Jurnal Hukum Keluarga Islam
Jurnal Hukum Keluarga Islam (JHKI), ISSN: 2541-1497 (online); 2541-1489 (cetak), adalah jurnal ilmiah berkala sebagai media desiminasi hasil kerja akademik para peneliti, dosen dan penulis. Jurnal ini memuat artikel-artikel ilmiah konsepsional dan hasil penelitian hukum keluarga Islam. Terbit berkala setiap bulan April dan Oktober. JHKI diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Agama Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Articles
113 Documents
PENITIPAN ORANG TUA OLEH ANAK DI PESANTREN LANSIA PERSPEKTIF ULAMA’ JOMBANG
Mahfudin, Agus;
Asshofi, Nur Muhammad Nafiturrohman
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Mewujudkan keluarga bahagia, Islam mengaturnya dengan hak dan kewajiban antar anggota. Termasuk di dalamnya kewajiban anak terhadap orang tua. Di Indonesia sekarang, banyak anak yang menitipkan orang tua ke panti jompo maupun pesantren lansia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penitipan orang tua di pondok pesantren lansia di Jombang dan meninjau dari hukum Islam yang diambil dari pendapat para ulama? dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah anak menitipkan orang tua disebabkan karena anak sibuk dengan pekerjaan, karena keinginan orang tua untuk belajar agama, karena menghindari terjadinya perselisihan keluarga. Realitas yang yang dialami oleh orang tua di pesantren lansia adalah orang tua merasa bahagia. Selain karena bisa berkumpul dengan sesama orang tua. Orang tua yang kurang mendapat kebahagiaan ini disebabkan karena orang tua tidak cocok dengan lingkungan pondok, dan keberadaan orang tua bukan atas kemauan sendiri. Dalam hal penitipan orang tua, hukum Islam meninjau kesesuaian tujuan anak dan realitas yang dialami oleh orang tua.
IMPLEMENTASI PROGRAM PENYALURAN NU-CARE LAZISNU JOMBANG TERHADAP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Makmun, Moh.;
Sadat, Muchammad Anwar
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Zakat, infak dan sedekah (ZIS) memiliki fungsi sosial dalam menjembatani antara orang kaya orang miskin, menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada pada dirinya, dan juga sebagai pemerataan rezeki untuk mencapai keadilan sosial yang mengarah pada pemberdayaan keluaraga kaum dhuafa, dampak sosial yang diharapkan adalah seiring dengan berjalannya waktu akan merubah menjadi orang yang berdaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi program penyaluran NU-Care LAZISNU Jombang dalam memberdayakan kaum dhuafa di Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang menggambarkan fenomena yang ada di lapangan. Hasil dari penelitian diperoleh bahwa implementsi program penyaluran NU-Care LAZISNU Jombang terhadap pemberdayaan masyarakat diwujudkan dalam bentuk 4 (empat) program yaitu program pendidikan, kesehatan, ekonomi mandiri dan siaga bencana dan sudah berjalan dengan optimal, hal ini karena telah sesuai dengan teori pemberdayaan Totok Mardikanto dan Poerwoko Soebiato bahwa indikator keberdayaan masyarakat ada 4 (empat) tahapan diantarnya yaitu power within, power to, power over, dan power with.
KEKUATAN PEMBUKTIAN PENGAKUAN PADA SIDANG PERCERAIAN PERSPEKTIF HAKIM PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN
Huda, Mahmud;
Munawarah, Siti
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Alat bukti pengakuan yang merupakan dorongan dari naluri manusia itu sendiri untuk mengatakan sesuatu yang dikehendakinya, hakim sangat penting untuk mempertimbangkannya. Bahkan pengakuan yang jujur merupakan pernyataan sepihak untuk mengemukakan yang benar meski merugikan dirinya sendiri.Untuk itu jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam skripsi ini adalah dengan metode penelitian jenis kualitatif. Dalam menganalisa keabsahan data penulis menggunakan teknis Triagulasi. Karena penulis mengaitkan antara teori dengan keabsahan data yang ada. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tujuan dan manfaat penelitan untuk mengetahui apakah alat bukti pengakuan mengikat hakim dalam memutuskan suatu perkara pada sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan untuk mengetahui seberapa kuatkah alat bukti pengakuan menurut hakim sebagai alat bukti pada sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa alat bukti pengakuan pada sidang perceraian itu kuat apabila disertai dengan alat bukti yang lain seperti surat-surat dan saksi sebagai penunjang dalam pembuktian pada sidang perceraian.
NUSHUZ DALAM PERSPEKTIF DOSEN UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG
Samsukadi, HM;
Maula, Rahmata
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pernikahan adalah suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan dalam suatu akad yang berdasarkan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan tentunya dengan mengharapkan agar rumahtangga akan selalu harmonis. Hak dan kewajiban dalam rumah tangga memang selalu berjalan dengan beriringan karena hal itu dapat menyebabkan semakin eratnya rasa cinta dan kasih sayang terhadap sesama. Adanya problematika dalam hubungan suami istri merupakan suatu hal yang wajar tetapi jika tidak cepat diselesaikan maka akan menimbulkan terjadinya perbuatan nushuz. Nushuz merupakan pembangkangam atau kedurhakaan yang dilakukan oleh suami atau istri. Bisa dikatakatan nushuz jika istri tidak mentaati suaminya dan jika suami tidak menjalankan kewajiban atas istrinya, sebagaimana dalam Surat An-Nisa? (4) : 128 dijelaskan nushuz yang datang dari pihak suami dilakukan dengan meninggalkan kewajibannya dan tidak memenuhi hak-hak istri. Selain ayat diatas, adapun Surat An-Nisa? (4) ayat 20-21 dan 129-130. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang dapat menimbulkan terjadinya nushuz, bagaimana cara penyelesaiannya dan dapat mengetahui seperti apa pandangan dosen universitas pesantren tinggi darul ulum jombang terhadap nushuz. Adapun langkah-langkah atau metode yang yang digunakan adalah field risearch yang digunakan untuk menghimpun informasi yang dilalui melalui wawancara terhadap dosen serta obserfasi lapangan. Sedangkan teknik yang digunakan adalah deskriptif-analisis yaitu menggambarkan suatu gejala atau fakta adanya. Hasil yang dicapai peneliti adalah faktor-faktor yang dapat menimbulkan terjadinya nushuz adalah karena adanya faktor ekonomi, faktor cemburu, faktor seksual, faktor karier dan faktor suami kikir.
PEMBERIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK TIRI DAN ANAK ANGKAT MELALUI JALUR WASIAT (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
Hidayatulloh, Haris
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Salah satu cara seseorang untuk memperoleh harta itu adalah melalui jalur warisan yaitu memperoleh sejumlah harta yang diakibatkan dari meninggalnya seseorang. Tentunya cara ini pun harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku khususnya hukum waris Islam. Pada dasarnya yang dapat menjadi ahli waris menurut hukum Islam adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, atau memiliki hubungan pekawinan dengan pewaris. Berkaitan dengan masalah anak tiri dan anak angkat, bahwa anak tiri dan anak angkat bukan termasuk ahli waris, karena tidak ada sebab mewarisi antara si mayit dengan anak tiri dan anak angkatnya. Dalam hal ini, kepada anak tiri dan anak angkat apakah boleh hukumnya untuk diberikan harta warisan atau harta peninggalan dari harta orang tua tiri dan orang tua angkatnya melalui jalur wasiat secara hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (Library Research) yang membutuhkan data-data kualitatif dan diolah secara deskriptif-analitis dengan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepada anak tiri boleh hukumnya untuk diberi wasiat harta oleh ayah tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari harta orang tua tirinya yang meninggal dunia. Jika wasiatnya melebihi dari batasan sepertiga maka pelaksanaannya bergantung pada persetujuan para ahli waris. Sedangkan ahli waris apabila ada yang tidak menyetujuinya maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan. Sedangkan untuk anak angkat kompilasi hukum Islam memberikan bagian kepada anak angkat sehingga masuk dalam jajaran orang yang bisa menerima harta warisan orang tua angkatnya dengan jalur wasiat wajibah besar bagiannya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.
ADAT SERBO DALAM WALIMAT AL-‘URS MENURUT HUKUM ISLAM DI KABUPATEN BUNGO JAMBI
Huda, Mahmud;
Ansori Y, Muhammad
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 4, No 2 (2019): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Adat serbo adalah musyawarah ninek mamak suku kampung bersama keluarga yang akan menikah untuk menentukan pesta walimah yang akan dilaksanakan oleh calon pengantin dan disetujui oleh ketua adat. Secara tekstual tidak ada ketentuan dalam hukum Islam yang mewajibkan adanya penentuan pesta walimah, adapun yang menjadi keharusan adalah adanya penyelenggaraan pesta walimah di setiap perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik adat serbo dan Hukum Islam adat serbo dalam Walimat al-?Urs di Desa Babeko Kabupaten Bungo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif-normatif dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik adat serbo dalam Walimat al-?Urs di Desa Babeko Kabupaten Bungo terbagi menjadi tiga: Pertama, adat serbo duo limo. Kedua, adat serbo limo puluh. Ketiga, adat serbo setus. Sedangkan Hukum adat serbo dalam Walimat al-?Urs boleh dilakukan karena sudah melalui musyawarah, tidak ada paksaan dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Tradisi Hiburan Dangdut dalam Walimatul ‘Ursy
Mahfudin, Agus;
Mafthuchin, Muhammad Ali
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga, keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, salah satu anjuran yang harus ada dalam pernikahan adalah terdapat Walimah/resepsi pernikahan dengan tujuan sebagai bentuk syukuran maupun pengumuman atas terlaksananya akad pernikahan. Resepsi pernikahan di masyarakat memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaannya, seperti di Desa Trucuk Kabupaten Bojonegoro, masyarakat menambahkan adat menggunakan musik dangdut dalam resepsi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara walimah yang benar menurut islam dan mengetahui pandangan tokoh agama terhadap pelaksanaan walimah dengan hiburan musik dangdut. Adapun metode yang digunakan adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui observasi, wawancara terhadap masyarakat Desa Trucuk agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Dari hasil penelitian, bahwa hukum melaksanakan walimah dengan hiburan musik dangdut adalah boleh apabila tidak terdapat hal yang yang menjadikan musik dangdut diharamkan. Sedangkan apabila dalam hiburan musik dangdut terdapat artis yang seksi, goyangan yang melampaui batas, saweran dan berbagai hal lain yang dilarang dalam Islam maka tidak diperbolehkan.
Tinjauan Mashlahah Mursalah Tentang Donor Air Susu Ibu Di Lactashare Malang
Mahfudin, Agus;
Fatikha, Ilmiati
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 2 (2020): Oktober 2020
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pemberian ASI Eksklusif pada bayi merupakan tugas seorang ibu, dan bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif dari ibunya selama enam bulan, kemudian menyempurnakannya selama dua tahun. Namun tidak semua ibu kandung dari anak yang dilahirkan dapat memberikan ASI kepada anaknya dengan berbagai alasan, oleh karena itu seorang ibu yang lain wajib membagikan (mendonorkan) ASI-nya untuk memenuhi kebutuhan ASI anak tersebut. Donor ASI adalah perbuatan yang mulia, karena dapat membantu anak yang ibunya karena alasan tertentu tidak dapat menyusui anaknya. Lembaga Lactashare didirikan yang salah satu programnya adalah donor Air Susu Ibu. Kegiatan tersebut merupakan hal yang baru, maka harus ada kejelasan dalam segi hukum. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana donor Air Susu Ibu dalam perspektif Mashlahah mursalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologi dan merupakan penelitian field reserch di lembaga lactashare. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Donor Air Susu Ibu bertujuan untuk menjaga kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan. Donor air susu ibu melaluli Lactashare dapat membantu bayi yang orang tuanya meninggal dunia atau tidak dapat menyusu kepada ibu kandungnya secara langsung. Serta membantu ibu-ibu yang mengalami gangguan proses laktasi sehingga memiliki kendala dalam menyusui bayinya
Adat Jual Jemmo dalam Perkawinan Perspektif ‘Urf
Makmun, Moh.;
Roji, Fahrur
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku bagi semua makhluk nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh- tumbuhan. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah Swt. Sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembangt biak, dan melestarikan hidupnya. Tradisi Jual Jemmo dalam perkawinan di masyarakat memiliki karakteristik tersendiri dalam tujuannya. Seperti yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kalisat yakni menambahkan tradisi jual jemmo didalam pelaksanaan, yang penulis batasi menjadi dua permasalahan: Pertama, Bagaimana tradisi Jual Jemmo dalam perkwainan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Kedua, Bagaimana tradisi Jual Jemmo dalam perkawinan di Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan perspektif „Urf. Adapun metode yang digunakan adalah field rieserch yang digunakan untuk mengumpulkan informasi melalui wawancara terhadap masyarakat serta melakukan observasi ke tempat agar mengetahui pelaksanaannya secara langsung. Penyusun menggunakan teknis analisis deskriptif kualitatif yang berguna untuk memberikan fakta dan data mengenai tradisi jual jemmo yang terjadi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi Jual Jemmo telah terjadi turun temurun di laksanakan di Desa Kalisat Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan bertujuan agar pelaksaan pernikahan berjalan dengan lancar, dan menyambung tali persaudaraan antar masyarakat madura.Tradisi ini tidak memiliki unsur yang dilarang dalam syriat islam, mempunya kemanfaatan dan tetap diterima di masyrakat sampai saat ini.
Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah
Huda, Mahmud;
Azmi, Noriyatul
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 5, No 2 (2020): Oktober 2020
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dapat dikemukakan bahwa “pernikahan yang tidak dicatat†sebagai perkawinan yang sah berdasarkan hukum Islam adalah sah pula menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomr 1 Tahun 1974. Akan tetapi perkawinan yang sah menurut agama dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum dicatatkan di KUA. Sehingga pernikahan yang belum dicatatkan di KUA perlu dilegalisasi (legalkan) ke Pengadilan Agama yang disebut dengan istilah isbat nikah. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa penelitian kualitatif deskriptif. Data mengunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku nikah siri yang mengajukan permohonan isbat nikah adalah pernikahan siri yang terjadi dengan alasan : (1) Pernikahan diluar negeri. Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Kangean melegalkan pernikahan siri melalui isbat nikah, (2) Nasib masa depan anak dari hasil pernikahan siri. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan hukum dalam isbat nikah adalah mengumumkan permohonan isbat nikah, pengajuan isbat nikah mutlak dengan mengemukakan alasan serta kepentingan yang jelas diantaranya untuk mendapatkan buku nikah, untuk pembuatan Kartu Keluarga, Akta anak, dan untuk pemenuhan hak-hak dasar dan administrasi negara.