Darmawan Darmawan
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

TINDAK PIDANA BERBASIS DIGITAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH: PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL DI ERA SOCIETY 5.0 Darmawan Darmawan; Arifuddin Muda Harahap; Ramadhan Syahmedi; Mhd. Yadi Harahap
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1615

Abstract

Era Society 5.0 telah mengubah karakter kejahatan melalui munculnya tindak pidana berbasis digital yang menantang paradigma hukum pidana konvensional. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum pidana digital di Indonesia, khususnya relasi normatif antara KUHP Nasional, UU ITE, dan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara, serta menawarkan arah reformulasi hukum yang lebih berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis melalui perspektif hak asasi manusia serta maqāṣid al-syarī‘ah. Kajian ini menemukan bahwa regulasi tindak pidana digital Indonesia masih menghadapi persoalan disharmonisasi norma, perluasan kriminalisasi, dan potensi multitafsir dalam penerapan hukum. Kondisi tersebut berimplikasi terhadap keseimbangan antara kebutuhan keamanan siber dan jaminan kebebasan berekspresi, privasi, serta hak atas informasi. Penelitian ini menegaskan bahwa pembangunan hukum pidana digital tidak cukup diarahkan pada penguatan aspek represif, tetapi harus berbasis prinsip legalitas, proporsionalitas, due process of law, dan perlindungan hak digital. Reformulasi hukum siber Indonesia perlu dibangun melalui sistem regulasi yang integratif, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan manusia. Perspektif maqāṣid al-syarī‘ah memperkuat gagasan bahwa hukum digital harus menjamin perlindungan kehormatan, keamanan, kebebasan, dan martabat manusia sebagai tujuan utama hukum.
HERMENEUTIKA KEADILAN DALAM TAFSIR AYAT-AYAT JINĀYAH: ANALISIS FILOSOFIS TERHADAP KONSEP QIṢĀṢ DAN ḤUDŪD DALAM HUKUM ISLAM Darmawan Darmawan; Nawir Yuslem; M. Jamil M. Jamil; Achyar Zein
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1616

Abstract

Penelitian ini menganalisis konstruksi hermeneutika keadilan dalam penafsiran ayat-ayat jināyah, khususnya terkait konsep qiṣāṣ dan ḥudūd, di tengah perdebatan antara pendekatan normatif-legalistik dan tuntutan keadilan substantif kontemporer. Kajian ini berangkat dari problem pemahaman terhadap hukum pidana Islam yang sering direduksi sebagai sistem represif akibat pembacaan tekstual terhadap ayat-ayat hukum tanpa memperhatikan konteks, tujuan syariat, dan dimensi kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif-filosofis, hermeneutika hukum Islam, dan maqāṣid al-sharī‘ah. Data penelitian bersumber dari ayat-ayat Al-Qur’an, tafsir klasik, literatur usul fikih, serta kajian hukum Islam kontemporer. Analisis dilakukan melalui pembacaan kontekstual terhadap hubungan antara teks, latar historis, nilai moral, dan tujuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat-ayat jināyah tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi mengandung prinsip perlindungan jiwa, keadilan, pencegahan kezaliman, dan pemulihan sosial. Konsep qiṣāṣ memiliki dimensi restoratif melalui mekanisme pemaafan dan diyāt, sedangkan ḥudūd memperlihatkan prinsip kehati-hatian melalui standar pembuktian yang ketat. Dengan demikian, pendekatan hermeneutika dan maqāṣid al-sharī‘ah memungkinkan rekonstruksi pemahaman hukum pidana Islam yang lebih kontekstual, humanis, dan relevan dengan kebutuhan keadilan modern.
AL-QUR’AN DAN SUNNAH SEBAGAI SUMBER DINAMIS DALAM REKONSTRUKSI HUKUM ISLAM MODERN: ANALISIS USHUL FIQH DAN QAWĀ‘ID FIQHIYYAH KONTEMPORER Darmawan Darmawan; Mhd. Syahnan; Nisful Khoiri; Hasan Matsum
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1619

Abstract

Perubahan sosial global yang ditandai oleh perkembangan teknologi digital, ekonomi virtual, kecerdasan buatan, dan transformasi sosial telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik. Kondisi tersebut menuntut hukum Islam untuk memiliki metodologi yang mampu menjaga otoritas normatif wahyu sekaligus merespons dinamika masyarakat modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis posisi Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum yang dinamis dalam rekonstruksi hukum Islam modern melalui pendekatan Ushul Fiqh dan Qawā‘id Fiqhiyyah kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-filosofis melalui kajian kepustakaan terhadap sumber-sumber primer dan sekunder dalam bidang ushul fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, tafsir aḥkām, hadis aḥkām, serta pemikiran hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an dan Sunnah memiliki karakter universal, fleksibel, dan adaptif karena mengandung prinsip-prinsip dasar syariah berupa keadilan, kemaslahatan, perlindungan hak manusia, dan keseimbangan antara nilai normatif dan realitas sosial. Dialektika antara teks dan konteks menjadi aspek penting dalam pengembangan hukum Islam, di mana pendekatan literal perlu dikombinasikan dengan pendekatan maqāṣidī dan kontekstual agar hukum tidak terjebak pada rigiditas tekstual. Selain itu, dinamika tafsir aḥkām dan hadis aḥkām menunjukkan bahwa interpretasi hukum Islam selalu mengalami perkembangan sesuai perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan ilmu pengetahuan. Penelitian ini juga menemukan bahwa rekonstruksi Ushul Fiqh kontemporer membutuhkan transformasi metodologis dari paradigma legalistik menuju paradigma integratif yang menggabungkan teks, maqāṣid al-syarī‘ah, realitas sosial, serta pendekatan interdisipliner. Ijtihad kolektif dan penguatan Qawā‘id Fiqhiyyah menjadi instrumen penting dalam menghasilkan hukum Islam yang responsif terhadap persoalan modern seperti ekonomi digital, fintech syariah, bioetika, dan kecerdasan buatan. Dengan demikian, hukum Islam tidak hanya dipahami sebagai sistem normatif yang mempertahankan otoritas wahyu, tetapi juga sebagai sistem etika sosial yang mampu menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat kontemporer.
PEMANFAATAN TANAH GADAI DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI'I : STUDI KASUS PADA MASYARAKAT TAKENGON ACEH TENGAH Darmawan Darmawan; M. Iqbal Irham; Nurasiah Nurasiah; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1648

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemanfaatan tanah gadai dalam perspektif mazhab Syafi’i dengan studi kasus pada masyarakat Takengon, Aceh Tengah. Praktik gadai tanah yang berkembang di masyarakat sering kali menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait pemanfaatan objek gadai oleh pihak penerima gadai (murtahin). Dalam mazhab Syafi’i, akad gadai (rahn) pada dasarnya berfungsi sebagai jaminan utang dan tidak membolehkan adanya pengambilan manfaat dari barang gadai tanpa izin pemiliknya, karena dikhawatirkan mengandung unsur riba dan ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap masyarakat yang melakukan praktik gadai tanah di Takengon Aceh Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemanfaatan tanah gadai di masyarakat dilakukan dengan berbagai bentuk, seperti pengelolaan hasil kebun atau sawah oleh penerima gadai selama utang belum dilunasi. Sebagian masyarakat menganggap praktik tersebut sebagai kebiasaan adat yang sah dan saling menguntungkan. Namun, berdasarkan perspektif mazhab Syafi’i, pemanfaatan tanah gadai oleh penerima gadai tanpa akad tambahan atau izin yang jelas dari pemilik tanah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pemahaman hukum Islam yang lebih mendalam kepada masyarakat agar praktik gadai tanah dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, menghindari unsur riba, dan tetap memperhatikan nilai-nilai adat yang berkembang di masyarakat.
HUKUM DAN KEADILAN DALAM ISLAM Darmawan Darmawan; Faisar Ananda; Muhammad Faisal Hamdani; Akmaluddin Syahputra
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1649

Abstract

Keadilan merupakan salah satu prinsip utama dalam ajaran Islam yang menjadi dasar dalam kehidupan individu maupun sosial. Islam memandang keadilan sebagai sikap menempatkan sesuatu pada tempatnya serta memberikan hak kepada setiap orang secara seimbang tanpa membedakan status, suku, maupun golongan. Penelitian dalam makalah ini bertujuan untuk menjelaskan konsep keadilan dalam perspektif Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengkaji berbagai sumber literatur keislaman. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hukum, ekonomi, sosial, dan politik. Islam juga menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bahkan terhadap diri sendiri maupun orang yang tidak disukai. Dengan penerapan nilai keadilan, tercipta kehidupan yang harmonis, damai, dan sejahtera. Oleh karena itu, keadilan dalam Islam memiliki peran penting dalam membangun tatanan masyarakat yang berakhlak dan berperikemanusiaan.