cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 660 Documents
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERJADINYA RECIDIVE PADA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK Sari, Netiana
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbuatan melanggar hukum banyak dilakukan oleh anak-anak, dari perbuatan yang awalnya sebatas kenakalan remaja akhirnya menjurus pada perbuatan kriminal yang membutuhkan penanganan hukum secara serius. Sebagian besar kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelakunya ialah pencurian. Motivasi anak dalam melakukan pencurian sudah beragam dan bahkan dapat menyebabkan mereka sebagai residivis. Akibat dari kenakalan anak menyebabkan generasi penerus bangsa yang berkualitas pun terhambat. Permasalahan pada penelitian ini adalah Apakah faktor penyebab terjadinya recidive pada pencurian yang dilakukan oleh anak dan Bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya recidive pencurian yang dilakukan oleh anak? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode penelitian ini yaitu menggunakan penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya recidive pencurian yang dilakukan oleh anak, terbagi dalam dua faktor yaitu faktor dari internal dan eksternal. Faktor internal terdiri dari faktor jenis kelamin, usia, intelligence, dan kebutuhan ekonomi yang mendesak. Faktor eksternal yaitu faktor dari luar terdiri dari faktor pendidikan, pergaulan, lingkungan, pekerjaan, dan faktor lemahnya sistem keamanan lingkungan masyarakat. Upaya penanggulangan recidive pencurian yang dilakukan oleh anak dibagi menjadi 2 (dua) yaitu upaya penal dan nonpenal. Upaya penal terdapat proses yang dimulai dari laporan kepada pihak kepolisian, lalu penyelidikan, penyidikan dan dilimpahkan kepada kejaksaan, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan Upaya non penal dapat dilakukan dengan cara peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak serta melakukan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan sehari-hari anak dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama anak tentang bahaya melakukan kejahatan pencurian. Saran dalam penelitian ini adalah perlunya peran serta orang tua untuk memberikan peyuluhan tentang pentingnya pendidikan dan memberikan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak. Serta pemberian inovasi dalam informasi tentang bahayanya dan dampak melakukan pencurian kepada masyarakat terutama anak-anak oleh pihak yang berkaitan dan terus memberikan pengertian ke masyarakat terutama anak-anak akan pentingnya untuk tidak melakukan kejahatan.Kata kunci : Recidive, Pencurian, AnakDAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi, 2004. Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya BaktiGunakarya, Wildiada. 2012. Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Pendidikan, Bandung: Alfabeta.Kartanegara, Satochid. Hukum Pidana, Kumpulan Kuliyah Bagian Dua: Balai lektur MahasiswaMoeljatno. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Askara.Reksodiputro, Marjono. 1997, Reformasi Sistem Pemasyarakatan, Jakarta: Universitas IndonesiaSoedarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru.Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anakhttp://syariah.uin-suka.ac.id/file_ilmiah/7.%20Residive.pdf
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TRAFFICKING YANG MERAMPAS ANAK SEBAGAI JAMINAN UTANG (Study Kasus Wilayah Hukum Polda Lampung) ARRAFI, MUHAMMAD ILMI
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah perdagangan perempuan dan anak atau dikenal dengan istilah human trafficking akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan baik ditingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai bentuk perbudakan masakini serta melanggar HAM. Perdagangan manusia merupakan bagian kelam bangsa Indonesia artinya persoalan trafficking manusia adalah realitas yang tidak mungkin dapat dipungkiri. Permasalahan yang diangkat  dalam penelitan ini adalah Bagaimana Penegakan hukum terhadap pelaku trafficking dan faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak trafficking yang merampas anak sebagai jaminan utang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekataan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana trafficking yang merampas anak sebagai jaminan utang menggunakan teori penegakan hukum pidana ,yang menjadi persoalan paling relevan yaitu pada tahap formulasi yang mengedepankan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman, adapun faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana trafficking yang merampas anak sebagai jaminan utang adalah faktor hokum, penegak hokum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Factor yang paling utama adalah factor masyarakat karena sering kali masyarakat tidak memahami apa dan bagaimana yang tergolong tindak pidana trafficking. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis memberikan saran :1. Diharapkan perlu adanya sikap dan tindakan yang pro-aktif  dari aparat penegak hukum, khususnya dari aparat kepolisian dan lembaga pendidikan serta keagamaan. 2. Pemerintah juga berperan penting terutama dalam kebijakan formulasi sanksi pidana yang tegas yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terutama terhadap anak.Penegakan hukum, Pelaku Trafficking, Terhadap AnakDAFTAR PUSTAKAFarhana. 2012 Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta: Sinar GrafikaGultom, Maidin. 2010 Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama.Gultom, Maidin. 1997 Aspek Hukum Pencatatatan Kelahiran dalam Usaha Perlindungan Anak. Bandung: Refika Aditama.Muladi dan Barda Nawawi, 1992  Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung,Soekanto, Soerjono, 1983. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta. Raja Grafindo Persada.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan AnakUndang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan KorbanUndang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakRepublik Indonesia, Keputusan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan dan Anak, Pasal 1No. HP: 085896736909
FUNGSI ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DALAM MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN TERHADAP IBU DAN ANAK (Studi Kasus di Polda Lampung) Budi Rizki Husin, Ramadinne Nuzunulriyanti, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ilmu kedokteran forensik adalah ilmu yang digunakan untuk keperluan hukum dengan memberikan bukti ilmiah yang dapat digunakan dalam memecahkan kejahatan khususnya kejahatan tindak pidana pembunuhan.Ilmu ini mempelajari sebab kematian, identifikasi, keadaan mayat postmortem. Berdasarkan uraian diatas maka permasalahan yang diambil dalam penulisan skripsi ini antara lain Bagaimanakah fungsi ilmu kedokteran forensik dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak? dan Apakah faktor penghambat fungsi ilmu kedokteran forensik dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak?Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder.Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah wawancara dengan narasumber.Hasil wawancara responden kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan mengambil kesimpulan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa ilmu kedokteran forensik sangat berperan penting dalam proses penyidikan pada perkara tindak pidana pembunuhan, untuk menentukan sebab-sebab kematian dan dijadikan sebagai alat bukti yang sah berupa visum sesuai dalam Pasal 184 KUHAP. Disimpulkan bahwa faktor hukum dan penegak hukum yang masih kurang mengerti pentingnya ilmu kedokteran forensik, Kemudian faktor sarana dan prasarana yang masih kurang memadai yaitu dikarenakan mahalnya harga alat yang digunakan untuk autopsy dan alat untuk interogasi lie detector.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka perlu diberikan saran dalam skripsi ini, yaitu kepolisian dan dokter selaku penyidik untuk saling berkolaborasi dengan baik menambah sumber daya manusia dan sarana prasarana agar tercapainya suatu keadilan bagi masyarakat.Kata Kunci: Ilmu Kedokteran Forensik, Mengungkap, Tindak Pidana PembunuhanDAFTAR PUSTAKAFirganefi dan Ahmad IrzalFardiansyah, 2014, “Hukum DanKriminalistik”, Bandar Lampung: Justice Publisher.I Ketut Murtika, 1992, “Djoko Prakoso Dasar-Dasar Ilmu Kedokteran Kehakiman”, Jakarta, Rineka Cipta.Soerjono Soekanto, 2007, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, Jakarta, Raja Grafindo Persada.http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2016/09/pengertian-ilmu-forensik-dang-ruang.html?m=1 (Diakses Pada Tanggal 15 Januari 2018)https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pembunuhan (Diakses Pada Tanggal 25 Maret 2018)Wawancara dengan Jims Ferdinan Possible, Dokter Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi, (Pada Tanggal 21 Desember 2017).Wawancara Dengan Syahrial, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, (Pada Tanggal 15 Oktober 2017).Wawancara dengan Erna Dewi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, (Pada Tanggal 15 Januari 2018).Wawancara Dengan Heri Sumarji, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, (Pada Tanggal 7 Desember 2017).Pasal 1 Ayat 4 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK DALAM PROSES PEMBINAAN ANAK PIDANA (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung) Dona Raisa Monica, Marsha Arini Putri, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak yang dijatuhi pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam Proses Pembinaan Anak Pidana? (2) Apakah faktor-faktor yang mengambat peran LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam Proses Pembinaan Anak Pidana?Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kasubsi Administrasi Pejabat Penegak Disiplin, Kasi Pembinaan LPKA Kelas II Bandar Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Prosedur pengumpulan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peran LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam proses pembinaan anak pidanatermasuk dalam peran faktual, yang dilaksanakan dengan tahap pembinaan yaitu pembinaan tahap awal, pembinaa tahap lanjutan dan pembinaan tahap akhir. Jenis pembinaan meliputi pembinaan kepribadian (pembinaan kesadaran beragama dan pembinaan kesadaran berbangsa dan bemegara, pembinaan kesadaran hukum dan pembinaan kemampuan intelektual) serta pembinaan kemandirianmelalui program keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakat masing-masing anak pidana. (2) Faktor yang paling dominan menghambat peran LPKA Kelas II Bandar Lampung dalam proses pembinaan anak pidanaadalah faktor penegak hukum yaitu secara kuantitas masih terbatasnya Pembina Anak Pidana. Keterbatasan Pembina Anak Pidana ini menjadi menjadi penentu belum optimalnya berbagai program pembinaan dan pengawasan terhadap anak yang menjalani pemidanaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung.  Saran penelitian ini adalah perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitas Pembina Anak Pidana dan dilengkapi sarana dan prasarana pembinaan terhadap anak pidana.Kata Kunci: Peran,  LPKA, Anak Pidana DAFTAR PUSTAKAReksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana IndonesiaMelihat Kejahatan dan Penegakan  Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Rosidah,Nikmah. 2014. Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia. Penerbit Pustaka Magister, SemarangSambar,Nandang. 2013. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, YogyakartaSalam,Moch. Faisal. 2005. Hukum Acara Perlindungan Anak di Indonesia, Mandar Maju, BandungSambar, Nandang. 2013. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, YogyakartaSoekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.Soetodjo,Wagiati. 2006. Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung
ANALISIS TERHADAP FAKTOR PENYEBAB PROSTITUSI PADA ANAK Fathonah, Rini
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 AbstrakMasalah prostitusi anak merupakan masalah yang saat ini semakin marak. Anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang layak agar perilakunya tidak menyimpang, saat ini justru sudah mengalami pergeseran dimana anak sudah harus mencari pekerjaan untuk dapat bertahan hidup. Dengan banyak keterbatasannya, akhirnya anak dalam mencari pekerjaan dan penghasilan hanya dapat melakukan pekerjaan yang mudah, seperti melakukan prostitusi. Dalam  melakukan penelitian ini, dilakukan dengann cara mengkaji berbagai factor penyebab terjadinya prostitusi pada anak. Dengan mengacu pada norma dan asas yang ada. Beberapa factor yang menjadi penyebab terjadinya prostitusi pada anak adalah factor keluarga, ekonomi, pendidikan, lingkungan, mental dan kejiwaan, serta perdagangan orang (trafficking) Perlu ada perhatian khusus terhadap lingkungan dan keluarga agar anak mendapat perkembangan yang baik, termasuk juga perhatian dari pemerintah untuk pendidikan anak sebagai generasi bangsa. Kata Kunci : Penyebab, Prostitusi, Anak
PENERAPAN HAK-HAK KORBAN SALAH TANGKAP BERDASARKAN PP NOMOR 92 TAHUN 2015 (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jaksel) Sembiring, Yosef Caroland
JURNAL POENALE Vol 5, No 5 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia menggunakan pendekatan due process of law yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Para korban salah tangkap yang yang berhak mendapatkan haknya bisa menentut ganti kerugian atas apa yang diterima mereka. Salah satu contohnya adalahpengamen yang dijadikan korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti kerugian yang terdapat pada Putusan Pra Peradilan Nomor98/Pid.Prap/2016/PN.Jaksel, para korban salah tangkap tersebut berhak mendapatkan ganti kerugian. Permasalahan penelitian ini adalah apakah dasar pertimbangan hakim dalam memberikan nominal ganti kerugian bagi korban salah tangkap dan apakah faktor penghambat dalam melakukan pencairan dana bagi korban salah tangkap.Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian lapanganyakni, wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, serta Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan meliputi literatur, peraturan perundang-undangan,dokumenresmi dan lain-lain.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Hakim menentukan nominal ganti kerugian bagi korban salah tangkap berdasarkan kerugian yang dialami korban yang dapat dibuktikan dan faktor penghambat dalam melakukan pencairan dana ganti kerugian adalah belum adanya aturan yang jelas mengenai mekanisme ganti kerugiannya. Saran dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan penangkkapan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Aparat penegak hukum harus berani dalam mengambil kebijakan dalam proses pencairan ganti kerugian karena ini menyangkut hak bagi korban salah tangkap.Kata Kunci : Hak, Ganti Kerugian, Korban Salah TangkapDAFTAR PUSTAKAHartono. 2012. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 158.Soesilo, R. 1985. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Polteia.Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: PT Grafindo Persada. Perundang-UndanganUndang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaPeraturan Menteri Keuangan 893/KMK.01/1983 tentang tata cara pembayaran ganti kerugian Sumber lainhttp://www.gresnews.com/berita/hukum/1701512-pp-korban-salah-tangkap-terbit-penegak-hukum-wajib-profesional/0/. Diakses pada tanggal 24 April 2017. Pada pukul 20.20 WIB.http://megapolitan.kompas.com/read/2016/08/10/09060571/kisah.pengamen.cipulir.korban.salah.tangkap?page=all. Diakses pada tanggal 30 Januari 2017. Pada pukul 14.21 WIBhttp://agenmakalah.blogspot.sg/2016/08/syarat-penangkapan-dalam-kuhp.html. Diakses pada tanggal 8 Februari 2017. Pada pukul 12.10 WIB
ANALISIS PUTUSAN HAKIM PRAPERADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk) FAREZHA, WANDA RARA
JURNAL POENALE Vol 5, No 3 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka. Putusan Nomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk atas nama Tersangka Mohammad Reza Pahlevi diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTS. Maka peneliti melakukan penelitian tentang pertimbangan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk dan akibat hukum dari Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara melihat, mentelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum melalui penelusuran kepustakaan terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan penulisan skripsi ini. Penelusuran bahan-bahan kepustakaan dilakukan dengan mempelajari asas-asas, teori-teori, konsep-konsep serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil pembahasan dari Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk adalah dilaksanakannya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan alat bukti berupa keterangan saksi dan alat bukti surat hasil Audit BPKP serta alat bukti petunjuk. Hakim menolak alat bukti petunjuk sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 183 ayat (3) KUHAP. Dalam pengadilan, Hakim telah mempertimbangkan bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Dengan demikian, maka upaya hukum lain dapat dilakukan dengan mengajukan Peninjauan Kembali berdasarkan pengecualian yang dimaksud dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014. Menurut peneliti, proses Praperadilan akan lebih baik jika berdasarkan RUU KUHAP, karena pada prakteknya diharapkan Sistem Hakim Komisaris menjadi lembaga pengawasan aparat penegak hukum yang terbuka dan akuntabilitas serta mampu melakukan pengawasan secara baik.Kata Kunci : Putusan Hakim, Praperadilan, Tindak Pidana Korupsi.DAFTAR PUSTAKALiteraturKufal, HMA. 2010. Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, UMM Pres: Malang, 2010.Mulyadi, lilik. 2010.  Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti: Bandung.Harahap, M. Yahya. 2012.     Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika: Jakarta. Perundang-UndanganUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR).Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang No. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menentukan larangan diajukannya kasasi terhadap putusan Praperadilan.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 memberikan kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan Peradilan.Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Websitehttp://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/21_PUU-XII_2014http://mahkamahkonstitusi.go.id/BeritaSidang/MK:PenetapanTersangkaMasukLingkupPraperadi lan, Lain-lainPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-IX/2011 tentang Penghapusan Pemberian Hak Banding Kepada Penyidik dan Penuntut Umum.Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 14/Pid.Pra/2016/TjkPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan (PERMA Nomor 4 Tahun 2016).Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. HP : 081273299440
ANALISIS UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN MESIN ANJUNGAN TUNAI MANDIRI (ATM) DI KOTA BANDAR LAMPUNG Dona Raisa Monica, Novia Rahmayani, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) merupakan salah satu pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) huruf c KUHP. Sehubungan dengan adanya tindak pidana tersebut maka Pihak Kepolisian melakukan upaya penanggulangan melalui sarana non penal dan penal. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kota Bandar Lampung? (2) Apakah faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Upaya penanggulangan Tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kota Bandar Lampung dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui sarana non penal dan penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan pemasangan kamera pengawas atau CCTV pada Ruang Mesin ATM dan melaksanakan pengamanan pada titik-titik kerawanan tindak pidana pembobolan mesin ATM. Upaya penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana pembobolan mesin ATM yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (2) Faktor paling dominan yang menjadi penghambat upaya penanggulangan tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kota Bandar Lampung adalah faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya taktik dan teknik penyidikan guna  penanggulangan tindak pidana pembobolan mesin ATM. Saran: (1) Aparat kepolisian disarankan untuk meningkatkan patroli dalam rangka pengamanan. (2) Pihak perbankan disarankan untuk menempatkan mesin ATM pada lokasi strategis yang ramai dilalui oleh masyarakat.Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Pembobolan Mesin ATM DAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.https://radarlampung.co.id/read/atm-dibobol-bank-merugi-rp394-juta/http://lampung,antaranews.com/berita/294332/polresta-bandarlampung-tangkap-pembobol-atm Nawawi Arief, Barda. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan,  Citra Aditya Bakti, BandungSudarto, 1986.  Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR SEKOLAH (Putusan Nomor: 22/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Tjk) Ramadhan, Feisal
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR SEKOLAH(Putusan Nomor: 22/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Tjk) OlehFeisal Ramadhan,  Tri Andrisman, S.H., M.Hum., Budi Rizki Husin, S.H., M.H.(Email : feisal.ramadhan5@gmail.com) Pelajar sekolah merupakan generasi penerus bangsa, yang memerlukan bimbingan, apabila pelajar tidak dapat dibimbing maka akan terjadi sebuah pergolakan pada diri pelajar yaitu kenakalan remaja, kenakalan yang dapat di tolelir berubah menjadi tindakan kriminal, yaitu tindak pidana pembunuhan. Adapun dari latar belakang tersebut memiliki rumusan masalah : 1). Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelajar sekolah yang melakukan tindak pidana pembunuhan? 2). Apakah putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan terhadap pelajar sekolah sudah sesuai dan memiliki rasa keadilan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridisempiris dan yuridis normatif, sedangkan responden yang digunakan terdiri dari hakim pengadilan negeri tanjung karang, dan akademisi fakultas hukum unila. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan secara kualitatif. Dasar Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan pidana kepada anak, hakim hanya melihat atau memandang perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh anak. Serta hakim hanya menjalankan kewajibannya berdasarkan UU yang telah ditetapkan dan yang menurutnya adil bagi masyarakat dan korban.Namun disisi lain hakim tidak memikirkan dampak negatif apa yang akan terjadi dari hukuman pidana 10 (sepuluh) tahun penjara yang telah diberikan kepada anak.hakim dalam menjatuhkan cenderung menggunakan pertimbangan yang bersifat yuridis. Sedangkan pertimbangan non yuridis tidak dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan no 22/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Tjk yang didasarkan pada sosiologis, psikologis, kriminologis, dan filosofis anak tersebut tidak digunakan. Saran dalam penelitian ini: 1). Hakim harus memperhatikan dan mempertimbangkan kembali dalam memberikan hukuman 10 tahun penjara yang dapat mengakibatkan turunnya mental anak dikarenakan anak masih tergolong dibawah umur. 2). Hakim masih harus melihat kembali dampak yang akan terjadi pada anak karena hukuman 10 tahun penjara. Kata Kunci : Putusan Hakim, Pembunuhan, Pelajar.
PERANAN PUSAT LABORATORIUM FORENSIK DALAM MENGUNGKAP SUATU PERISTIWA YANG DIDUGA SEBAGAI TINDAK PIDANA (Studi di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri) Barzah, Christwo Arapanta
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tugas Pusat Laboratorium Forensik sebagai lembaga yang membantu instansi kepolisian dalam penegakan hukum adalah melakukan pemeriksaan kriminalistik menggunakan metode ilmiah terhadap suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah peranan Pusat Laboratorium Forensik dalam mengungkap suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan apakah faktor penghambat Pusat Laboratorium Forensik dalam mengungkap suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian lapangan yaitu wawancara terhadap 2 orangpetugas Pusat Laboratorium Forensik dan 1 orang Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan meliputi literatur, peraturan perundang-undangan,dan lain-lain.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Pusat Laboratorium Forensik lebih mengedepankan sistem hukum sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam KUHAP, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melayani setiap permintaan pemeriksaan dari penyidik yang bersangkutan secara tertulis, dalam hal mendesak permintaan pemeriksaan dapat diajukan secara lisan oleh penyidik, tetapi penyidik yang bersangkutan berkewajiban untuk membuat permintaan tertulis setelah pemeriksaan tempat kejadian perkara dilaksanakan. Berdasarkan pemeriksaan kriminalistik yang menghasilkan hasil uji forensik yang diketahui bahwa peristiwa tersebut bukanlah merupakan suatu peristiwa pidana, maka penyidik yang bersangkutan terhadap kasus tersebut mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Kata Kunci: Kriminalistik, Forensik, Laboratorium ForensikDAFTAR PUSTAKAFirganefi dan Ahmad Irzal Fardiansyah. 2014. Hukum dan Kriminalistik. Bandar Lampung: BP.Justice Publisher.Hamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.Harahap, M Yahya. 2014. Pembahasan Masalah dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.Waluyo, Bambang. 1996. Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.Wirasuta, I Made Agus Gelgel. 2008. Analisis Toksikologi Forensik. Jimbaran: Tanpa Penerbit. Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sumber lainhttp://www.liputan6.com/tag/jessica-kumala-wongso. Diakses pada tanggal 1 April 2017. Pukul 15.33 WIB.http://megapolitan.kompas.com/read/2016/12/28/kronologi.pembunuhan.sadis.di.pulomas. Diakses pada tanggal 1 April 2017. Pukul 15.38 WIB.https://news.detik.com/berita/d-3305863/jpo-pasar-minggu-ambruk-1-orang-dikabarkan-meninggal. Diakses pada tanggal 1 April 2017. Pukul 15.49 WIB.https://news.detik.com/berita/d-3450301/12-orang-korban-lift-jatuh-di-blok-m-square-jalani-operasi. Diakses pada tanggal 1 April 2017. Pukul 15.52 WIB.http://megapolitan.kompas.com/2016/12/13/ini.penyebab.wanita.pukuli.dan.cakar.polantas. Diakses pada tanggal 1 April 2017. Pukul 16.00 WIB.http://medan.tribunnews.com/2017/01/17/teranyar-polisi-temukan-barang-bukti-milik-pembunuh-mahasiswi-esa-unggul. Diakses pada tanggal 1 April 2017. Pukul 16.00 WIB.