cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 11 (2019)" : 15 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN JASA TRANSPORTASI UDARA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS Ayuning Sasmitha Margana; I Made Udiana; A.A. Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.634 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i04.p15

Abstract

Mengingat pentingnya peran transportasi untuk mempermudah pengangkutan manusia maupun barang dari satu tempat asal ke tempat tujuan, maka diperlukan adanya perlindungan hukum penggunaan jasa transportasi. Perlindungan hukum penggunaan jasa transportasi terhadap penyandang disabilitas, khususnya transportasi udara masih kurang efektif dikarenakan masih banyak terdapat tindakan diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas, yang dilakukan baik oleh pihak maskapai penerbangan maupun pihak bandar udara. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sebagai pengguna jasa dalam penggunaan jasa transportasi udara? 2. Upaya hukum apakah yang dapat ditempuh oleh penyandang disabilitas dalam hal terjadinya sengketa dengan pihak maskapai penerbangan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dimana lebih menekankan terhadap bentuk perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat ditempuh dalam hal terjadinya sengketa, yang didasarkan pada sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, sedangkan pengumpulan data menggunakan teknik wawancara. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini bahwa masih banyak penyandang disabilitas yang mengalami tindakan diskriminasi pada saat menggunakan jasa transportasi udara, sehingga implementasi dalam perlindungan hukum penggunaan jasa transportasi udara terhadap penyandang disabilitas harus lebih diperhatikan, serta penyandang disabilitas belum semuanya mengetahui upaya apa yang dapat ditempuh dalam hal terjadinya sengketa dengan pihak maskapai penerbangan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Transportasi Udara, Penyandang Disabilitas
Akibat Hukum Dari Perjanjian Menyewakan Kembali Tanpasepengetahuan Pemilik Indekos (Pada Ciputra House) Adik Ciputri Arya Permata; I Ketut Markeling; I Made Dedy Priyanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.982 KB)

Abstract

Skripsi ini berjudul Akibat Hukum dari Perjanjian Menyewakan Kembali Tanpa Sepengetahuan Pemilik Indekos (Pada Ciputra House). Seiring dengan perkembangan dan pola hidup masyarakat saat ini, semakin menikat pula kebutuhan akan hidupnya untuk memiliki tempat tinggal. Hal ini yang banyak menyebabkan masyarakat yang kurang mengetahui bila menyewakan kembali tidak di perbolehkan oleh Undang-Undang. Permasalahan adalah Bagaimana akibat hukum menyewakan kembali serta faktor-faktor penyebab pihak ketiga menyepakati perjanjian. Metode penelitian jurnal ini menggunakan metode penelitian empiris, dimana penelitian dilakukan berdasar fakta-fakta yang terdapat dilapangan yanggmengkajiipelaksanaan dan implementasi dalam ketentuan yang diatur perundang-undangan di masyarakat. Hasil penelitian di lapangan akibat hukum perjanjian menyewakan kembali tanpa sepengetahuan pemilik tidak sah pada ketentuan Undang-Undang No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman serta factor-faktor penyebab penyewa menyewakan kembali kepada pihak ketiga kamar di Ciputra House karena kurangnya ke sadar baik dari pihak penyewa atau pihak ketiga bahwa tindakan yang dilakukan pihak penyewa menyewakan kembali dilarang oleh Undang-Undang apabila tanpa persetujuan tertulis dari pemilik. Di sarankan bagi pemilik lebih berhati-hati dalam menyewakan kamar kos agar tidak terjadi pristiwa yang tidak di inginkan dan pihak penyewapun dalam menyewa harus menanyakan mengenai objek sewa tersebut secara langsung kepada pemilik. Kata Kunci:PPerjanjian, Sewa-Menyewa, Akibat Hukum
PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAI PEKERJA GOJEK BAGI PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 Dian Puspitawati; I Nyoman Darmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (374.889 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p11

Abstract

Peluang pekerjaan bagi penyandang disabilitas atau “difable” (differently abled people) perlu diperhatikan sesuai dengan hukum positif di Indonesia yaitu perlindungan hukum terhadap hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut Perusahaan GOJEK memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas tuna rungu untuk bermitra dengan perusahaan GOJEK karena perusahaan GOJEK berkomitmen membuka kesempatan yang sama dan menjunjung tinggi kesetaraan dalam hak kerja kepada penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memahami pengaturan perlindungan hukum sebagai pekerja GOJEK bagi penyandang disabilitas tuna rungu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Penulisan jurnal hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui pengkajian kepustakaan dengan jenis pendekatan perundang-undangan serta menggunakan berbagai data sekunder seperti buku-buku dan jurnal-jurnal hukum. Kesimpulan pokok dari jurnal ini adalah regulasi terkait hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas tuna rungu sudah cukup memadai yang ditandai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 67 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : penyandang disabilitas, hukum ketenagakerjaan, perlindungan hukum
KEABSAHAN JASA PENGANGKUTAN OJEK ONLINE DI INDONESIA Putu Ari Sagita; I Nyoman Wita
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.261 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i04.p11

Abstract

Perkembangan Teknologi saat ini menghasilkan sebuah ide baru yakni Gojek dengan sebuah layanan yang diberikan berupa Ojek berbasis online. Aplikasi Gojek dapat di unduh pada masing-masing smarthphone. Gojek menawarkan berbagai macam pelayanan khususnya jasa angkutan orang dan barang. Pada saat Gojek berkembang pada Tahun 2015, Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan terkait apakah Ojek online merupakan transportasi yang sah atau tidak. Tujuan dibuatnya penelitian ini untuk memahami dan mengetahui dasar hukum keberadaan ojek online di Indonesia serta keabsahan jasa pengangkutan ojek online di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Terdapat dasar hukum keberadaan ojek online di Indonesia dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Permenhub Republik Indonesia No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, Permenhub Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Kemudian, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Ojek online sah berlaku jika digunakan untuk mengangkut orang, dan tidak sah jika digunakan untuk mengangkut barang. Kata Kunci : Ojek, online, dasar hukum, keabsahan pengangkutan.
UPAYA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DALAM MENGATASI KREDIT MACET DI DESA PADANGSAMBIAN KOTA DENPASAR I Gusti Ngurah Agung Chahya Negara; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.938 KB)

Abstract

Tema penelitian ini adalah Upaya Lembaga Perkreditan Desa Dalam Mengatasi Kredit Macet di Desa Padangsambian Kota Denpasar. Isu-isu hukum dalam penelitian karya tulis ini antara lain yakni berhubungan dengan upaya Lembaga Perkreditan Desa dalam mengatasi kredit macet di Desa Padangsambian Kota Denpasar. Pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan yang dianut oleh ketentuan dalam Lembaga Perkreditn Desa. Pada saat masyarakat membutuhkan pinjaman uang dari lembaga kredit dilakukan dengan mengadakn perjanjian kredit dengan jaminan juga dengan pemohon kredit. Kredit diberikan dengan jaminan, salah satunya yaitu hak tanggungan. Metode yang dipergunakan yakni jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data primer yang diperoleh dari data yang didapat di LPD Padangsambian yakni dengan cara wawancara dengan pihak informan dan responden. Sedangkan sumber data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka yaitu berupa buku-buku yang berkaitan dengan isu hukum ini. Sesuai dengan isu hukum penelitian ini, maka diperoleh hasil bahwa upaya LPD Padangsambian dalam mengatasi kredit macet adalah dengan cara memberikan surat peringatan kepada debitur yang menunggak, kemudian melakukan musyawarah dengan debitur untuk mencari solusi penyelesaian kredit macet secara bersama-sama, apabila tidak ditemukan jalan tengah maka dibawa ke Pengadilan, diselesaikan secara lelang apabila telah terjadi kesepakatan antara debitur dan Lembaga Perkreditan Desa dalam hal debitur sudah tidak bisa lagi melunasi sisa kreditnya. Kata kunci: kredit, macet, hak, Lembaga Perkreditan Desa
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PEKERJA/BURUH TERKAIT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH LEMBUR I Dewa Ayu Mirah Octaviani; I Wayan Suardana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.26 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p13

Abstract

Pekerjaan adalah salah satu kebutuhan manusia dengan tujuan memperoleh upah. Upah adalah imbalan atas tenaga yang dikeluarkan pekerja. Persoalan mengenai upah masih banyak terjadi sampai saat ini. Pekerja/buruh yang bersedia bekerja melebihi waktu jam kerja ia berhak memperoleh upah lembur, namun dalam beberapa kasus salah satunya pada karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dimana upah lembur pekerja tersebut lambat dibayarkan. Maka dari itu disini penulis mencoba membahas mengenai akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan keterlambatan pembayaran upah lembur terhadap pekerja/buruh dam upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja jika upah lemburnya tidak dibayarkan perusahaan. Dalam penulisan karya ilmiah ini metode yang digunkana yaitu metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah akibat hukum yang diterima pelaku usaha terkait keterlambatan pembayaran upah lembur yaitu dapat dikenakan sanksi denda sesuai persentasi upah pekerja/buruh, sanski administratif apabila sudah diatur dalam perjanjian kerja dan uapaya hukum yang dapat ditempuh melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja/buruh apabila upah lembur tidak juga dibayarkan yaitu melalui perundingan bipartit, konsiliasi dan arbitrase untuk mencapai mufakat, jika cara tersebut gagal dilakukan maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan hubungan Industrial setempat. Kata Kunci: Pekerja; Upah Lembur; Kebijakan Pemerintah; Upaya Hukum
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DI KABUPATEN TABANAN I Gusti Nyoman Kusuma Primayadnya; Ida Bagus Erwin Ranawijaya
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.565 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i04.p12

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pembebanan hak tanggungan untuk tanah-tanah yang sudah terdaftar yang kemudian oleh kantor pertanahan dikeluarkan sertipikat Hak Tanggungan. pembebanan hak tanggungan untuk tanah-tanah yang sudah terdaftar didahului dengan pembuatan APHT oleh PPAT, yang kemudian oleh kantor pertanahan dikeluarkan sertipikat Hak Tanggungan. Untuk tanah-tanah yang belum terdaftar dan tanah-tanah yang berada diluar wilayah kerja kreditor, pembebanan Hak Tanggungannya adalah dalam bentuk SKMHT yang juga dibuat oleh Notaris/PPAT. Dalam praktek, meskipun sertipikatnya dikantor BPN telah lewat masa 3 bulan, tidak segera dibuat APHT. Oleh debitur dengan persetujuan kreditor, hanya dibuat SKMHT yang baru sebagai pengganti SKMHT yang telah berakhir. Akibat hukum dari terlaksa nya SKMHT dalam perjanjian kredit Bank apa bila melebihi jangka waktu yg di tentukan maka SKMHT tersebut batal demi hukum. Akibat nya kreditur tidak memiliki hak untuk mngesekkusi jaminan yang di berikan debitur bila melakukan wanprestasi, senhingga menimbulkan kerugian bagi krediturKata Kunci: Perjanjian Kredit Bank, SKMHT, Kabupaten Tabanan.
PENDAFTARAN POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAERAH Agus Arika Eno; I Gede Yusa
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.827 KB)

Abstract

Potensi indikasi geografis baru akan mendapatkan perlindungan hukum apabila telah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelaktual. Dalam perlindunganya, indikasi geografis tidak terlepas dari nilai ekonomi yang melekat pada suatu produk yang telah terdaftar. Namun demikian belum banyak masyarakat daerah yang mendaftarakan potensi indikasi geografis guna meningkatakan kesejahteraan perekonomianya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui siapa saja para pihak yang berhak mendaftarkan potensi indikasi geografis dan untuk mengetahui pendaftaran potensi indikasi geografis dapat meningkatkan kesejatraan ekonomi masyarakat daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukan bahwa, pihak-pihak yang berhak mengajukan pendaftaran indikasi geografis berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) UU Merek dan IG adalah lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Pendaftaran potensi indikasi geografis dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk yang nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat daerahnya. Kata Kunci: Pendaftaran, Potensi Indikasi Geografis, Kesejahteraan ekonomi.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN WISATA DALAM HAL TERJADI KETERLAMBATAN KEBERANGKATAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS (Study Kasus Pada PT. Sanjaya Kusuma Transport) I Putu Agus Putrawan; I Made Sarjana; A.A Ketut Sukranatha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (256.315 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p14

Abstract

Wisata di Bali sangat berkembang pesat, tidak sedikit masyarakat di Bali bekerja di bidang pariwisata salah satunya bekerja di bidang angkutan bus wisata dan menyediakan paket perjalanan wisata di beberapa tempat atau objek tujuan wisata di Bali. Jasa wisata tersebut dapat memudahkan wisatawan yang berkunjung ke bali pergi ke tempat tujuan wisata yang ada dibali. Namun disamping kemudahan yang diberikan, ada kemungkinan resiko dibalik paket perjalanan wisata tersebut seperti resiko keterlambatan ataupun kecelakaan pada saat perjalanan wisata. Jenis penelitian digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu penelitian empiris, dengan melihat pada permasalahan yang ada di lapangan kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Penulisan jurnal ini mengenai tanggung jawab PT. Sanjaya Kusuma Transport jika terjadi keterlambatan keberangkatan angkutan wisata dan kecelakaan lalu - lintas. Kata kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Angkutan Wisata, Kecelakaan Lalu - Lintas
PERLINDUNGAN.HUKUM BAGI PEMILIK E-MONEY YANG DITERBITKAN OLEH BANK DALAM TRANSASKSI NON TUNAI Ni Desak Made Eri Susanti; Ida Bagus Putra Atmadja; A.A. Sagung Wiratni Darmadi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.523 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p15

Abstract

Penggunaan uang elektronik (e-money) mempermudah dalam bertransaksi namun juga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik apabila e-money tersebut hilang atau dicuri. Transaksi menggunakan e-money dapat dilakukan tanpa melalui proses otorisasi seperti PIN (Personal Identification Number) sehingga e-money dapat digunakan dengan mudah oleh orang lain yang tidak berhak. Dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 telah dicantumkan pengaturan terkait penggantian kerugian finansial namun belum diatur secara jelas dan terperinci sehingga ketidakjelasan peraturan ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda antar lembaga yang satu dengan yang lainnya. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum bagi pemilik uang elektronik apabila terjadi kerugian pada kartu e-money dan untuk mengetahui tanggung jawab bank sebagai penyelenggara kegiatan alat pembayaran non tunai atas kerugian yang dialami oleh pemilik kartu e-money. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa penggantian kerugian terhadap e-money hanya dapat dilakukan apabila terjadi kerusakan dari penerbit. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian pemilik e-money yang disebabkan karena kelalaian pengguna yang mana peraturan ini melanggar prinsip perlindungan konsumen. Kata kunci: Peraturan Bank Indonesia, Kerugian, Uang Elektronik (e-money).

Page 1 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue