cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
POLITIK HUKUM PIDANA DI BIDANG HKI HUSIN, BUDI RIZKI
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai sebuah sistem, hukum akan berjalan dengan baik saat sistem terhubung dan bekerja secara aktif. Pengerjaan undang-undang ini juga berlaku untuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Peraturan HKI masuk ke Indonesia setelah Indonesia meratifikasi pembentukan WTO dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 yang memuat peraturan tentang Aspek Terkait Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs). Dalam rangka penegakannya, diperlukan kebijakan pidana dalam mengatur mekanisme sanksi agar terhindar dari pelanggaran HKI. Kebijakan hukum pidana sebagai politik hukum didefinisikan dalam kegiatan pokoknya, yaitu perumusan / perumusan (perundang-undangan), aplikatif / peradilan (implementasi), dan administratif / eksekutif (implementasi). Penggunaan pidana (pidana) dalam perundang-undangan HKI merupakan perpanjangan jenis kejahatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi hak pemegang hak HKI.Kata kunci: politik hukum pidana, HKI, penegakan hukum DAFTAR PUSTAKABukuArief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana: Menyongsong Genegarsi Baru Hukum Pidana Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar__________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996__________, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kebijakan Hukum Pidana, Semarang: BP UNDIP, 1994, h. 60__________, Pembangunan Hukum Nasional, Powerpoint, Semarang: Undip, 2007Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003, h. 19 – 20.Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006Rahardjo, Trisno, Hak Kekayaan Intelektual dengan Sarana Penal, Yogyakarta: Kantor Hukum Trisno Raharjo, 2006Wignjosoebroto, Soetandyo Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008 Undang-undang:Undang-Undang Nomor  14 2001 tentang Paten;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; danUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PVT
ANALISIS KEKUATAN HUKUM CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Rini Fathonah, Ega Marisa, Heni Siswanto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kekuatan hukum closed circuit television (cctv) sebagai alat bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan apakah faktor penghambat pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui closed circuit television (cctv). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatiaf dan pendekatan yuridis empiris sebagai penunjang. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara editing, evaluasi, klasifikasi, dan sistematika data. Data hasi pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif, kualitatif dengan mengggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) Sebagai alat bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila sudah meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri maka di dalam persidangan tersebut dapat menampilkan alat bukti cctv ke persidangan.(2) faktor penghambat untuk pembuktian di dalam penyidikan tidak ada sama sekali hambatan dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui cctv. Rekam video yang menunjukkan rekam cctv jelas dan tidak direkayasa rekam cctv tersebut maka rekam cctv bisa menjadi alat bukti untuk membuktikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Alat bukti cctv sangatlah membantu dan menguntungkan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan dalam kasus yang mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saran dalam penelitian ini adalah: Penyidik hendaknya melaporkan suatu tindak pidana ke Pengadilan Negeri terkait masalah rekaman cctv tersebut untuk dijadikan alat bukti. Dan dapat dijadikan alat bukti yang sah merujuk kepada Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016 .Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Closed Circuit Television (CCTV), Alat Bukti DAFTAR PUSTAKA Pitlo, hukum pembuktian, Jakarta; Intermasa, 1978, Cet I, (alih bahasa, M. Isa Arief )Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia : Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafik, 2006.Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Cetakan Kelima, Jakarta, 2004, hlm.42Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPutusan MK No.20/PUU-XIV/2016http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana, diunduh  pada hari Senin, tanggal, 14 November 2016, Pukul 19.15 WIB.http://peunebah.blogspot.com/2011/07/analisa-sistem-pembuktian-terbalik.html, Peunebah, Analisa Sistem Pembuktian Terbalik diunduh pada hari Senin, tanggal, 14 November 2016, Pukul 18.25 WIB.http://lib.unnes.ac.id/1151/1/2045.pdf, diunduh hari Selasa, tanggal 2 Mei 2017, pukul 20:38 WIB.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN OLEH ORANG TUA (INCEST) (Studi Putusan Nomor 404/PID/Sus/2014/PN.Gns) Zalita, Dwiveni Afghina
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN OLEH ORANG TUA (INCEST) (Studi Putusan Nomor 404/PID/Sus/2014/PN.Gns) OlehDwiveni Afghina Zalita, Diah Gustiniati, Budi Rizki HusinEmail : dwiveniafghina@yahoo.co.idPerlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami tindak pidana kesusilaan. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan oleh orang tua; (2) Apakah faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan oleh orang tua. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan oleh orang tua meliputi: a) Perlindungan fisik, yaitu dengan memberikan keamanan terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan; b) Perlindungan mental dan spiritual, yaitu dengan memberikan konseling dan memberikan pendampingan terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan pada saat di Pengadilan; c) Perlindungan sosial, yaitu dengan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga dan kepada masyarakat. Faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan diantaranya yaitu: Faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Saran yang diberikan penulis yaitu sebaiknya pemerintah lebih peduli lagi atas kasus yang menimpa anak di bawah umur khususnya korban incest dan lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya yang berada di daerah terpencil. Perlu adanya penambahan anggota Unit Perlindungan Anak serta peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum yang lebih profesional, berintegrasi, berkepribadian dan bermoral tinggi seperti memberi pendidikan dan pelatihan kepada aparat penegak hukum  agar lebih memahami mengenai aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Kesusilaan, Anak
ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI TERHADAP KETENTUAN TENTANG REMISI KHUSUSNYA NARAPIDANA TERORISME Malvin, M. Aditya
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendapat yang pro-kontra atas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana terorisme timbul sebagai akibat dari adanya pandangan yang menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan hakim dalam putusannya kepada para teroris masih rendah dan jauh dari harapan masyarakat sesuai dengan sifat jenis tindak pidana tersebut sebagai extraordinary crime. Permasalahan dalam penelitian bagaimanakah kebijakan formulasi tentang remisi khususnya narapidana terorisme dan apakah kebijakan formulasi tentang remisi narapidana terorisme sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis  normatif, dengan mempelajari norma atau kaidah hukum, tinjauan atas kebijakan formulasi tentang remisi khususnya narapidana terorisme. Metode analisis secara kualitatif dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan formulasi tentang remisi khususnya narapidana terorisme sebagaiman yang telah diataur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, dijelaskan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi setiap narapidana yang telah berbuat baik selama berada di lembaga pemasyarkatan serta memenuhi syarat-syarat tertentu lainnya. Apabila dikaitkan dengan tindak pidana yang tergolong extraordinary, kebijakan formulasi tentang remisi narapidana terorisme sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat dimana bagi naripidana terorisme yang bertindak sebagai pelaku tindak pidana terorisme harus dilakukan pertimbangan khusus dalam pemberian remisi dan dihukum secara maksimum setimpal dengan perbuatannya. Saran, diharapkan pemerintah dalam menetapkan kebijakan yang terkait dalam usaha pemberantasan tindak pidana terorisme utamanya dalam ranah hukum pelaksanaan pidana (penitensier) harus memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi  Kata Kunci: Remisi, Narapidana, TerorismeDAFTAR PUSTAKADirektorat Bina Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Narapidana yang dikeluarkan pada bulan Desember dan bulan Agustus 2011Khairul Ikhwan, Residivis dan Terpidana Teroris Tak Dapat Remisi,  http://www.forumbebas.com/ thread/140975.html, diakses 21 April 2017Roeslan Saleh, dalam A. Josias Simons R, Budaya Penjara, (Karya Putra Darwati, Bandung, 2010Tigor Gultom, Pro Kontra Remisi Koruptor dan Teroris, http://www.hukumonline.com/berita/ baca/hol23200 pro-kontra-remisi-koruptor-dan-teroris, diakses, 21 April 2017
UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENIPUAN BERMODUS SUMBANGAN (Studi di Wilayah Polda Lampung) Sari, Dwi Purnama
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penipuan yang berasal dari kata tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Penipuan bermodus sumbangan masih sering kali terjadi di Indonesia karena itu Polda Lampung sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindak pidana penipuan di atur dalam Pasal 378 KUHP, untuk itu permasalahan yang penulis buat (1)Bagaimanakan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan bermodus sumbangan ? (2)Apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam menanggulangi tindak pidana penipuan bermodus sumbangan ? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan ini menunjukan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan bermodus sumbangan adalah dengan upaya preventif dan upaya represif. Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor masyarakat yang mudah terkena bujuk rayu pelaku penipuan dan masyarakat juga kurang berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana penipuan sehingga penipuan ini sering kali terjadi. Saran yang dapat penulis berikan adalah (1) Perlunya kerjasama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penipuan bermodus sumbangan (2) Hendaknya keolisian daerah lampung lebih gencar lagi dalam menangani tindak pidana penipuan ini karena penipuan ini sangat merugikan masyarakatKata Kunci : Upaya Kepolisian, Penipuan,  Bermodus SumbanganDAFTAR PUSTAKA Andrisman, Tri. 2011. Delik Tertentu Dalam KUHP. Bandar Lampung. Universitas Lampung.Hamzah, Andi. 1991. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta.Sianturi, S.R.  1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta.  Gunung Mulia.Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakan Hukum. Jakarta. Rajawali Pers.Sunarto. 2016. Keterpaduan Dalam Penanggulangan Kejahatan Edisi Revisi. Aura CV. Anugrah Utama Raharja.Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.Wiyanto, Roni. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung. C.V. Mander Maju.http://poskotanews.com/2016/08/27/tukang-minta-minta-sumbangan-ditangkap/.www.saibumi.com/artikel-79214-berkedok-pengumpulan-dana-amal-tersangka-penipuan-di-pasar-bambu-kuning-ditangkap. 
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL (Studi Putusan Nomor : 01/PID.R/2016/PN.MGL) Asmarawati, Hikmah
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK  ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL                                                              (Studi Putusan Nomor : 01/PID.R/2016/PN.MGL)  Oleh                        Hikmah Asmarawati, Eko Raharjo, Deni AchmadEmail: Hikmahasmara18@gmail.com Maraknya peredaran minuman keras yang kerap tak terkendali di masyarakat mengharuskan adanya perhatian khusus terutama aspek hukum sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. Tingginya kasus pidana karena pengaruh minuman beralkohol perlu menjadi perhatian mengingat laporan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) bahwa setiap tahun setidaknya terdapat 18 ribu nyawa melayang baik efek langsung dan tidak langsung dari minuman beralkohol. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penjualan minuman beralkohol di kabupaten Tulang Bawang Putusan Nomor: 01/PID.R/2016/PN.MGL, dimana peredaran minuman beralkohol dilarang dan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No. 05  tahun 2004 Tentang Larangan Produksi Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras dalam dan apakah dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa pada perkara tindak pidana  penjualan minuman beralkohol tersebut. Penelitian mengunakan pendekatan, yuridis normativ dan yuridis empiris, yuridis normativ yaitu dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, yuridis empiris yaitu dilakukan dengan cara menggali informasi dan melakukan penelitian di lapangan, dalam hal ini penulis melakukan wawancara langsung dengan hakim pengadilan negeri menggala, penyidik kepolisian polres tulang bawang serta dosen Fakultas Fukum Universitas Lampung. Berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana terdakwa tidak wajib bertanggungjawab secara pidana dikarenakan adanya alasan pembenar bahwa terdakwa memiliki izin penjualan minuman beralkohol yang diatur dalam Pasal 19 Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, walaupun kegiatan penjualan tersebut dilarang oleh peraturan daerah Kabupaten Tulang Bawang, namun secara hirarki perundang undangan peraturan daerah berada di bawah peraturan menteri, dan oleh hakim terdakwa di jatuhkan putusan bebas karena tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam perkara ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Minuman Beralkohol.    
ANALISIS TUGAS DAN WEWENANG LABORATORIUM FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Kasus Putusan Nomor 364/Pid.B/2013/PN.Kb) Pramesti, Putri Ayu Rindi
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal bertentangan dengan yang sebenarnya. Pengertian surat palsu adalah membuat surat yang isinya tidak benar atau tidak semestinya. Pengertian tindak pidana pemalsuan surat adalah perbuatan yang dilakukan pelaku dengan cara mengubah surat asli, sehingga isinya menjadi berbeda dari aslinya. Proses pembuktian dalam tindak pidana pemalsuan surat ini menggunakan uji laboratorium forensik atas suatu hal yang dipalsukan didalamnya.Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah apakah tugas dan wewenang dari uji laboratorium forensik dalam tindak pidana pemalsuan surat? dan apakah hasil uji pada laboratorium forensik tersebut cukup efektif sebagai alat bukti dalam tindak pidana pemalsuan surat?Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tugas dan wewenang laboratorium forensik dalam tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan perkap polri nomor 10 tahun 2009 Tugas dan wewenang dari laboratorium forensik dalam tindak pidana pemalsuan surat dapat dilihat secara rinci dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dijelaskan dalam Bagian I sampai dengan Bagian ke 3 dari perkap tersebut Penulis menyarankan bahwa dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat sebaiknya selalu menggunakan uji laboratorium forensik, jangan hanya mengandalkan identifikasi oleh penyidik untuk  mengumpulkan bukti yang akurat, dalam pelaksanaan penyidikannya diharapkan segera terealisasikan untuk diadakannya labfor pada seluruh Polda di seluruh Indonesia agar memudahkan penyidik dalam penyidikan tindak pidana pemalsuan surat.Kata Kunci: Pemalsuan Surat,Pembuktian,Laboratorium ForensikDAFTAR PUSTAKAIlham Lasahido,Modul Penanganan Surat, (Jakarta: DiklatDepartemen Keuangan Nasional, 2006).R.Soesilo, 1976, Ilmu Kriminalistik (Ilmu Penyidikan Kejahatan), Penerbit Politea, Bogor.Soerjono Soekanto, 1993. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia: Press Jakarta. Perundang-Undangan :Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara Dan Laboratoris Kriminalistik Sumber Lainnya :Cantrik Edmond Locard, 2010, Mengenal Lebih Dekat Laboratorium Forensik Polri, http:/wartalabfor.blogspot.com/2010/05/mengenal-lebih-dekat-puslabfor.html diakses tanggal 24 Januari 2017adam.chazawi.blogspot.com/2012/06/pemalsuan-surat-pasal 263kuhp.html.,diakses pada taggal 12 oktober 2016
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH YANG DIPUTUS LEPAS (Studi Putusan Nomor: 451/Pid.B/2014/PN.Tjk) Suanadia, Fitra
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaku tindak pidana penyerobotan tanah seharusnya mendapatkan hukuman paling lama empat tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 385 Ayat (4) KUHP, tetapi pada kenyataannya dalam Putusan Nomor 451/Pid.B/2014/PN.Tjk, Majelis Hakim memutus lepas terdakwa dari segala tuntutan hukum. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus lepas pelaku tindak pidana penyerobotan tanah dalam Putusan Nomor: 451/Pid.B/2014/PN.Tjk? (2) Apakah putusan lepas yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung, hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan: (1)  Dasar pertimbangan hakim dalam memutus lepas pelaku tindak pidana penyerobotan tanah dalam Putusan Nomor: 451/Pid.B/2014/PN.Tjk adalah pertimbangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa terbukti dilakukan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Hakim mempertimbangkan tiga aspek yaitu yuridis,  filosofis dan sosiologis. Pertimbangan yuridis  yaitu hakim membuktikan unsur-unsur Pasal 385 ke – 4 KUHP, pertimbangan filosofis yaitu hukum berfungsi sebagai alat untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum dan secara sosiologis yaitu tujuan rehabilitasi adalah sebagai sarana dan upaya untuk memulihkan kembali nama baik, kedudukan, dan martabat seseorang. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. (2) Putusan lepas oleh majelis terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah belum memenuhi rasa keadilan karena, sebab hakim dalam menjatuhkan pidana tidak mempertimbangkan besarnya kerugian materil yang dialami korban, tidak memberikan efek jera dan tidak menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan kesalahan serupa.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Penyerobotan Tanah, Putusan Lepas
ANALISIS PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMALSUAN SURAT KEPUTUSAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi di Wilayah Hukum Polda Lampung) Juliansyah, Rizki
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK  ANALISIS PENANGGULANGAN KEJAHATAN PEMALSUAN SURAT KEPUTUSAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL(Studi di Wilayah Hukum Polda Lampung) Oleh Rizky Juliansyah, Heni Siswanto, Dona Raisa Monica(Email: Ijuuuuuul@gmail.com)  Penempatan pegawai dan mutasi tidak luput dengan tekanan konflik kepentingan, sehingga PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sering mengalami permasalahan dikarenakan bertugas di suatu wilayah yang cukup jauh dari kediamannya atau seorang PNS mendapatkan wilayah tugas yang berbeda dari suami atau isterinya sehingga banyak PNS yang mengajukan permohonan mutasi untuk dapat pindah tugas. Banyaknya pengajuan mutasi oleh PNS tersebut ternyata menjadi suatu peluang bagi suatu oknum untuk meraup keuntungan dengan membuat Surat Keputusan (SK) mutasi palsu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan pemalsuan Surat Keputusan Mutasi PNS pada wilayah hukum Polda Lampung? (2) Apakah faktor-faktor penghambat dalam menanggulangi kejahatan pemalsuan Surat Keputusan Mutasi PNS (Studi di Wilayah Hukum Polda Lampung)?Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, bahwa (1) Penanggulangan kejahatan pemalsuan surat keterangan mutasi PNS dilakukan melalui upaya non penal merupakan kegiatan menjaga kemungkinan akan terjadinya tindak pidana (onrecht in potentie) Kepolisian melakukan sosialisasi kepada Pegawai Negeri Sipil melalui Binmas salah satu tim khusus dari kepolisian untuk melakukan sosialisasi mengenai sanksi pemalsuan surat keterangan. Serta upaya penal sebagai bentuk upaya penanggulangan kejahatan pemalsuan surat keterangan mutasi PNS yang secara tegas dilakukan oleh kepolisian adalah dengan mengusut kasus yang terjadi sampai selesai. (2) Faktor-faktor penghambat dalam menanggulangi kejahatan pemalsuan surat keputusan mutasi PNS yaitu substansi hukum yang kurang memadai, kinerja aparat penegak hukum yang belum dimaksimalkan, tidak memadainya sarana dan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku pemalsuan SK mutasi PNS tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi bahkan bekerja sama dengan oknum dari intansi terkait pengurusan administrasi kepegawaian, sehingga sulit untuk diditeksi  keberadaannya. Kata Kunci:   Penanggulangan Kejahatan, Pemalsuan SK Mutasi, Pegawai Negeri Sipil   
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYIDIK POLRI DALAM HAL TERJADINYA SALAH TANGKAP ATAU ERROR IN PERSONA (Studi di Polda Lampung) Kristiyanto, Yonatan
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penangkapan yang dilakukan penyidik adalah suatu bentuk wewenang istimewa yang diberikan oleh undang-undang. Namun, tidak berarti dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Penangkapan merupakan suatu proses hukum yang sangat penting, oleh karena itu penangkapan harus dilakukan secara teliti, hati-hati dan cermat oleh Penyidik. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah penegakan hokum terhadap penyidik Polri dalam hal terjadinya salah tangkap atau error in persona dan Apakah factor penghambat penegakan hokum terhadap penyidik Polri dalam hal terjadinya salah tangkap atau error in persona.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu pendekatan yang didasarkan pada perundang-undangan, teoi-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian berupa asas-asas, nilai-nilai, serta dilakukan dengan mengadakan penelitian lapangan yaitu dengan fakta-fakta yang ada dalam sumbernya, data terdiri dari data lapangan dan data kepustakaan. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penyidik Polri dalam hal terjadinya salah tangkap atau error in persona yaitu berupa pemberian sanksi yang tegas terhadap anggota Polri yang melakukan salah tangkap. Selain proses peradilan pidana yang di lakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum, penyidik Polri yang melakukan salah tangkap juga mengikuti sidang disiplin dan sidang kode etik profesi yang saksinya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap penyidik Polri dalam hal terjadinya salah tangkap atau error in persona yaitu a. Faktor hukum/undang-undang, b. Faktor penegak hukum, dan c. Faktor Masyarakat.Saran dalam penelitian ini adalah pentingnya ketegasan dalam pemberian sanksi yang diterapkan bagi Polri sebagai penyidik yang melakukan kesalahan penangkapan atau error in persona bukan hanya ditegaskan dalam peraturan tetapi ditegaskan dalam penerapannya.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Penyidik Polri, Salah Tangkap atau error in PersonaDAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi . Hukum Acara Pidana.Sinar Grafika.Jakarta. 2010.Harahap, M. Yahya.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Edisi Kedua. Sinar Grafika.Jakarta. 2009.Lubis, M. Sofyan Lubis. Prinsip Miranda Rule: Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan. Pustaka Yustitia. Jakarta. 2010.Meliala, Adrianus. Menyingkap Kejahatan krah Putih.Pustaka Sinar Harapan. Jakarta. 1993.Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana.Undip.Semarang. 1995.Soekanto, Soerjono. Beberapa Permasalahan Hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia.UIPress. Jakarta. 1983.