cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 1,124 Documents
PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA PELAKU UMKM MENURUT PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 Angelica Natasya Mewengkang; Maarthen Y, Tampanguma; Prissilia F. Worung
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengharmonisasikan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 dengan peraturan nasional dan untuk mengkaji pemberian kredit UMKM pada kredit KUR sektor pertanian dalam ruang lingkup kelompok tani yang menyalahgunakan pemberian kredit sehingga merugikan yang lain dan sanksi untuk mereka belum dicantumkan dalam aturan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pemberian kredit oleh bank dilakukan berdasarkan perjanjian. Berhubungan dengan perjanjian kredit bank belum di atur secara khusus maka prinsip dan asas perjanjian dalam hukum perdata berlaku saat melakukan perjanjian kredit. Selanjutnya, bank mencari keuntungan melalui pemberian kredit bunga hutang yang harus di bayar oleh debitor (peminjam). Peraturan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian dalam setelah dianalisa bahwa belum ada mengatur sanksi pemberian KUR yang disalah gunakan oleh kelompok tani. 2. KUR ini diimplementasikan sebagai upaya untuk menjawab permintaan yang ada di masyarakat, namun tidak terakomodir oleh KUR yang sudah ada.Skema KUR Khusus ini digagas untuk memperbesar porsi penyaluran ke sektor-sektor produktif, terutama sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta peternakan. Selama ini porsi kredit yang dikucurkan sektor-sektor masih di bawah sektor perdagangan. Kata Kunci : UMKM, Kredit Usaha Kecil
TANGGUNG JAWAB HUKUM DEVELOPER TERHADAP KONSUMEN ATAS BARANG CACAT TERSEMBUNYI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI P ROPERTI BANGUNAN RUMAH Natalia Tesalonika Megumi Pandjaitan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab developer terhadap konsumen atas barang cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli properti bangunan rumah dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen atas barang cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli properti bangunan rumah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Tanggung jawab developer kepada konsumen adalah menanggung kerugian yang dialami konsumen sebagaimana diatur di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Developer juga bertanggung jawab terhadap informasi yang benar serta jaminan kualitas bangunan. Tanggung jawab developer tidak hanya sampai disitu, saat pembangunanya hingga pada masa pemeliharaan developer juga bertanggungjawab atas kualitas bangunan hingga berakhirnya semua perjanjian pengikatan jual beli selesai. 2. Bentuk tanggung jawab yang diterima konsumen bukanlah suatu kewajiban yang seharusnya diterima konsumen dalam kontrak, namun bentuk tanggung jawab ini lebih kepada kebijakan yang diberikan developer atas upaya yang dilakukan konsumen diluar kontrak dengan membuktikan bahwa rumahyang dibelinya mengandung cacat tersembunyi. Kata Kunci : developer, jual beli property, cacat terselubung
TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEPUTUSAN MENTERI ESDM No. 37. K/MG.01/MEM.M/2023 TENTANG PENGGUNAAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KILOGRAM BERSUBSIDI YANG TIDAK SESUAI ATURAN Karpolin Mentari Manik; Grace H. Tampongangoy; Revy S. Korah
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram merupakan komoditas energi yang disubsidi oleh pemerintah guna memenuhi kebutuhan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram, seperti pengoplosan, penimbunan, serta distribusi yang tidak tepat sasaran. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.37.K/MG.01/MEM.M/2023 berupaya mengatasi permasalahan ini dengan mengatur mekanisme distribusi agar lebih tepat sasaran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, bertujuan untuk menganalisis peraturan yang mengatur distribusi LPG 3 kilogram serta langkah-langkah hukum yang dapat diterapkan untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam penegakan hukum terkait distribusi LPG 3 kilogram, yang menyebabkan subsidi tidak tersalurkan dengan efektif kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat serta peningkatan sanksi bagi pelanggar guna menciptakan distribusi yang adil dan merata. Selain itu, fenomena kelangkaan LPG 3 kilogram di beberapa daerah juga menjadi isu utama yang perlu mendapatkan perhatian. Kelangkaan ini sering kali disebabkan oleh praktik spekulatif yang dilakukan oleh distributor atau pengecer yang menahan stok untuk menaikkan harga di pasaran. Akibatnya, masyarakat yang benar-benar membutuhkan LPG bersubsidi kesulitan mendapatkannya dengan harga yang wajar. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap rantai distribusi LPG bersubsidi guna memastikan bahwa penyaluran dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan sistem pemantauan berbasis teknologi untuk mencegah kebocoran distribusi dan penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemanfaatan sistem digital dalam pendistribusian LPG 3 kilogram dapat membantu meningkatkan transparansi serta mempercepat identifikasi terhadap potensi penyimpangan. Dengan demikian, subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak serta mengurangi risiko penyalahgunaan yang dapat merugikan negara. Kata Kunci : LPG 3 Kilogram, Subsidi, Hukum Energi, Keputusan Menteri ESDM, Penegakan Hukum
KAJIAN YURIDIS TERHADAP JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PADA KARYAWAN RESORT BLUBEI DI DESA LIHUNU KECAMATAN LIKUPANG TIMUR KABUPATEN MINAHASA UTARA Yesicha Sikome; Roy Victor Karamoy; Imelda Gracia Onibala
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan:(1) Untuk mengetahui pentingnya pengaturan hukum terhadap jaminan kerja pada karyawan, (2) Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi karyawan resort Blubei di Desa Lihunu dalam mendapatkan hak-hak mereka, (3) Adapun peraturan yang digunakan untuk penelitian adalah Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja dan Pihak Lain terkait Jaminan Sosial. (4) Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setiap perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial ke BPJS Ketenagakerjaan agar setiap karyawan memperoleh perlindungan jaminan ketenagakerjaan seperti jaminan kesehatan, jaminan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan PHK. Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Jaminan Kerja, Pariwisata, Resort
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA PARIWISATA TERHADAP KELESTARIAN LINGKUNGAN DI DESTINASI WISATA BUKIT KASIH KANONANG Maria Regina Sondakh; Merry Elisabeth Kalalo; Edwin N. Tinangon
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban pengusaha pariwisata terhadap kelestarian lingkungan di destinasi pariwisata. Dengan metode normatif dapat ditarik kesimpulan : 1. Hak pengusaha pariwisata Setiap orang berhak : Memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, Melakukan usaha pariwisata, Menjadi pekerja/buruh pariwisata dan, Berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan. Setiap orang dan/ atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas : Menjadi pekerja/ buruh, Konsinyasi; dan Pengelolaan. Setiap orang berkewajiban: Menjaga dan melestarikan daya tarik wisata, Membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata. Pasal 26 huruf k, Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban: Memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri, huruf l. Memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya. Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan dari adanya hubungan hukum, yaitu hak dan kewajiban. Akibat hukum yang timbul dari tidaknya dilakukan kewajiban adalah sanksi. Dalam hal ini sanksi itu berupa sanksi administratif yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha dan pembekuan sementara kegiatan usaha, dan ketentuan pidana dalam pasal 64 Undang-undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Kata Kunci : Hak dan Kewajiban, Destinasi Pariwisata, Kelestarian Lingkungan
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMILIK AKUN YANG MELAKUKAN KONTEN LIVE STREAMING PENGEMIS ONLINE PADA PLATFORM TIKTOK DI INDONESIA Brenda Rahel Bukara
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum bagi pertanggung jawaban pelaku pemilik akun konten live streaming dan untuk mengetahui dan memahami penerapan aturan platfrom tiktok dalam mengawasi konten live streaming. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penggunaan platform media sosial untuk tujuan yang tidak etis merupakan penyalahgunaan teknologi. Platform-platform ini seharusnya digunakan untuk hal-hal yang positif dan produktif. Pengaturan Kesejahteraan Lansia telah ada sejak 1998, nytanya masih kerap terjadi penelantaran lansia, dalam tanggung jawab pengguna akun pun hanya berbatas permintaan maaf belum ada pembahasan atau pentindak lanjutan terhadap kasus tersebut. 2. Penerapan aturan Tiktok di Indonesia nyatanya sangat minim dsan tidak sejalan dengan aturan yang tertera, sehingga banyak menyebapkan konten konten yang tidak pantas tayang pada aplikasi tersebut Kata Kunci : live streaming mengemis online, tik tok
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PENYALHGUNAAN KECERDASAN BUATAN DENGAN CARA MEMANIPULASI WAJAH SESEORANG KE DALAM GAMBAR ATAU VIDEO PORNO Natanael Hiskia Mongkau; Herlyanty Yuliana A. Bawole; Altje Musa
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan mengenai penyalahggunaan kecerdasan buatan dengan cara memanipulasi wajah seseorang ke dalam gambar atau video porno dan untuk mengkaji penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kecerdasan buatan dengan cara memanipulasi wajah seseorang ke dalam gambar atau video porno. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Di Indonesia, penyebab ketidakselesaian kasus-kasus ini adalah kurangnya pengaturan komprehensif untuk perlindungan data pribadi, serta tidak adanya harmonisasi antara lembaga pemerintah. Hal ini mengakibatkan penegak hukum ragu dalam menerapkan sanksi, menciptakan ketidakpastian hukum, dan menyulitkan korban untuk mengajukan tuntutan. UU ITE yang ada saat ini tidak mencakup pelaku pembuatan video deepfake pornografi. 2. Hukuman seharusnya dapat menghentikan tindak pidana penyalahgunaan deepfake. Namun, kekurangan undang-undang yang jelas tentag deepfake dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan tentang cara mencegah dan menanggulangi kejahatan deepfake dan kecerdasan buatan. Dalam kasus tersebut Hakim tidak mempertimbangkan motif Terdakwa dalam melakukan pembuatan foto rekayasa yang bermuatan pornografi untuk tujuan pengancaman. Pasal yang diterapkan dianggap terlalu jauh dan tidak berdampak signifikan terhadap Korban. Seharusnya, Hakim lebih memperhatikan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang terdapat dalam Dakwaan Subsidiar Penuntut Umum, serta menghukum Terdakwa atas pemalsuan informasi/dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang ITE. Selain itu, dari berbagai tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, Hakim juga seharusnya menerapkan ketentuan Concursus dengan sistem pemidanaan Absorpsi Dipertajam untuk mencapai keadilan. Kata Kunci : penegakan hukum, deep fake
PENGATURAN HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA LIKUPANG Ixel Meilissa Greymona Maramis; Ronny A. Maramis; Sarah D. L. Roeroe
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan Hukum tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan untuk melihat Implementasi dan Kedudukan Pemerintah dalam Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Likupang Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. KEK Likupang merupakan salah satu kawasan yang memiliki keunggulan pada bidang kepariwisataan. Regulasi KEK yang dibuat oleh pemerintah diperuntukkan menjaga dan memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan serta penyelenggaran KEK. Kekhusussan atau insentif yang diberikan pada KEK berupa, pembebasan dan atau keringanan pajak, bidang kepabeanan dan cukai, kemudahan pada bidang perizinan, pertanahan, imigrasi, serta penanaman modal. 2. Pembangunan KEK Likupang belum sesuai dengan regulasi penyelenggaran yang ada. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, adat dan budaya lokal, serta sumber daya manusia. Melalui evaluasi secara bertahap harus dilakukan oleh pemerintah untuk dapat menilai perkembangan pembangunan serta pengelolaan dari KEK Likupang. Dengan ini pemerintah memiliki tanggung jawab besar akan regulasi yang dibuat untuk memastikan KEK Pariwisata Likupang akan terus ada dan memberikan manfaat dengan jangka panjang bagi masyarakat lokal maupun nasional. Kata Kunci : pengaturan hukum, KEK Likupang
SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA SERTA PERTIMBANGAN HAKIM (STUDI KASUS PUTUSAN PN DENPASAR NOMOR 863/PID.B/2015/PN DENPASAR) Agnes Angel Karamoy; Robert N. Warong; Meylan Maramis
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menegetahui sistem pemidanaan terhadap terhadap pelaku pembunuhan berencana pada anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 863/pid.B/2015/PN.DPS dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pembunuhan berencana pada anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 863/pid.B/2015/PN.DPS. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penerapan hukum pidana materill dalam putusan Nomor 863/.pid.B/2015/PN.DPS adalah sangat tepat. Didalam dakwaan telah terbukti terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut yang didakwakan. Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut melihat penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu tindak pidana, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. 2. Dalam memutus perkara Nomor 863/.pid.B/2015/PN.DPS. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjatuhkan putusan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa. Dari pertimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa terhadap korban yang notabene anak angkatnya termasuk perbuatan yang sangat keji dan perbuatan terdakwa telah memutus harapan orang tua kandung korban. Dan yang meringankan pertimbangan tidak ada. Kata Kunci : pertimbangan hakim, pembunuhan berencana
TINJAUAN HUKUM PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR Aprillia Manalip
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Mediasi terhadap pelecehan seksual anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan tuminting kota manado, yang telah dilakukan dalam mengatasi perkara pidana oleh penegak hukum tersebut berlandaskan restorative justice dimana bisa memberikan rasa aman kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku dan diadakannya musyawarah atau mediasi untuk menemukan keadilan terhadap kedua belah pihak. Diversi merupakan pengalihan perkara pidana yang semula melalui proses pengadilan menjadi non-formal diluar pengadilan berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. maka dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak menerima laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepolisian dapat memberikan Pelindungan sementara kepada Korban. Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak dikatakan menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Kata Kunci: Hukum Pidana, Pelecehan Seksual, Anak dibawah Umur

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue