dengan kebutuhkan LPKS Insan Berguna Pesawaran.Kata Kunci : Peran, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, LPKS, Rehabilitasi, Pembinaan AnakDAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri. 2013. Hukum Peradilan Anak. Bandar Lampung: Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UNILA.Dona Raisa Monica dan Diah Gustiniati. 2016. Pemidanaan Dan Sistem Pemasyarakatan Baru. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja (AURA).Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Berbasis Keluarga Tahun 2015.Ruben Achmad, 2005, Upaya Penyelesaian Masalah Anak Yang Berkonflik dengan Hukum, dalam Jurnal Simbur Cahaya, Nomor 27, Tahun 2015, Januari.Sambas, Nandang. 2013.  Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu.Soekanto, Soerjono. 2003. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.Suharto Edi. 2007. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta.Sunarto. 2016. Keterpaduan Dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja (AURA).http://www.uajy.ac.id/berita/fakultas-hukum-uajy-gelar-seminar-nasional-menyongsong berlakunya-uu-no-11-tahun-2012-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak/ Di Akses Pada Jam 20.00 Hari Senin  Tanggal 18 September 2017
ANALISIS SANKSI PIDANA PERINGATAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA Eko Raharjo, Muhammad Khadafi Azwar, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pidana peringatan merupakan salah satu sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Pada pelaksanaannya pidana peringatan ini masih menimbulkan kontroversi khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan pidana peringatan tersebut. Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah pelaksanaan sanksi pidana peringatan bagi anak yang melakukan tindak pidana? (2) Apakah faktor penghambat pelaksanaan sanksi pidana peringatan bagi anak yang melakukan tindak pidana?  Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari hakim  Pengadilan Negeri Tanjung Karang, ketua LSM LAdA dan dosen hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan penarikan simpulan dilakukan dengan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Sanksi pidana peringatan bagi anak yang melakukan tindak pidana dapat diterapkan oleh hakim terhadap tindak pidana ringan oleh anak. Hakim dalam menerapkan pidana peringatan mempertimbangkan dampak dari pidana penjara yang berpotensi memberikan dampak buruk pada perkembangan dan kepribadian anak dan penerimaan masyarakat yang kurang baik terhadap anak mantan narapidana, sehingga hakim lebih memilih pemidanaan dalam bentuk pembinaan kepada anak sebagai pelaku tindak pidana.  (2) Faktor-faktor yang dapat menghambat pelaksanaan sanksi pidana peringatan bagi anak yang melakukan tindak pidana faktor perundang-undangan yang menghambat penerapan sanksi pidana peringatan terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah belum adanya mengenai upaya yang harus dilakukan apabila terjadi penolakan diversi. Faktor penegak hukum yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik anak dalam menangani perkara anak.  Faktor masyarakat, yaitu keluarga korban yang tidak menerima pidana peringatan dan menolak dilaksanakannya diversi.Kata Kunci: Sanksi Pidana Peringatan, Anak, Tindak Pidana Daftar PustakaGosita, Arif. 2009. Masalah Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.Meliala, Adrianus. 2005. Penyelesaian Sengketa Alternatif: Posisi dan Potensinya di Indonesia Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.Silambi, Erni Dwita dan Andi Sofyan. Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. http://www.hukumonline.com.Wadong, Maulana Hasan. 2006.  Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Gramedia  Widiaksara Indonesia, Jakarta.
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN KOPROK(Studi Kasus di Wilayah Hukum Polres Metro) Priasmoro, Rito
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Perjudian adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan hanya menjadi pemenang. Perjudian ini terjadi dikalangan masyarakat metro tepatnya kecamatan yosodadi, Praktik perjudian tersebut perlu di tanggulangi karena adanya pasal 303 ayat 3 KUHP, Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, dengan mengajukan dua permasalahan yaitu : Bagaimanakah peran Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian koprok di Polres Metro? Dan apakah yang menjadi faktor penghambat Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjudian koprok di Polres Metro?Metode penilitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang di peroleh oleh penulis dilapangan mengenai Peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana perjduian koprok Polri sebagai kekuatan hukum untuk pembinaan masyarakat yang melakukan tindakan pidana sesuai dengan melakukan fungsi sesuai Pasal 2, tugas sesuai Pasal 13, dan wewenang sesuai Pasal 15 mencakup Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik dilakukan secara penal dan juga non penal.Peranan lebih banyak menunjukkan suatu peranan. Sehubungan dengan itu, terdapat juga faktor penghambat yaitu adanya pembackingan oleh aparat penegak hukum tentu yang menyalahgunakan kewenangannya. Polres Kota Metro selalu saja menemukan aparat yang menjadi pembackingan tersebut dalam setiap operasi mereka. Bahkan tidak jarang para pembackingan tersebut sangat berani melawan petugas polisi pada saat penggrebekan berlangsung. Saran yang dapat diberikan yaitu dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian itu Polisi dapat bertindak lebih aktif, khususnya pada saat melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga para pelaku kejahatan perjudian dapat ditangkap beserta barang buktinya. Kata Kunci: Peran Kepolisian; tindak pidana; perjudian koprok.
ANALISIS HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DI TINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN Kurniawan, Angga
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merajalelanya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Indonesia saat ini negara kita sedang mengalami darurat terhadap kekerasan seksual terhadap anak yang amat sangat menghawatirkan di kalangan masyarakat khusus nya di lingkungan anak-anak saat ini. Presiden Republik Indonesia Jokowi dengan tegas menyatakan dan mendukung pemberian sanksi pidana kebiri kimiawi sebagai pidana tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan kebiri kimiawi di berikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat yang cendrung berpotensi melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dan tentunya untuk mengurangi kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini yaitu: (1) Apakah syarat-syarat yang harus di penuhi untuk penjatuhan hukuman kebiri terhadap pelaku pencabulan anak dan (2) Bagaimanakah kedudukan hukuman kebiri terhadap pelaku pencabulan anak di tinjau dari tujuan pemidanaanPendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif didukung dengan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah disajikan dalam bentuk uraian, dibahas dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, untuk selanjutnya ditarik kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, perlu dibentuk tim khusus dari Dokter Kepolisian (Dokpol) untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kebiri. Demikian pula perlu revisi terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian untuk menambahkan kemampuan Dokter Kepolisian dan penambahan kewenangan Dokter Polisi sebagaii eksekutor. Pidana kebiri ini menjadi alternatif pidana terakhir (ultimum remidium) bagi pelaku pencabulan anak di bawah umur. Hal ini relevan dilakukan karena dengan maraknya kasus-kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia, agar memberikan efek jera bagi pelaku pencabulan Anak bawah umur.Adapun saran penulis agar semakin ditingkatkannya pengawasan terhadap para pelaku pencabulan terhadap anak khususnya pemberantasan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak, Perlunya penambahan peralatan atau fasilitas yang digunakan dalam proses penangkapan dan penyidikan, agar dalam pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dapat berjalan secara maksimal dalam melengkapi berkas persidangan dan perlu sanksi tegas dan penerapan yang adil dalam pemberian sanksi pidana kebiri kimiawi yang akan di berikan setelah menyelesaikan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan bagi pelaku pencabulan terhadap anak agar tercapai nya penerapan Undang – undang No 1 tahun 2016 Kata Kunci :Pidana Kebiri dan Pelaku Pencabulan AnakDAFTAR PUSTAKA Buku-buku / LiteraturSutiyoso Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari, 2005, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, hlm.51Soekanto Soerjono. 1983 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta: Rajawali., hlm.124Abdulkadir Muhammad. 2004, Hukum dan Penelitan Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, hlm. 73.Prakoso Djoko dan Nurwachid, 1984, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati Di Indonesia Dewasa Ini,Ghalia Indonesia, Jakarta:, hlm.19.Soekanto Soerjono. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta.Raja Grafindo Persada. hlm.4-5Sudarto, 1990, Hukum Pidana, Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman,hlm.23.Rosidah Nikmah, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana. semarang, hlm 73-74
UPAYA PENANGGULANGAN KEPOLISIAN RESOR TULANG BAWANG TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (STUDI LAPORAN POLISI NO. STPL/34/2016/SIAGA ARIFIN, ZAINAL
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Larangan kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam Pasal 5 Undang - Undang Nomor. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman  pidananya yang diatur dalam Pasal 44 dari ancamannya  4 (empat tahun) sampai dengan terberat adalah 15 (lima belas tahun). Terdakwa Misrin tidak divonis dikarenakan kasus masih berjalan dan di anggap mengalami gangguan jiwa untuk saat ini di dakwa dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga karena menggorok leher istrinya Eli Setiya Wati hingga tewas.  Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah a). bagaimanakah upaya penanggulangan dan apakah faktor penghambat Upaya Penanggulangan Kepolisian Resor Tulang Bawang terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan Kematian (Studi Laporan Polisi No. STPL/34/2016/Siaga). Jenis penelitian yang digunakan yaitu Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan konsep-konsep yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pendekatan tersebut dilakukan dengan cara melihat dan mempelajari kaidah-kaidah, norma-norma, aturan-aturan, yang erat hubungannya dengan penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa 1). Faktor penyebab suami melakukan kekerasan di dalam rumah tangga yakni Faktor internal yaitu : Sifat khusus dari individu, dan anomi dan sifat umum dari individu. sedangkan faktor eksternal, yaitu : faktor ekonomi yang tidak stabil, faktor agama atau kepercayaan yang minim, faktor bacaan, faktor film, faktor lingkungan/pergaulan, faktor keluarga dan faktor sosial sehingga timbul kekerasan dalam rumah tangga. serta 2) Faktor internal yaitu : Sifat khusus dari individu, dan anomi dan sifat umum dari individu. sedangkan faktor eksternal, yaitu : faktor ekonomi yang tidak stabil, faktor agama atau kepercayaan yang minim, faktor bacaan, faktor film, faktor lingkungan/pergaulan, faktor keluarga dan faktor sosial sehingga timbul kekerasan dalam rumah tanggadana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan kematian (Studi Laporan Polisi No. STPL/34/2016/Siaga). Berdasarkan simpulan di atas maka penulis menyarankan untuk mencegah KDRT di rumah tangga, maka harus dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang sejak dini. Pendidikan agama dan pengamalan ajaran agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya KDRT.Kata kunci: Upaya, Penanggulangan, Kekerasan dalam Rumah Tangga. Daftar PustakaLitelatur.Mustofa,Muhammad, kriminologi di bidang kekerasan dalam rumah tangga, Jakarta, Fisip, UI Press, 2007.Wildiada Gunakarya, ,Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Pendidikan,Bandung: Alfabeta. 2012.Barda nawawi arif, beberapa aspek kebijakan dan penegakan hukum pidana, PT.chitra adhitya bakti, Bandung, 2001.Solehuddin,2011, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Perundang-undangan.1)        Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)2)        Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)3)        Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-undang Nomor 73           Tahun 1958 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.4)        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang           Hukum Acara Pidana.5)        Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman6)        Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam           Rumah Tangga contact person: 082306376006
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP PRODUSEN MAKANAN YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA Rini Fathonah, Shanti Yoseva Fitriana, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Makanan merupakan hal pokok bagi manusia. Mirisnya saat ini makanan banyak ditemukan yang mengandung bahan berbahaya sesuai Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Kejahatan dalam bidang pangan ini sangat meresahkan masyarakat karena dampaknya yang tidak hanya dapat membahayakan kesehatan manusia bahkan keselamatan manusia baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Apakah faktor penyebab produsen makanan membuat dan menjual makanan yang mengandung zat berbahaya? Dan Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap produsen yang membuat dan menjual makanan yang mengandung zat berbahaya ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan bahan sekunder.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Faktor penyebab produsen menjual makanan berbahaya karena tingkat pengetahuan tentang keamanan pangan yang relative rendah, Konsumen makanan tersebut umumnya berasal dari kalangan menengah kebawah. Tingkat pengetahuan konsumen tentang keamanan pangan juga relative rendah. Upaya penanggulangan yang dilakukan dengan cara dengan memberdayakan masyarakat selaku sasaran primer dari promosi kesehatan. Sosialisasi melalui penyuluhan, usaha pemberdayaan masyarakat dari segi sarana dan prasarana pun dapat dilakukan yaitu dengan menyediakan fasilitas yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kasus makanan  yang menggunakan bahan berbahaya. Saran dalam skripsi ini yaitu Pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait antara lain BPOM, YLKI, Dinas Kesehatan agar produsen makanan tidak menambahkan zat berbahaya pada makanan. Masyarakat juga harus lebih cerdas dalam membeli makanan yang aman untuk dikonsumsi.Kata Kunci: Kriminologis, Produsen, Makanan Berbahaya DAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta:Prenada Media Group.Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. Rineka Cipta.Sudarto, 2003. Hukum Pidanadan Perkembangan  Masyarakat, Bandung:PenerbitSinar Baruhttps://id.wikipedia.org/wiki/BahanBerbahayadan_Beracun_(B3)https://indofishtama.wordpress.com/2012/12/25/uu-nomor-18-tahun-2012- tentang-pangan/
ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KABUPATEN LAMPUNG UTARA Hidayani, Sofy
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan yang sangat merugikan bagi kehidupan manusia. Terlebih apabila pelaku penyalahgunaan tersebut adalah seorang pegawai negeri sipil. Perbuatan tersebut akan memberikan efek negative bagi diri pegawai negeri sipil tersebut dan juga akan merusak instansi tempatnya bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab penyalahgunaan narkotika dan upaya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh pegawai negeri sipil di kabupaten Lampung Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan narkotika oleh pegawai negeri sipil di Kabupaten Lampung Utara yaitu faktor intern (dalam) diri individu, yaitu rasa ingin tahu serta coba-coba, mental yang lemah dan gangguan mental yang dimiliki oleh seseorang dan faktor ektern (luar) dari diri pegawai negeri sipil sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu lemahnya keimanan, pengaruh lingkungan yang buruk, perkembangan teknologi yang tidak disikapi dengan bijak, dan efek media massa yang banyak menanyangkan tentang penyalahgunaan narkotika. Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dilakukan secara preventif dan represif, dengan sarana penal dan non penal. Upaya preventif yang dilakukan ialah melakukan razia rutin dan pemasangan reklame atau spanduk tentang bahaya narkotika di setiap instansi pemerintahan. Upaya represif yang dilakukan yaitu penindakan hukum tegas bagi pegawai negeri sipil yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Kata kunci: Kriminologis, Narkotika, Pegawai Negeri Sipil   
UPAYA KEPOLISIAN SEKTOR KAWASAN PELABUHAN DALAM PENANGGULANGAN PENYELUNDUPAN DAGING CELENG MELALUI TOL LAUT ( Studi Di Kawasan Pelabuhan Panjang) Nugraha, M. Edward
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelundupan daging celeng merupakan tindak pidana yang masih sering ditemukan di wilayah Lampung, KSKP Panjang sebagai aparat penegak hukum yang berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap kasus penyelundupan daging celeng telah melakukan berbagai upaya guna meminimalkan atau menanggulangi masalah yang kompleks ini, namun belum juga ada penurunan yang signifikan terkait kasus penyelundupan daging celeng. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah bagaimanakah upaya Kepolisian dan apakah faktor penghambat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dalam menanggulangi penyelundupan daging celeng melalui tol laut di pelabuhan Panjang. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa upaya Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang dalam menanggulangi penyelundupan daging celeng melalui tol laut ini adalah melalui 2 (dua) cara yaitu upaya penal pada dasarnya dilakukan untuk menanggulangi terjadinya kejahatan setelah kejahatan tersebut dilakukan atau mengambil tindakan lebih lanjut agar tindak pidana penyelundupan secara berangsur-angsur dapat berkurang. Kedua adalah upaya non penal yaitu meliputi penggunaan sarana sosial untuk memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu. Upaya non penal yang dilakukan pihak KSKP Panjang ini dapat berupa pengawasan dan juga pendampingan terhadap penahanan dan pemusnahan barang (daging celeng). Faktor penghambat dalam menanggulangi penyelundupan daging celeng adalah faktor hukum, aparat penegak hukum yang masih kurang kualitas dan kuantitasnya, sarana dan prasarana yang masih terbatas, budaya dan masyarakat yang masih kurang mendukung dalam melakukan penanggulangan penyelundupan daging celeng. Penulis menyarankan agar Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang lebih memperketat pengawasan, meningkatkan intensitas patroli, serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum di wilayah pelabuhan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.Kata Kunci : Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Penyelundupan, Daging CelengDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bndung. PT Citra Aditya Bakti.Hamzah, Andi. 1988. Delik-Delik Penyelundupan. Jakarta : Akademika Presinda.Triatmodjo, Bambang. 2009. Perencanaan Pelabuhan, Yogyakarta: Beta Offset.http://epublikasi.setjen.pertanian.go.id/epublikasi/outlook/2015/Peternakan/Outlook%20Daging%20Sapi%202015/files/assets/common/downloads/Outlook%20Daging%20Sapi%202015.pdf,https://perantara.net/konsumsi-daging-sapi-di-indonesia-dan-ketersediaannya/