Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 8 No 7 (2019)"
:
10 Documents
clear
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL POLICY) TERHADAP PERBUATAN PERUNDUNGAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ONLINE
Erisa Wulandari;
I Gde Putra Ariana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perundungan merupakan suatu perbuatan atau prilaku yang memiliki karakteristik merugikan bagi orang lain dapat berupa tindakan kekerasan secara fisik atau secara verbal. Perundungan melalui media online tidak diatur subtansinya dalam ketentuan KUHP maupun Undag-Undang ITE, sehingga ada kekosongan norma hukum. Peneiltian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pengaturan terhadap tindakan perundungan di media online dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini, yaitu kebijakan kriminal hukum pidana menekankan pada aspek materiil dari penanggulangan serta penegakan hukum pidana atau politik hukum pidana. Kriminalisasi tindakan perundungan melalui media online menekankan pada aspek penyalahgunaan teknologi dan transaksi elektronik. Kata Kunci: Perundungan, Media Online, Kebijakan Hukum.
PENERAPAN PIDANA ADAT TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PELANGGARAN ADAT
Gede Agus Engga Suryawan Sudirga;
I Gede Artha
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Negara Indonesia hingga saat ini masih menggunakan kitab undang-undang hukum pidana sebagai sumber hukum pidana. Padahal KUHP sendiri merupakan warisan dari Kolonial Belanda. Jauh sebelum adanya KUHP di Indonesia sudah terdapat norma hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum adat. Dalam hukum adat sendiri terdapat pengaturan mengenai sanksi adat yang akan diterima apabila pelaku melakukan pelanggaran adat.. Oleh sebab itu diperlukan suatu pembaharuan hukum pidana dengan langkah menggali nilai-nilai adat istiadat setempat, agar tercipta suatu produk hukum pidana yang selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan suatu masalah yaitu: bagaimana kedudukan pidana dalam hukum postif di Indonesia? Dan Bagaimana penerapan pidana adat berdasarkan rancangan kitab undang-undang hukum pidana tahun 2019?.Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian yang digunakan meggunakan metode normatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan. Sehingga diperoleh jawaban bahwa secara yutidis kedudukan pidana adat diatur dalam pasal 18 b ayat )2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 5 ayat (3) sub b UU No. 1 Drt/1951 serta Pasal 5 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, sedangkan pengakuan pidana adat dalam R-KUHP tahun 2019 mendapatkan pengaturan pada BAB XXXIII Pasal 597 tentang tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ganjaran hukuman yang akan diterima bila melakukan pelanggaran adat yaitu pemenuhan kewajiban adat setempat. Kata Kunci : Pidana, Pidana Adat, Pelanggaran
GRATIFIKASI SEKSUAL DALAM HUBUNGANNYA DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Ida Ayu Dwi Wirautami;
Anak Agung Sri Utari
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penulisan ini bertujuan menganalisis permasalahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 12B tentang gratifikasi belum secara tegas menyebutkan layanan seksual sebagai salah satu bentuk gratifikasi. Rumusan masalah yang dapat ditarik dari penulisan ini adalah bagaimana sebaiknya gratifikasi seksual diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Supaya pemerintah dapat mengantisipasi gratifikasi seksual ini dengan lebih teliti dan segera merancang aturan khusus yang mampu mengatur secara keseluruhan aspek dalam gratifikasi seksual supaya tercapainya pemerintahan yang aman dan bersih di masa yang akan datang. Metode penulisan yang di gunakan adalah Metode yuridis normative karena adanya norma kabur khususnya mengenai gratifikasi dalam bentuk layanan seksual yang seringkali terjadi namun Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum menyebutkannya secara tegas sebagai salah satu bentuk gratifikasi. Pemerintah Indonesia perlu melakukan perbandingan hukum dengan negara Singapura. Meskipun Singapura tidak memiliki aturan khusus mengenai gratifikasi seksual namun Singapura tetap bisa memidanakan pelaku gratifikasi seksual Kata Kunci: Gratifikasi, Seksual, Tindak Pidana
PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (MARITAL RAPE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Ni Made Sintia Ardi Ari;
Ida Bagus Surya Dharma Jaya
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang setiap tahun tiada habisnya. Perkosaan bukan saja dapat terjadi di luar perkawinan, tetapi juga bisa terjadi dalam perkawinan atau dalam istilah asingnya disebut dengan marital rape. Permasalahan yang diangkat dari penulisan ini adalah pengaturan tentang perkosaan dalam perkawinan (marital rape) di Indonesia, serta sanksi bagi pelaku. Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini yaitu, untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang perkosaan dalam perkawinan (marital rape) di Indonesia serta untuk mengetahui sanksi bagi pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, guna menganalisis norma kabur terkait perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam UU No. 23 Thn. 2004. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah, perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam KUHP tidak ada pengaturannya, tetapi perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 8 UU. No. 23 Thn. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkosaan dalam perkawinan (marital rape) tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana perkosaan, maka konsekuensinya terhadap istri selaku korban tidak bisa mengadukan perbuatan suami (pelaku) dengan tuduhan perkosaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 KUHP. Walaupun tetap diadukan perkara akan diproses sebagai tindak pidana penganiayaan yang terdapat pada Pasal 351, 354 dan 356 KUHP, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 46 UU No. 23 Thn. 2004. Simpulannya adalah perkosaan dalam perkawinan (marital rape dalam KUHP tidak diatur, tetapi perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 8 UU No. 23 Thn. 2004 terkait dengan kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kata Kunci: Perkosaan dalam Perkawinan, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP ORANG YANG MENDERITA PENYAKIT KLEPTOMANIA
Ni Luh Bella Mega Brawanti;
Anak Agung Sri Utari
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan jurnal adalah menganalisis masalah tentang pencuri yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki penyakit Kleptomania, yang belum dijelaskan dalam artikel 44 KUHP. Masalah dapat ditarik dari tulisan ini adalah tentang tanggung jawab pidana dari orang yang memiliki penyakit Kleptomania yang melakukan pencurian. Metode penulisan yang digunakan dalam artikel ini adalah metode normatif karena ada norma samar khususnya tentang seseorang yang memiliki Kleptomania melakukan pencurian yang belum secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 44 kode pidana. Seseorang dengan penyakit Kleptomania tidak mampu menolak dorongan untuk mencuri, karena mereka menerima kesenangan atau kepuasan bagi diri mereka sendiri yang dilakukan dalam keadaan yang sama sekali tidak sadar. Oleh karena itu pelaku pencuri dengan penyakit Kleptomania tidak dapat dihukum seolah-olah sebagai pelaku normal pencuri. Itulah sebabnya mengapa penegak hukum perlu untuk meyakinkan bahwa pelaku pencuri dengan penyakit Kleptomania tidak sepenuhnya mampu untuk dihukum sebagai pencurian karena mereka tidak memiliki pikiran yang mampu ketika melakukan pencuri. Keywords: Pidana, Pertanggungjawaban, Orang, Kleptomania
PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Kadek Danendra Pramatama;
Komang Pradnyana Sudibya
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama. Misalnya kasus di Torjun Sampang Madura, seorang anak didik melakukan pemukulan terhadap gurunya hingga menyebabkan guru tersebut meninggal dunia. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah mengenai pengaturan pemidanaan dan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan serta pengaturan diversi sebagai upaya menuju keadilan restoratif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah berupa metode penelitian normatif yang merupakan metode yang berdasarkan atas bahan-bahan hukum dan fokusnya untuk meneliti dan mengkaji prinsip-prinsip hukum serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa apabila terpenuhi unsur-unsur delik dari tindak pidana tersebut untuk anak yang melakukan tindak pidana berat dapat dipidana dengan ketentuan ½ dari maksimum masa hukuman orang dewasa dengan ketentuan bahwa umur seorang anak telah mencapai 12 tahun ke atas. Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengisyaratkan bahwa upaya diversi sebagai upaya menuju keadilan restoratif harus diutamakan dalam menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum apabila upaya diversi tidak berhasil maka proses persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya, akan tetapi untuk kasus tindak pidana pembunuhan tidak dapat dilakukan upaya diversi. Kata Kunci: pemidanaan terhadap anak, tindak pidana pembunuhan.
KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Komang Ayu Trisna Cahya Dewi;
Ni Nengah Adiyaryani
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pembuktian merupakan suatu tahapan penting dalam pemeriksaan suatuperkara di pengadilan, karena sebagai penentu seseorang yang didakwa bersalahatau tidak. Maka dalam melakukan pemeriksaan perkara, tahapan yang palingpenting adalah pembuktian. Pembuktian yang sah di Indonesia adalahpembuktian yang hanya diatur di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat buktielektronik yang timbul akibat adanya tindak pidana penyalahgunaan teknologiadalah suatu alat bukti yang tidak diatur dalam KUHAP. Tujuan penulisan adalahuntuk mengetahui keabsahan alat bukti elektronik dalam Hukum Acara PidanaIndonesia serta untuk dapat mengetahui kekuatan pembuktian elektronik dalampembuktian hukum acara pidana. Dalam penelitian ini digunakan jenispenelitian dengan hukum normatif, dimana dilakukan dengan pendekatanundang - undang serta menganalisis konsep hukum. Penelitian ini lengkapkarena dipakainya bahan hukum primer dan sekunder, menggunakan teknikstudi kepustakaan agar terkumpulnya bahan hukum tersebut dan bahan hukumtersebut dianalisis dengan teknik deskripsi dan evaluasi. Dari hasil penelitian ini,alat bukti elektronik dikualifikasikan menjadi alat bukti yang sah, pembuktiansecara elektronik telah dapat dikatakan sama dengan alat bukti yang diatur didalam KUHAP, yaitu alat bukti surat dan alat bukti petunjuk serta dipertegasjuga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik bahwa kekuatan pembuktiannya mampumenyamakan kekuatan alat bukti surat dan petunjuk, namun hal ini hakim tidakterikat yang artinya bebas menilai kekuatan pembuktian.Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti Elektronik, dan Peradilan Pidana.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL DALAM PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA
I Made Agastia Wija Prawira;
Made Subawa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pesatnya perkembangan teknologi khususnya dibidang komunikasi tidak hanya mendatangkan kemudahan dampak positif bagi kehidupan sosial manusia. Juga tak bisa dipungkiri bahwa tidak sedikit pihak yang memanfaatkan kemudahan ini untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti menyediakan jasa prostitusi online berbasis sosial media daring (online). Pertanggungjawaban pidana dan upaya dalam menekan angka prostitusi di Indonesia hingga kini masih menjadi perdebatan, khususnya dalam orientasi pemidanaan dan regulasi terkait prostitusi di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini yaitu penelitian hukum normatif. Adanya kekaburan hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Pidana di Indonesia serta guna memberikan solusi terkait masalah serupa di masa mendatang menjadi tujuan dari ditulisnya jurnal ilmiah ini. Pertanggungjawaban pidana dalam hal prostitusi hingga saat ini hanya bisa dilimpahkan kepada muncikari/germo sebagai pihak yang menyediakan dan mempermudah orang lain melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan. Kriminalisasi terhadap PSK bukan merupakan jalan keluar mutlak, melainkan pengenaan denda, pembinaan dan rehabilitasi menjadi solusi untuk mengurangi praktek prostitusi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Prostitusi Online, Pekerja Seks Komersial
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA LANJUT USIA
Ketut Inten Wiryani;
Anak Agung Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Dewasa ini pelaku tindak pidana berasal dari berbagai kalangan, salah satunya dilakukan oleh seorang yang telah lanjut usia. Seorang yang telah lanjut usia termasuk dalam kategori kelompok rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih berkenaan dengan kekhususannya. Karya ilmiah ini akan membahas mengenai kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana lanjut usia di Indonesia serta alternatif pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana lanjut usia di masa mendatang. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode pendekatan normatif berdasarkan undang-undang serta bahan hukum lainnya. Dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidanya, seorang yang sudah lanjut usia membutuhkan perlakuan yang khusus. Tidak relevan jika bentuk pertanggungjawaban pidana seorang yang telah lanjut usia disamakan dengan seorang yang masih muda dan sehat. Kondisi fisik seseorang perlu dijadikan pertimbangan dalam penjatuhan pidana, guna terwujud fungsi pemidanaan yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat hukum positif yang memberikan perlindungan secara khusus terhadap pelaku tindak pidana yang telah lanjut usia. Alternatif pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana lansia di masa mendatang adalah diupayakan penyelesaian perkara diluar pengadilan. Dalam hal tindak pidana ringan, diberikan sanksi tindakan berupa pembinaan. Apabila hakim harus menjatuhkan sanksi pidana karena tidak ada pilihan lain, maka maksimum pidana pokok dari tindak pidana dikurangi sepertiganya. Kata Kunci : alternatif, pidana, lanjut usia
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT KEPEMILIKAN ATAS TANAH YANG BERUSIA DIATAS LIMA TAHUN
Made Dananjaya Mahawira;
Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sehubungan dengan kegiatan investasi yang dilakukan oleh wisatawan yang berwisata di Bali. Maka perlu suatu lahan yang dijadikan tempat di dalam melakukan kegiatan Investasi, pada dasarnya tanah merupakan sumber kegiatan baik dalam perekonomian maupun kegiatan produksi, dalam penentuan lahan tersebut diperlukan alat bukti sebagai jaminan di dalam memberi kepastian hukum berupa sertifikat hak kepemilikan atas tanah. Metode penelitian yang menjadi dasar dalam pembuatan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil pembahasan yang menjadi acuan dalam kekuatan hukum mengikat sertifikat kepemilikan tanah yang berusia diatas lima tahun adalah berdasarkan pasal 32 pp nomor 24 1997 tentang pendaftaran tanah menegaskan pemegang serifikat kepemilikan atas tanah tidak dapat diganggu gugat apabila sertifikat tersebut sudah berumur lebih dari lima tahun dan pihak yang memiliki sertifikat tersebut mendapat jaminan perlindungan hukum selama objek lahan tersebut didapat dengan maksud yang baik dan dapat disimpulkan bahwa adanya jaminan hukum untuk pemilik dokumen penting kepemilikan atas tanah yang berusia diatas lima tahun. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kepemilikan Atas Tanah, Investasi