cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Acta Comitas
Published by Universitas Udayana
ISSN : 25028960     EISSN : 25027573     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 321 Documents
Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien Luh Putu Cynthia Gitayani
Acta Comitas Vol 3 No 3 (2018)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2018.v03.i03.p03

Abstract

Notary as a public official authorized in the matter of making authentic deeds is the goal of the state in creating legal certainty for the community. Notary are required to provide legal services to people who need their services. In a broad context service is defined not only making a deed, legalizing the deeds under their hands, providing legal counsel or counseling concerning notary areas, but in addition the notary is also tasked with some aspects of facilitating the public to obtain information about the requirements for making authentic deed and hospitality of notary with their employees in serving clients. All of these things are part of full activity of the notary in carrying out his profession. The problems in this research is about the effectiveness of the application of professional ethics by a notary and the legal effect of a notary who does not carry out professional ethics in providing services to clients. This research is an empirical legal research, with using primary data sources and secondary data, collected by library research techniques and interview techniques, and analyzed by qualitative data analysis technique. The results of this study indicate that notary in carrying out their duties and positions must pay attention to the profession of ethics that they carry out, especially in providing services to clients. Legal services carried out by a notary are required to refer to and obey the provisions of the UUJN and the Notary Profession Code of Ethics. This obedience aims to ensure the notary profession in the community does not reduce the dignity and nobility of the notary profession. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang dalam hal pembuatan akta otentik merupakan tujuan negara dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Notaris wajib memberikan pelayanan jasa terhadap masyarakat yang membutuhkan jasanya. Pelayanan diartikan dalam konteks yang luas tidak hanya membuat akta, melakukan legalisasi akta di bawah tangan, memberikan konsultasi atau penyuluhan hukum yang menyangkut bidang kenotariatan, tetapi di samping itu notaris juga bertugas terkait dengan sejumlah aspek pemberian kemudahan masyarakat mendapatkan informasi tentang persyaratan untuk pembuatan akta otentik, serta keramahan notaris beserta pegawainya dalam melayani klien. Keseluruhan hal tersebut merupakan bagian dari aktivitas penuh notaris dalam menjalankan profesinya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai efektivitas penerapan etika profesi oleh notaris dan akibat hukum terhadap notaris yang tidak melaksanakan etika profesi dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sumber data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan dan wawancara, serta dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang notaris harus memperhatikan etika profesi jabatan yang diembannya terutama dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien. Pelayanan jasa yang dilakukan oleh seorang notaris wajib mengacu dan taat pada ketentuan UUJN serta Kode Etik Notaris. Acuan dan ketaatan ini bertujuan agar pelaksanaan profesi notaris dalam mengabdi pada masyarakat tidak menurunkan harkat dan martabat, serta keluhuran profesi notaris.
MENINGKATKAN KESADARAN GENERASI MUDA UNTUK BERPERILAKU ANTI KORUPTIF MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti; I Gusti Ketut Ariawan
Acta Comitas Vol 3 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2018.v03.i01.p02

Abstract

Artikel ini berjudul Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Anti Koruptif melalui Pendidikan Anti Korupsi yang didasarkan pada hasil penelitian tentang Kesadaran Hukum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana dalam Mengembangkan Perilaku Anti Koruptif pada tahun 2016. Secara garis besar, masalah yang ingin dibahas adalah kesadaran generasi muda akan perannya sebagai agent of change bagi persoalan korupsi di Indonesia dan peran penting pendidikan anti korupsi dalam menumbuhkan kesadaran hukum generasi muda. Metode yang dipergunakan dalam penelitian tersebut adalah metode empiris dengan menggunakan pendekatan fakta dan pendekatan konsep serta disajikan secara deskriptif analitis. Hasil yang diperoleh dalam penelitian tersebut adalah generasi muda memiliki cukup pengetahuan tentang korupsi, bentuk-bentuk korupsi serta bentuk-bentuk perilaku anti koruptif. Hanya saja pengetahuan yang cukup itu belum diikuti oleh kehendak untuk berperilaku anti koruptif. Ini artinya ada kelemahan dalam diri generasi muda terkait kesadaran untuk mengembangkan budaya anti koruptif dalam dirinya sehingga dapat disimpulkan bahwa perlu diadakan pendidikan anti korupsi bagi generasi muda agar dapat membantu menumbuhkan kesadaran hukum mereka untuk berperilaku anti koruptif.
Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ni Wayan Winiarti
Acta Comitas Vol 4 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2019.v04.i01.p12

Abstract

Changes to the implementation of the affairs of labor inspection with the enactment of Law Number 23 Year 2014 on Regional Government impact on the implementation and reporting procedures for compulsory labor report in the company, namely: 1) How the implementation of compulsory reporting of employment in the company at the office of the office in charge of manpower in the districts /city? 2) How is the reporting procedure required to report employment in the company following the enactment of Law Number 23 Year 2014? To find and find solutions to the problem formulation to be studied, then in this writing is done by normative legal research methods with the approach of legislation. As regulated in Article 4 paragraph (1) and paragraph (2) of Law Number 7 of 1981 concerning Obligatory Reporting of Employment in the Company, employers or managers of the company shall report in writing any establishment, termination, reestablishment, transfer or dissolve the company to the Minister who is responsible in the field of manpower or appointed official in this matter who is entrusted with the task of supervision in the field of manpower. Perubahan terhadap penyelenggaraan urusan pengawasan ketenagakerjaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berdampak pada pelaksanaan dan tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, yakni: 1) Bagaimanakah pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan pada kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota? 2) Bagaimanakah tata cara pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014? Untuk mencari dan menemukan pemecahan atas rumusan masalah yang akan dikaji, maka dalam penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini yang diserahi tugas pengawasan di bidang ketenagakerjaan.
PENUNJUKAN DESA PAKRAMAN SEBAGAI SUBYEK HAK PEMILIKAN BERSAMA (KOMUNAL) ATAS TANAH BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG /KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 276/KEP-19.2/X/2017 Anak Agung Ayu Intan Puspadewi; I Made Arya Utama; I Ketut Wirawan
Acta Comitas Vol 3 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2018.v03.i01.p16

Abstract

Pada tanggal 23 oktober 2017 ditetapkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 Tentang Penunjukan Desa Pakraman Sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah. Keputusan Menteri tersebut telah memberikan penegasan terhadap pengakuan desa pakraman sebagai masyarakat hukum adat di Provinsi Bali. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimanakah memaknai konsep komunal atas tanah yang digunakan dalam Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 terkait keberadaan desa pakraman dan bagaimanakah konsekuensi yuridis Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 terhadap desa pakraman sebagai subyek hak pemilikan bersama (komunal) atas tanah. Untuk menjawab rumusan masalah tersebut penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan konsep hukum. Sebagai hasil kesimpulan dalam penelitian ini adalah makna komunal atas tanah yang digunakan dalam Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 menegaskan bahwa hak komunal yang dimaksud merupakan hak pemilikan bersama masyarakat hukum adat dan merupakan hak atas tanah yang dapat disertipikatkan dan Konsekuensi yuridis terhadap penunjukan desa pakraman sebagai subyek hak pemilikan bersama (komunal) atas tanah menimbulkan hak dan kewajiban yang melekat bahwa tanah-tanah desa pakraman dapat didaftarkan ke kantor pertanahan dan desa pakraman berhak untuk mengurus urusan wilayahnya untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga sesuai dengan kesepakatan. Kata Kunci : Desa Pakraman, Hak Komunal, Pendaftaran Tanah
Sinkronisasi Pengaturan Honorarium Jasa Notaris antara UUJN dengan Kode Etik Notaris Vennie Yunita Laytno; I Ketut Rai Setiabudhi
Acta Comitas Vol 4 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2019.v04.i01.p03

Abstract

Research on synchronization of honorarium arrangements for notary services based on the synchrony of regulations in Article 36 paragraph (2) of UUJN which regulates the highest honorarium determined by notaries and Article 4 number 10 Notary Ethics Code regulates the lowest limit of honorarium set by notary associations. Based on this, the formulation of the problem: (1) What are the arrangements for the honorarium of notary services? (2) Is the sanction for a notary who does not comply with the Notary Code of Ethics regarding the rules regarding the honorarium of notary services? The purpose of this paper for know the arrangement of honorarium for notary services regulated in UUJN and Notary Code of Ethics; and to review and analyze sanctions for notaries who do not follow the rules of the Notary Ethics Code regarding regulations regarding the honorarium of notary services. The research is applied to review these legal rules, namely normative legal research carried out by applying the Statute Approach and Conceptual Approach. Legal materials are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The regulation about honorarium that applies to a notary is Article 36 paragraph (3) of the UUJN which is concerning the highest limit of the honorarium that may be accepted by a notary; and Notaries who do not comply with the regulations stated in Article 4 number 10 of the Notary Code of Ethics they should not be punished because based on an agreement between the notary and the viewers. Penelitian tentang sinkronisasi pengaturan honorarium jasa notaris berdasarkan ketidak sinkronan peraturan pada Pasal 36 ayat (2) UUJN yang mengatur tentang batas tertinggi honorarium yang ditentukan oleh notaris dan Pasal 4 angka 10 Kode Etik Notaris mengatur tentang batas terendah honorarium yang telah ditetapkan oleh perkumpulan notaris. Berdasarkan hal tersebut maka dirumuskan rumusan permasalahan, yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan tentang honorarium jasa notaris? (2) Apakah sanksi bagi notaris yang tidak mematuhi aturan Kode Etik Notaris terkait aturan mengenai honorarium jasa notaris? Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan memahami pengaturan honorarium jasa notaris yang diatur dalam UUJN dan Kode Etik Notaris; serta untuk mengkaji dan menganalisis sanksi bagi notaris yang tidak mengikuti aturan Kode Etik Notaris terkait peraturan mengenai honorarium jasa notaris. Penelitian dalam bidang hukum yang diterapkan untuk mengkaji aturan hukum ini yakni penelitian hukum yang bersifat normatif yang dilakukan dengan cara melakukan pendekatan perundang-undangan (The Statute Approach) serta pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum dari penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengaturan tentang honorarium yang berlaku bagi notaris adalah Pasal 36 ayat (3) UUJN yaitu mengenai batas tertinggi dari penetapan honorarium yang boleh diterima oleh notaris; dan Notaris yang tidak memenuhi peraturan yang tertera didalam Pasal 4 angka 10 Kode Etik Notaris terkait batas terendah dari honorarium yang telah ditetapkan oleh perkumpulan sepatutnya tidak dikenakan sanksi karena berdasarkan kesepakatan antara notaris dan para penghadap.
Tanggung Jawab Notaris Atas Akta yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Penghadap I Wayan Arya Kurniawan
Acta Comitas Vol 3 No 3 (2018)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2018.v03.i03.p08

Abstract

Notary has an obligation to ensure what is contained in the notary deed is truly understood and in accordance with the wishes of the parties. The Notary's obligation to read the deed and write down the conditions of the parties appeared before the Notary and the reason that caused the deed is not read on the closing section of the deed is the order of the Law. If there is an error in the parties’ understanding of the deed and causes uncertainty over the deed made, then the power and usefulness of the notary deed is questionable, including the responsibility of the Notary who deliberately doesn’t read the deed before the parties. The purpose of writing this journal is to know, describe, and analyze the position of the notary deed which is not read by the notary before the parties. The research method used is empirical research method with case approach, analytical approach, and legal approach. The results of the study showed that the reading of the deed is a must in every authentic deed drawing as part of the formality of the deed. Notaries are considered responsible and can be blamed if there is a misunderstanding regarding the purpose and content of the deed resulted inevasion of the deed. A notary who intentionally does not read the deed made before the parties is considered to violate the law that can result in the deed drawn being void ab initio and its enforceability becomes similar to a privately made deed. Notaris mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang termuat dalam akta notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak. Kewajiban Notaris membacakan akta dan menuliskan keterangan keadaan penghadap saat menghadap kepada Notaris serta alasan atau keterangan akta tidak dibacakan dalam penutup akta adalah perintah Undang-Undang. Apabila ketika terjadi kesalahan pemahaman para pihak atas akta tersebut dan menyebabkan ketidakjelasan atas akta yang dibuat, maka kekuatan dan kegunaan akta notaris tersebut patut dipertanyakan dan juga termasuk tanggung jawab dari Notaris yang secara sengaja tidak membacakan akta dihadapan para pihak. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisa kedudukan akta notaris yang tidak dibacakan oleh notaris dihadapan para penghadap. Adapun metode yang dipergunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan kasus, pendekatan analisis, dan pendekatan perundang – undangan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pembacaan akta merupakan suatu kewajiban untuk pembuatan akta otentik sebagai bentuk peresmian akta. Notaris dianggap bertanggungjawab dan dapat dipersalahkan apabila terdapat kesalahpahaman mengenai maksud dan isi dari akta dan mengakibatkan terjadi wanprestasi atas akta tersebut. Notaris yang secara sengaja tidak membacakan akta yang dibuat dihadapan para penghadap tersebut merupakan suatu pelanggaran yang berakibat kepada akta yang dibuatnya tersebut menjadi batal demi hukum dan kekuatan pembuktiannya menjadi sebuah akta dibawah tangan.
KEDUDUKAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH SEUMUR HIDUP YANG DIBUAT OLEH WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 2785K/Pdt/2011) Gede Adhitya Ariawan; Made Subawa; I Made Udiana
Acta Comitas Vol 3 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2018.v03.i01.p07

Abstract

UUPA tidak mengatur tentang jangka waktu pemberian hak sewa untuk bangunan. Jangka waktu pemberian hak sewa untuk bangunan hanya didasari oleh kesepakatan pihak pemberi sewa dengan pihak penyewa. Merujuk pada Pasal 1548 KUHPerdata disebutkannya “waktu tertentu” menimbulkan pertanyaan terkait apa yang dimaksud dengan waktu tertentu karena pada sewa menyewa tidak perlu disebutkan untuk berapa lama barang itu disewanya, asalkan sudah disetujui harga sewanya untuk satu hari, satu bulan atau satu tahun. Karenanya juga terdapat kekaburan terhadap rumusan Pasal 1548 KUHPerdata terkait dengan apa yang dimaksud “waktu tertentu” dan terhadap mutlak atau tidaknya suatu waktu didalam perjanjian sewa menyewa. Dalam praktek terdapat perjanjian sewa menyewa tanah tertanggal 5 Januari 2005 dengan mencantumkan kalausula seumur hidup dan terhadap perjanjian tersebut telah diputus dan dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 2785K/Pdt/2011. Sementara itu menurut Pasal 1339 KUHPerdata suatu perjanjian mengikat juga terhadap kepatutan, kebiasaan dan Undang-Undang. Permasalahan yang dapat diangkat dalam penelitian ini adalah apakah pencantuman klausula seumur hidup di dalam perjanjian sewa-menyewa tanah tertanggal 5 januari 2005 tidak bertentangan dengan asas kepatutan dalam ketentuan pasal 1339 KUHPerdata dan apakah dasar pertimbangan hakim di dalam memutus perkara perjanjian sewa-menyewa tanah yang dilangsungkan seumur hidup pada putusan Mahkamah Agung No. 2785 K/Pdt/2011 telah mencerminkan syarat sahnya perjanjian menurut ketentuan pasal 1320 KUHPerdata Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analisis konsep hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan sistem kartu. Hasil penelitian menunjukan bahwa pencantuman klausula seumur hidup pada perjanjian sewa menyewa tertanggal 5 Januari 2005 tidaklah patut atau bertentangan dengan asas kepatutan didalam Pasal 1339 KUHPerdata dan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perjanjian sewa menyewa tertanggal 5 Januari 2005belum mencerminkan syarat sahnya perjanjian didalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karenan itu kedudukan perjanjian sewa menyewa tertanggal 5 Januari 2005 menurut hukum perjanjian yang berlaku adalah batal demi hukum sehingga tidak memiliki kekuatan untuk mengikat para pihak. Kata Kunci : perjanjian, sewa menyewa, seumur hidup, asas kepatutan.
Kekuatan Hukum Covernote Notaris sebagai Produk Hukum Notaris I Gede Arya Wijaya
Acta Comitas Vol 4 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2019.v04.i01.p08

Abstract

A notary is a public official who in principle has the authority to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Act or other Laws. In addition to issuing authentic deeds, a Notary can also issue a covernote covernote as a temporary guarantee to be a temporary handle for banks to disburse credit while waiting for the related deeds to be processed by a Notary. Covernote from the process until its use involves Notary, Creditors and Debtor elements. This vacuum of norms caused the three elements to find no legal certainty rather than the strength of the law of Covernote and the vital role of covernote in the banking world so that it was necessary for a legal certainty regarding the legal power of covernote. The problem in this writing is the use of covernote Notary in the credit agreement and legal force of covernote Notary as a legal product of the Notary. This writing aims to find out the use of Covernote Notary in the credit agreement and to know the legal strength of Covernote Notary as a legal product of the Notary. The research used in this paper is the study of normative law. The use of Covernote Notary in the credit agreement is part of the Notary's business in providing certainty to the bank to be able to agree to disburse credit before the APHT is completed and the certificate of liability is issued, Notary covernote. Covernote issued by the notary is used as a guide for banks to disburse credit to debtor customers. The legal strength of Covernote as a legal product of a notary does not have any legal force, because Covernote is not an authentic deed and also not an underhanded deed, but only an ordinary letter which only explains the Notary's statement to explain that the thing that the Notary is working is still not finishe. Notaris merupakan pejabat umum yang pada prinsipnya memiliki kewenangan dalam membuat akte autentik dan kewenangan yang lainya seperti dalam UU Jabatan Notaris atau Undang – Undang lainya. Selain mengeluarkan akta autentik, seorang Notaris juga dapat mengeluarkan covernote. Covernote ini dijadikan sebagai jaminan untuk menjadi pegangan sementara bagi bank guna mencairkan kredit sembari menunggu akta-akta terkait selesai diproses oleh Notaris. Covernote dari proses hingga penggunaanya melibatkan unsur Notaris, Kreditur dan Debitur. Kekosongan norma (vacum of norm) ini menyebabkan ketiga unsur tersebut tidak mendapati kepastian hukum dari kekuatan hukum Covernote tersebut. Begitu vitalnya peran covernote dalam dunia perbankan sehingga perlu atas suatu kepastian hukum mengenai kekuatan hukum covernote. Permasalahan dalam penulisan ini adalah penggunaan covernote Notaris dalam perjanjian kredit dan kekuatan hukum covernote Notaris sebagai produk hukum Notaris. Penulisan ini bertujuan mengetahui penggunaan Covernote Notaris dalam perjanjian kredit dan mengetahui kekuatan hukum Covernote Notaris sebagai produk hukum Notaris. Penelitian ini menggunakan peneliltian hukum normatif. Penggunaan Covernote Notaris dalam perjanjian kredit adalah bagian dari usaha Notaris dalam memberikan kepastian kepada pihak bank untuk bisa menyetujui mencairkan kredit sebelum pembuatan APHT selesai dan sertifikat hak tanggungan terbit, Notaris covernote. Bank dapat menjadikan Covernote sebagai pegangan untuk mencairkan kredit. Kekuatan hukum suatu Covernote sebagai produk hukum notaris tidaklah memiliki kekuatan hukum apapun, karena Covernote bukan akta autentik dan juga bukan akta dibawah tangan, melainkan hanya surat biasa yang hanya menjelaskan pernyataan Notaris untuk menerangkan bahwa hal yang Notaris kerjakan masih belum selesai
Pelaksanaan Perancangan Kontrak dalam Pembuatan Struktur Kontrak Bisnis I Gst. Agung Rio Diputra
Acta Comitas Vol 3 No 3 (2018)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2018.v03.i03.p13

Abstract

In business activities in Indonesia, the contract is a basic framework that is used as a frame of relations for economic actors. Contract may give rise to rights and obligations for the parties to make the contract. Thus the contract is very important in doing business in Indonesia. This condition serves as background of this research in frame of disclosing (1) How the stages to design business contract?; and (2) How to create a contract business structure? The research usesa type of normative legal research with a conceptual and legal approach. Analysis of legal materials collected in this research performed by a descriptive, interpretative, evaluative and argumentative analysis. The research result indicated (1) The stages to design contract onsisting of pre-contract stage, contract signing phase and post-contract stage. In the making of an agreement or contract, the parties to observe some very basic principles in the making of such contract. The principles are to understand the terms of the validity of an agreement, and the principles and elements of an agreement; (2) In designing good and correct contracting of business contracts, it is necessary precision and accuracy of the parties making an agreement or contract. In addition must meet procedural requirements that meet subjective and objective requirements. A good contract must be clear and detailed, concerning the subject, its object and the obligations of the parties and the sanctions imposed on the parties, as well as the clarity of procedures and procedures for the implementation of sanctions, and not contrary to all legal norms relating to the contract. In addition, additional requirements which contain safety clauses for the interest of the parties are also required. Dalam kegiatan bisnis di Indonesia, kontrak merupakan kerangka dasar yang digunakan sebagai bingkai dari hubungan bagi para pelaku ekonomi. Kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut. Dengan demikian kontrak sangat berperan penting dalam berbisnis di Indonesia. Kondisi ini melatarbelakangi penelitian ini dalam rangka mengetahui (1) Bagaimana tahapan perancangan kontrak bisnis? dan (2) Bagaimana pembuatan struktur kontrak bisnis?. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hokum normatif dengan pendekatan konsep dan undang-undang. Analisis bahan hokum dilakukan secara deskriptif, interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian menunjukkan (1) Tahapan perancangan kontrak terdiri dari tahap prakontrak, tahap penandatangan kontrak dan tahap pasca kontrak. Pihak-pihak yang mrlakukan suatu perjanjian harus melihat prinsip yang menjadi dasar pada kontrak yang dibuat. Prinsip yang dimaksud seperti paham akan unsur dari perjanjian, asas dari perjanjian serta syarat sahnya suatu perjanjian; (2) Perlu cermat dan teliti oleh pihak-pihak yang melakukan suatu kontrak/perjanjian dalam merancang pembuatan struktur kontrak bisnis yang baik dan benar. Selain itu harus memenuhi syarat prosedural yaitu memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sebuah kontrak yang baik harus jelas dan terperinci, menyangkut subjeknya, objeknya serta kewajiban para pihak beserta sanksi yang dibebankan terhadap para pihak, serta kejelasan cara dan prosedur pelaksanaan sanksi, serta tidak bertentangan dengan seluruh norma hukum yang terkait dengan kontrak. Selain itu diperlukan juga persyaratan tambahan yang berisi klausul pengaman untuk kepentingan para pihak.
PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN HIBAH WASIAT OLEH PELAKSANA WASIAT I Gusti Ayu Putu Oka Cahyaning Mustika Sari; I Gusti Ngurah Wairocana; I Nyoman Suyatna
Acta Comitas Vol 3 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/AC.2018.v03.i01.p12

Abstract

Hak atas tanah dapat beralih dengan cara pewarisan melalui hibah wasiat. Dalam peralihan hak atas tanah harus dilakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Terdapat ketidaksesuaian penerapan aturan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat di Kabupaten Tabanan. Berdasarkan Pasal 112 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, dalam hal pewarisan berdasarkan hibah wasiat harus melampirkan akta PPAT mengenai hibah yang dilakukan oleh Pelaksana Wasiat, namun dalam prakteknya penulis menemukan pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat tanpa akta PPAT. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam tesis ini adalah mengenai bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat tanpa adanya pelaksana wasiat di Kabupaten Tabanan dan kapan kepastian hukum penerima hibah wasiat dalam peralihan hak atas tanah tanpa adanya pelaksana wasiat di Kabupaten Tabanan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris karena terjadinya kesenjangan antara aturan yang mengatur dengan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari ruang lingkup pembahasannya yaitu mengenai apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan (das sollen) dilakukan penyimpangan-penyimpangan dalam praktek peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini bersumber dari dua jenis data, yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan membaca literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Untuk teknik analisis data, digunakan teknik deskriptif analitis, dikaitkan dengan teori-teori relevan kemudian disimpulkan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian terhadap permasalahan yang dikaji yaitu pelaksanaan peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat tanpa adanya pelaksana wasiat di Kabupaten Tabanan adalah tidak memerlukan akta PPAT mengenai hibah yang dilakukan oleh Pelaksana Wasiat karena tidak adanya penunjukan pelaksana wasiat. Jadi dasar peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat adalah akta hibah wasiat itu sendiri. Kepastian hukum penerima hibah wasiat dalam peralihan hak atas tanah tanpa adanya pelaksana wasiat di Kabupaten Tabanan adalah didapatkan sejak dibukanya akta wasiat yang diberikan oleh pewaris kepada penerima hibah yang merupakan kehendak terakhir dari pewaris dan dengan dilakukan pendaftaran hak atas tanah sehingga diperoleh sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Kata kunci : Peralihan Hak Atas Tanah, Hibah Wasiat, Pelaksana Wasiat

Page 6 of 33 | Total Record : 321