cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030585     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Good Governance, Hukum Pertanahan, Hukum Perpajakan, Hukum Keuangan Daerah, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Kepariwisataan, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Konstitusi, Hukum Perundang-Undangan, Hukum dan Kebijakan Publik, Hukum Laut Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Humaniter.
Arjuna Subject : -
Articles 1,240 Documents
PELAKSANAAN INTERVENSI HAK ASASI MANUSIA DALAM KONFLIK BERSENJATA NON INTERNASIONAL DI DARFUR Elinia Reja Purba; I Gede Pasek Eka Wisanajaya; I Made Budi Arsika
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 06, Oktober 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (40.592 KB)

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pelaksanaan Intervensi hak asasi manusia (HAM) dalam konflik bersenjata non Internasional di Darfur berdasarkan Hukum Internasional serta untuk menganalisis yurisdiksi International Criminal Court (ICC) dalam mengadili kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada konflik tersebut. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan instrumental, pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Dapat disimpulkan bahwa legalitas pelaksanaan Intervensi HAM didasarkan pada Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1769 Tahun 2007. Dalam konflik ini, ICC memiliki yurisdiksi dalam mengadili kasus pelanggaran berat HAM dalam konflik bersenjata non internasional di Darfur yakni kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang sebagaimana diatur di dalam Pasal 5,6,7, dan 8 Statuta Roma.
PENGATURAN PENDIRIAN BIOSKOP DI KOTA DENPASAR I Made Suartana; I Nyoman Suyatna; Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, Jun 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan Bioskop Cinema XXI di Mall Level 21 belakangan ini mendapat sorotan dari masyarkat karena TDUP Bioskop Cinema XXI di Mall Level 21 diduga melanggar aturan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop. Perlu diketahui bagaimana persyaratan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi untuk bioskop di Kota Denpasar dan bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Persyaratan ijin bioskop meliputi: permohonan bermaterai, kartu tanda penduduk, akte pendirian perusahaan, dokumenlingkungan, fotocopy ijin teknis sesuai peraturan perundangundangan, fotocopy dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, status penguasaan atas tanah, dan melampirkan surat pernyataan kesediaan perusahaan ikut serta program BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop, Bioskop Cinema XXI di Mall Level 21 sudah sesuai dengan persyaratan pendirian bioskop. IMB Bioskop Cinema XXI di Mall Level 21 sudah terlebih dahulu terbit pada tanggal 19 April 2016, sedangkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop diterbitkan dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2016, Bioskop Cinema XXI di Mall Level 21 juga sudah memiliki ijin dari Badan Lingkungan Hidup Kota Denpasar.
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL DI KABUPATEN BANGLI I Dewa Agung Yuda Tri Adnyana; Putu Gede Arya Sumerthayasa; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 02, Maret 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.92 KB)

Abstract

Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berkembangnya pariwisata memiliki hubungan positif dengan bertambahnya jumlah hotel yang ada di Kabupaten Bangli. Hal ini menunjukan pajak hotel memiliki peranan yang penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bangli. Makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pajak hotel terhadap peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bangli. Makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan makalah ini adalah pelaksanaan pajak hotel terhadap peningkatan pendapatan asli daerah, telah berjalan dengan baik, hanya saja untuk jumlah pajaknya masih kecil. Ini disebabkan oleh jumlah hotel yang ada di Kabupaten Bangli sedikit. Kata kunci : Pajak Hotel, Pendapatan Asli Daerah, Pemerintahan Daerah.
ANALISA HUKUM AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN (PRESIDENTIAL THRESHOLD) DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Dewa Putu Wahyu Jati Pradnyana; I Gede Yusa; Ni Luh Gede Astariyani
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vo. 06, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.557 KB)

Abstract

Pengaturan pemilihan umum dalam konstitusi negara Indonesia terdapat pada Pasal 22E UUD NRI 1945 yang pengaturan lanjutannya terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang mensyaratkan perolehan kursi minimal 20% (dua puluh persen) jumlah kursi DPR atau minimal 25% (dua puluh lima persen) perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya. Dengan diselenggarakanya pemilu serentak serta munculnya partai baru pada pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi atau suara pada pemilihan anggota DPR 2014. Kebijakan penggunaan presidential threshold yang mengacu pada hasil perolehan suara pemilu anggota DPR sebelumnya tersebut berpotensi membuat konflik norma karena hak demokrasi partai politik yang dijamin konstitusi pada Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat 6 tereliminir. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan undang-undang, analisa konsep hukum serta pendekatan sejarah. Adapun kesimpulannya adalah ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu adalah kebijakan hukum yang terbuka dan telah dinyatakan konstitusional menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XV/2017. Kata Kunci : Pemilihan Umum, Ambang Batas Pencalonan Presiden, Demokrasi
IMPLEMENTASI JAMINAN FIDUSIA DI LPD DESA UNGASAN SEBAGAI UPAYA LPD DALAM MEMBANTU DEBITUR MELUNASI HUTANG KREDIT Ni Luh Julia Kari; Ida Bagus Putu Sutama
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 5 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.512 KB)

Abstract

Kebutuhan masyarakat khususnya dibidang lembaga keuangan semakin hari semakin meningkat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya LPD, masyarakat lebih mendapatkan pinjaman dana dalam memenuhi kebutuhannya. Pernah terjadi kredit macet di LPD Desa Adat Ungasan menyebabkan LPD Desa Adat Ungasan, menerapkan pengikatan Jaminan Fidusia kepada debitur ketika melakukan pinjaman kredit yang dibutuhkan. Namun, debitur tidak selalu dapat melunasi hutangnya sesuai dengan kesepakatan.Kemudian timbullah yang menjadi masalah yaitu bagaimanakah implementasi Pasal 11 Ayat (1) UUJF di LPD Desa Adat Ungasan. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan implementasi pendaftaran Jaminan Fidusia di LPD Desa Adat Ungasan tidak sesuai dengan Pasal 11Ayat (1) UUJF dan Upaya hukum yang dapat dilakukan LPD dalam hal debitur wanprestasi.Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer yang dilakukan dengan wawancara dan data sekunder. Berdasarkan hasil analisa, faktor yang menyebabkan implementasi Pasal 11 Ayat (1) tidak sesuai dengan UUJF adalah biaya pembuatan akta yang terbilang mahal. Upaya yang dapat dilakukan pihak LPD dalam hal debitur wanprestasi adalah melakukan eksekusi melalui penjualan dibawah tangan objek yang dijadikan Jaminan Fidusia (Pasal 29 Ayat (1) huruf c) UUJF. Kata Kunci : Lembaga Keuangan, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Kredit, Jaminan Fidusia
PELAKSANAAN SERAPAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA DI DESA KEMENUH A. A Gede Putra Indranata Dharma; I Wayan Parsa
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 10 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (102.545 KB)

Abstract

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan penjabaran kebutuhan daerah dalam membangun desa sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keungan desa. Berdasarkan penelitian awal terdapat suatu permasalahan pada Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali. Masalah tersebut adalah realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di desa Kemenuh yang tidak memenihu target, dan disertai adanya ketidakstabilan persentase penyerapan anggaran belanja desa (APBDes) dari Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2018. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan tahap pelaksanaan serapan anggaran di Desa Kemenuh dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan serapan anggaran pendapatan belanja desa di Desa Kemenuh. Penelitian hukum empiris dengan menggunakan penelitian deskriptif. Sumber data primer dan data sekunder. Teknik analisis dan pengolahaan data secara kualitatif berdasarkan fakta yang ada untuk memperoleh jawaban atas permasalahan kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistimatis. Hasil penelitian yaitu pada tahap Pelaksanaan serapan dana desa pada APBDDes Kemenuh belum berjalan baik disebabkan pelaksanaan masih memiliki hambatan yaitu penyusunan perencanaan dengan pelaksanaannya. Berkaitan dengan kendala yang dihadapi oleh pemerintahan Desa Kemenuh yaitu terlambatnya pencairan (transfer) anggaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, partisipasi masyarakat yang kurang dan sistem penyusunan surat pertanggung jawaban yang mengalami perubahan yang tidak diketahui. Faktor-faktor yang mempengaruhi serapan anggaran desa kemenuh antara lain yaitu secara yuridis berdasarkan faktor faktor penegakan hukum yang berkaitan mengenai serapan APBDes desa kemenuh baik itu peraturan daerah. Faktor-faktor yang mempengaruhi secara non yuridis yaitu berdasarkan partisipasi masyarakat, kualitas SDM, dan perencanaanya. Kata Kunci : Pelaksanaan, Serapan, Dana Desa
IMPELEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN GEOLOGI KAWASAN GEOPARK BATUR I Wayan Suardika; Nengah Suharta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.653 KB)

Abstract

Geopark atau taman bumi adalah pola pengembangan kawasan secara berkelanjutan yang memadukan secara serasi tiga keragaman, yaitu keragaman Geologi (Geodiversty), keragaman hayati (Biodiversty), dan keragaman budaya (Cultural Diversty). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tujuan dari pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah untuk melindungi warisan geologi, keragaman hayati, dan budaya yang terdapat dalam kawasan Geopark Batur. Fakta yang ada dilapangan masih ada aktiftas penambangan pasir dan pengambilan batu geosit di kawasan Geologi Geopark Batur yang dilakukan masyarakat setempat. Berdasarakan hal tersebut terdapat dua permasalahan permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan ini adalah : bagaimanakah implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur, serta apa hambatan dalam implemtasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Geologi Kawasan Geopark Batur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti sumber data terkait, baik data hukum primer maupun data hukum skunder. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta dan pendektan undang – undang. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penyebab dari tidak efektifnya Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 17 Tahun 2016 dikarenakan beberapa hal yaitu : ketidakjelasan didalam luas kawasan yang dilindungi, keragaman apa saja yang dilindungi di kawasan geopark batur, tidak adanya ketegasan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, kurangnya sosilasi dan pengetahuan masyarakat terkait dengan geopark, masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktiftas penambangan pasir (galian c) dan pengambilan batu geosit. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan masyarakat setempat yang sejak dulu telah menambang pasir dan mengambil batu geosit untuk kepentingan ekonomi jauh sebelum ditetapkanya kawasan tersebut sebagai kawasan geologigeopark batur oleh UNESCO dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli. dalam hal perlindungan kawasan geologi geopark batur, berbagai upaya telah dilakukan dalam melindungi kawasan geologi geopark batur adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya geopark dan akibat dari kerusakan alam yang disebabkan oleh aktifitas penambangan pasir.
TANGGUNG JAWAB PENERIMA HIBAH UANG YANG BERSUMBER DARI APBD OLEH PEMERINTAH DAERAH Ni Putu Kartini Candra Dewi; Novy Purwanto
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Mei 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.9 KB)

Abstract

Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Pemerintah daerah provinsi selaku penyelenggara pemerintahan ditingkat provinsi dalam menyelenggarakan pemerintahan dapat memberikan bantuan sosial dan hibah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Hibah tersebut ditetapkan melalui regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pemberian hibah ini tidak hanya pemerintah saja yang mempertanggungjawabkan hibah yang sudah dberikan, dalam hal ini juga para penerima hibah itu sendiri. Makalah ilmiah ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif. Pengaturan mengenai pemenerian hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Pertanggungjawaban penerima hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah adalah berupa laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perudang-undangan. Dan apabila ada sis dana hibah yang masih tidak digunakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan maka, sisa dana hibah tersebut harus dikembalkan ke rekening kas daerah. Kata Kunci : APBD, Dana Hibah, Pemerintah Daerah
DAMPAK URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN SEJAK MULAI DIBERLAKUKANNYA UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2014 I Made Fajar Pradnyana; Nengah Suharta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.902 KB)

Abstract

Hadirnya UU Pemda baru yang sekaligus mencabut UU Pemda Lama memberikan beberapa perbedaan berkaitan dengan urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan Kabupaten/Kota. Makalah ini membahas mengenai bidang apasajakah yang berpotensi menimbulkan polemik setelah diberlakukannya UU Pemda baru. Penelitian ini dilakukan secara normatif melalui pendeketan perundang-undangan dan pendekatan secara konseptual. Terdapat beberapa bidang yang kewenangannya berubah setelah diberlakukannya UU Pemda baru seperti : pendidikan, kehutanan, pertanian, pertanahan dan tata ruang. Beberapa perubahan antara UU Pemda Baru dengan UU Pemda lama yang berpotensi menimbulkan polemik antara pemda provinsi dengan pemda kabupaten/kota karena dalam UU Pemda Baru otonomi lebih dititik beratkan pada Pemerintah Daerah Provinsi serta ketidakfleksibilitas, ketidakefektifitas dan ketidalefisiensi dalam melaksanakan kewenangannya masing-masing. Kata Kunci :Urusan Pemerintahan, Konkuren, Pemerintahan Daerah
“IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI PEMERINTAH KOTA DENPASAR Nur Fadhilla Rachmadani; I Gusti Ngurah Wairocana; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.705 KB)

Abstract

“Berdasarkan Misi Kota Denpasar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan misi yaitu” “Peningkatan pelayanan publik melalui tata kepemerintahan yang baik (good governance) berdasarkan penegakan supremasi hukum (low enforcement)”. BPKAD Kota Denpasar memiliki wewenang untuk mengelola keuangan daerah yang telah ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip Good Financial Governance harus dijadikan komitmen dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah. Good Financial Governance sangatlah penting untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara untuk mensejahterakan masyarakat dari berbagai penyimpangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah. “Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini memiliki 2 (dua) tujuan. Pertama, untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip Good Financial Governance dalam pengelolaan keuangan daerah di BPKAD Kota Denpasar. Kedua, mengetahui apa saja yang menjadi penghambat dalam implementasi prinsip Good Financial Governance dalam pengelolan keuangan di BPKAD Kota Denpasar.” Hasil Penelitian ini menunnjukan bahwa implementasi prinsip Good Financial Governance dalam pengelolaan keuangan daerah di BPKAD Kota Denpasar memenuhi 4 (empat) aspek penting yaitu : Adanya partisipasi masyarakat, adanya transparansi, adanya akuntabilitas dan adanya keadilan anggaran. Dalam pengimplementasian prinsip Good Financial Governance, BPKAD menemui permasalahan yakni Kompetensi sumber daya manusia dan Sarana prasarana penunjang SIPKD. Kata Kunci : Good Governance, Pengelolaan Keuangan, Keuangan Daerah

Page 29 of 124 | Total Record : 1240


Filter by Year

2013 2024


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 03 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 12 No 1 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 11 No 08 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 11 No 1 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 10 No 1 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 9 No 1 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol. 06, No. 05, November 2018 Vo. 06, No. 04, Agustus 2018 Vol. 06, No. 03, Mei 2018 Vol. 06, No. 02, Maret 2018 Vol. 06, No. 01, Januari 2018 Vol 7 No 1 (2018) Vol 05, No. 05, Desember 2017 Vol. 05, No. 04, Oktober 2017 Vol. 05, No. 03, Jun 2017 Vol. 05, No. 02, April 2017 Vol. 05, No. 01, Januari 2017 Vol. 04, No. 06, Oktober 2016 Vol. 04, No. 05, Juli 2016 Vol. 04, No. 04, Juni 2016 Vol. 04, No. 03, April 2016 Vol. 04, No. 02, Februari 2016 Vol. 04, No. 01, Februari 2016 Vol. 03, No. 03, September 2015 Vol. 03, No. 02, Mei 2015 Vol. 03, No. 01, Februari 2015 Vol. 02, No. 05, Oktober 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Mei 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Januari 2014 Vol. 01, No. 07, November 2013 Vol. 01, No. 06, September 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Juni 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, no. 01, Maret 2013 More Issue