Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

Hak Ekonomi Perempuan Dalam Hukum Perkawinan Islam: Analisis Gender atas Mahar dan Harta Bersama di Indonesia, Turki, dan Arab Saudi Siti Khodijah MY; Sukiati; Iwan Nasution
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6457

Abstract

Artikel ini membahas hak ekonomi perempuan dalam hukum perkawinan Islam melalui kajian komparatif terhadap tiga negara: Indonesia, Turkey, dan Saudi Arabia. Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara fungsi ideal instrumen ekonomi perkawinan khususnya mahar dan harta bersama dengan realitas perlindungan yang diterima perempuan di masing-masing negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem yang paling efektif melindungi hak ekonomi perempuan bukanlah yang paling formal dalam penerapan syari'ah, melainkan yang paling konsisten dalam mewujudkan keadilan substantif. Indonesia berada di posisi tengah dengan kerangka normatif yang kuat namun implementasi belum optimal; Turkey memberikan perlindungan tertinggi melalui rezim harta bersama yang bersifat otomatis; sedangkan Saudi Arabia justru paradoksikal memiliki kewajiban mahar tertinggi namun perlindungan ekonomi perempuan paling lemah. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hak ekonomi perempuan dalam perkawinan sangat dipengaruhi oleh pilihan sistem hukum negara dan orientasi keadilan gender yang dianutnya.
Sistem Hukum Perceraian di Indonesia, Maroko dan Tunisia Muhammad Ichwan Zulfadly; Sukiati Sukiati; Iwan Nasution
Mesada: Journal of Innovative Research Vol. 3 No. 1 (2026): January-June
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/pg68ky63

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem hukum perceraian di Indonesia, Maroko, dan Tunisia dalam perspektif hukum keluarga Islam kontemporer. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, serta didukung oleh pendekatan historis dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga negara memiliki kesamaan dalam menjadikan pengadilan sebagai otoritas utama dalam proses perceraian, namun berbeda dalam tingkat intervensi negara dan reinterpretasi terhadap konsep talak. Indonesia menerapkan model integratif yang menggabungkan hukum Islam dengan hukum nasional melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Maroko mengadopsi model reformis melalui Mudawwanah dengan pendekatan yang lebih progresif dalam perlindungan perempuan dan kesetaraan gender. Sementara itu, Tunisia menerapkan model sekular-progresif melalui Code of Personal Status dengan menghapus talak sepihak dan menempatkan perceraian sepenuhnya dalam kewenangan negara. Secara komparatif, perbedaan ini dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan ideologis masing-masing negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam bersifat dinamis dan adaptif, serta reformasi hukum perceraian di ketiga negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
ZAKAT PROFESI DIGITAL BAGI INFLUENCER, YOUTUBER DAN CONTENT CREATOR MUSLIM: PERSPEKTIF GURU BESAR EKI UIN-SU Zainal Abidin; M. Iqbal Irham; Nurasiah Nurasiah; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1441

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan zakat profesi digital yang bersumber dari aktivitas influencer, YouTuber, dan content creator Muslim dalam perspektif ekonomi syariah kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penghasilan digital merupakan bentuk harta yang sah dan produktif sehingga dapat menjadi objek zakat ketika telah memenuhi nisab yang ditetapkan syariat. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai mekanisme perhitungan, waktu pembayaran, dan syarat haul, para pakar ekonomi Islam sepakat bahwa substansi zakat profesi digital sejalan dengan prinsip keadilan, pemerataan kesejahteraan, dan kemaslahatan sosial. Penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai kendala implementasi, seperti rendahnya pemahaman zakat di kalangan pelaku ekonomi digital, karakter pendapatan yang fluktuatif, serta belum tersedianya pedoman regulasi yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran lembaga zakat melalui inovasi layanan digital, edukasi publik, dan pengembangan fatwa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa penghasilan yang diperoleh influencer, Youtuber, dan content creator Muslim dapat dikategorikan sebagai objek zakat karena memenuhi unsur kepemilikan yang sah dan produktif secara syariat sehingga wajib dizakati ketika sampai haul dan nisab. Substansi zakat profesi digital sejalan dengan prinsip keadilan, pemerataan kesejahteraan, dan kemaslahatan sosial dengan perbedaan pandangan di tiga hal yakni mekanisme perhitungan, waktu pembayaran, syarat haul. Kendala implementasi di lapangan banyak dari mereka yang masih belum bayar zakat disebabkan, rendahnya literasi zakat, pendapatan fluktuatif, dan regulasi belum komprehensif.
SANKSI PIDANA TERHADAP PRAKTIK NIKAH SIRI DAN POLIGAMI TANPA IZIN: TINJAUAN FIKIH JINAYAH DAN KUHP BARU Suaib Lubis; Muhammad Iqbal Irham; Nurasiah Nurasiah; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1512

Abstract

Perkawinan merupakan institusi hukum yang memiliki dimensi keagamaan, sosial, dan yuridis sehingga memerlukan pengaturan yang jelas untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga. Dalam praktiknya, nikah siri dan poligami tanpa izin masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait perlindungan perempuan dan anak, status hukum perkawinan, serta kepastian hak-hak keperdataan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap praktik tersebut dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai nikah siri dan poligami tanpa izin dalam KUHP Baru serta relevansinya dalam perspektif fikih jinayah dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru tidak mengatur nikah siri sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap perbuatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan status perkawinan dan pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, Pasal 401 sampai dengan Pasal 404 KUHP Baru mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perkawinan. Poligami tetap diperbolehkan secara terbatas dengan syarat memperoleh izin pengadilan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perspektif fikih jinayah, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai jarimah ta'zir, sedangkan dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah pengaturan tersebut bertujuan melindungi nasab, hak-hak perempuan dan anak, serta mewujudkan ketertiban sosial. Oleh karena itu, pengaturan hukum mengenai nikah siri dan poligami tanpa izin pada dasarnya sejalan dengan tujuan hukum Islam dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan masyarakat.
PEMANFAATAN TANAH GADAI DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI'I : STUDI KASUS PADA MASYARAKAT TAKENGON ACEH TENGAH Darmawan Darmawan; M. Iqbal Irham; Nurasiah Nurasiah; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1648

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemanfaatan tanah gadai dalam perspektif mazhab Syafi’i dengan studi kasus pada masyarakat Takengon, Aceh Tengah. Praktik gadai tanah yang berkembang di masyarakat sering kali menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait pemanfaatan objek gadai oleh pihak penerima gadai (murtahin). Dalam mazhab Syafi’i, akad gadai (rahn) pada dasarnya berfungsi sebagai jaminan utang dan tidak membolehkan adanya pengambilan manfaat dari barang gadai tanpa izin pemiliknya, karena dikhawatirkan mengandung unsur riba dan ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap masyarakat yang melakukan praktik gadai tanah di Takengon Aceh Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemanfaatan tanah gadai di masyarakat dilakukan dengan berbagai bentuk, seperti pengelolaan hasil kebun atau sawah oleh penerima gadai selama utang belum dilunasi. Sebagian masyarakat menganggap praktik tersebut sebagai kebiasaan adat yang sah dan saling menguntungkan. Namun, berdasarkan perspektif mazhab Syafi’i, pemanfaatan tanah gadai oleh penerima gadai tanpa akad tambahan atau izin yang jelas dari pemilik tanah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pemahaman hukum Islam yang lebih mendalam kepada masyarakat agar praktik gadai tanah dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, menghindari unsur riba, dan tetap memperhatikan nilai-nilai adat yang berkembang di masyarakat.
Konsekuensi Iddah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif: : (Studi Komparatif Indonesia, Singapura dan Arab Saudi) Putri Melani; Sukiati; Iwan Nasution
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.910

Abstract

Iddah sebagai masa tunggu bagi perempuan pasca perceraian maupun kematian suami, untuk mengetahui kepastian nasab, memberi ruang rujuk pada talak raj'i hak-hak perempuan dalam menunjukkan rasa sedih atas kematian suami, serta menjadi bentuk penghormatan terhadap institusi perkawinan. Dalam konteks negara modern, eksistensi dan konsekuensi hukum iddah mengalami variasi seiring dengan karakteristik sistem hukum yang dianut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan implikasi yuridis iddah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif melalui pendekatan komparatif di Indonesia, Singapura dan Arab Saudi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Penelitian ini membahas konsep iddah serta perbedaannya dalam hukum keluarga di Indonesia, Singapura, dan Arab Saudi. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara substantif ketiga negara sama-sama mengakui kewajiban iddah, namun berbeda dalam dasar hukum, lembaga pelaksana, dan konsekuensi hukumnya. Indonesia mengatur iddah dalam Kompilasi Hukum Islam dan sistem pengadilan agama, Singapura menempatkannya dalam kerangka hukum Muslim yang dikelola Syariah Court, sedangkan Arab Saudi mengaturnya melalui hukum keluarga berbasis syariah yang lebih langsung merujuk pada tradisi fikih. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penerapan iddah dipengaruhi oleh sistem hukum nasional masing-masing negara, meskipun landasan normatifnya tetap sama dalam hukum Islam.
Perkawinan Campuran Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional Sri Nurmalinda; Sukiati; Iwan Nasution
QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 (2026): 2026
Publisher : PT.Hassan Group Publiseher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/qw.v2i1.912

Abstract

Perkawinan beda negara atau perkawinan campuran merupakan fenomena hukum yang semakin lazim terjadi seiring meningkatnya mobilitas global dan interaksi lintas batas negara. Di Indonesia, perkawinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mendefinisikannya sebagai perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan. Penelitian ini bertujuan mengkaji perkawinan beda negara dari dua perspektif utama: hukum nasional Indonesia dan hukum internasional, meliputi syarat, prosedur, akibat hukum terhadap status anak, kewarganegaraan, hak atas tanah, dan harta perkawinan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kompleksitas normatif yang signifikan dalam perkawinan beda negara, terutama menyangkut konflik antara prinsip hukum perdata internasional dengan ketentuan hukum nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi yang lebih baik antara ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip hukum internasional untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan perkawinan campuran beserta anak-anaknya.
KRIMINALISASI PERNIKAHAN SIRI DALAM KUHP BARU SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN KELUARGA: ANALISIS PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH Fikri Al Muhaddits Dalimunthe; M. Iqbal Irham; Nurasiah Nurasiah; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 3 No. 2 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2025
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v3i2.1728

Abstract

Pernikahan siri merupakan praktik yang masih banyak dijumpai di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama berkaitan dengan kepastian status perkawinan, perlindungan terhadap istri dan anak, hak atas harta bersama, serta akses terhadap hak-hak keperdataan. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menghadirkan diskursus mengenai penggunaan hukum pidana sebagai instrumen perlindungan keluarga terhadap praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas kriminalisasi pernikahan siri dalam KUHP baru sebagai instrumen perlindungan keluarga serta mengkajinya berdasarkan perspektif maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan hukum Islam (Islamic law approach). Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan dan KUHP baru, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap praktik perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan hukum nasional pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak, melalui penciptaan kepastian hukum, tertib administrasi, dan pencegahan penyalahgunaan institusi perkawinan. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah, kebijakan tersebut selaras dengan tujuan perlindungan terhadap keturunan (ḥifẓ al-nasl), harta (ḥifẓ al-māl), dan jiwa (ḥifẓ al-nafs), sepanjang penerapannya tetap memperhatikan asas proporsionalitas, keadilan, kemaslahatan, dan tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kriminalisasi harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan hukum yang komprehensif dengan mengedepankan perlindungan keluarga dan kemaslahatan sebagai orientasi utama.
Relevansi Pelaksanaan Masa ‘iddah terhadap Perkembangan Teknologi Medis Modern Nawfal Hafiz Hasibuan; Iwan Nasution
Aksioreligia Vol. 4 No. 2 (2026): Aksioreligia : Jurnal Studi Keislaman
Publisher : CV Global Research Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59996/aksioreligia.v4i2.1112

Abstract

Advances in modern medical technology, which enable rapid and accurate detection of pregnancy and uterine conditions, have raised questions regarding their implications for the legal rationale ('illah) underlying the waiting period (‘iddah) in Islamic law. This study analyzes the relevance of the implementation of the waiting period (‘iddah) in Islamic law in relation to the development of modern medical technology, particularly in determining the condition of a woman’s uterus after divorce. This research uses a normative legal method with a library research approach based on the Qur’an, Hadith, tafsir, and fiqh literature. The findings show that ‘iddah aims to ensure womb purity, preserve lineage (nasab), and contains religious and social dimensions. Although modern medical technology can detect pregnancy quickly and accurately, it does not remove the obligation of ‘iddah due to its broader objectives in protecting lineage and maintaining Islamic family order. Thus, the observance of the ‘iddah period remains relevant in the modern era, and medical technology serves only as a supporting tool to strengthen certainty, rather than as a substitute for the obligation of ‘iddah.