Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Peran Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat dalam Rangka Penanganan Tindak Pidana di Lingkungan TNI AD Rori Wicaksono; Hani Irhamdessetya; Arista Candra Irawati
Indo Green Journal Vol. 4 No. 3 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i3.829

Abstract

Penelitian ini menganalisis peran Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI AD serta mengidentifikasi faktor hambatan yang memengaruhi efektivitas penyidikan di wilayah hukum Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/4 Surabaya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan unsur penyidik Denpom V/4 Surabaya dan data rekapitulasi penanganan perkara tahun 2023–2025, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, lituratur hukum, artikel ilmiah bereputasi, dan dokumen resmi. Analisis data dilakukan secara kualitatif komprehensif dengan pisau analisis teori sistem hukum Lawrence M. Friedman (substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polisi Militer merupakan organ penyidik utama dalam sistem peradilan militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Dalam praktik operasional, penyidik menjalankan rangkaian kewenangan yang meliputi penerimaan laporan, tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, tindakan paksa (penangkapan, penggeledahan, penyitaan), permintaan bantuan ahli, hingga pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Oditurat Militer. Pelaksanaan kewenangan tersebut secara normatif telah sesuai dengan ketentuan acara pidana militer, namun efektivitas penegakan hukumnya mengalami beberapa kendala signifikan. Hambatan tersebut mencakup keterbatasan kuantitas penyidik, belum meratanya kompetensi investigasi digital forensik, keterbatasan sarana pendukung penanganan bukti elektronik, prosedur koordinasi antarlembaga yang memakan waktu, serta belum tersedianya mekanisme kerja sama operasional yang taktis untuk mengakses data perbankan dan lalu lintas telekomunikasi. Strategi penguatan kapasitas penyidik, standardisasi tata kelola bukti elektronik (digital chain of custody), modernisasi fasilitas forensik digital, serta pembentukan pola kerja sama lintas instansi yang terintegrasi sangat diperlukan guna meningkatkan efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas penyidikan perkara pidana militer.
Analisis Peredaran Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin Edar dan Implikasi Hukum Para Pihak Susmawati Susmawati; Arista Candra Irawati; Ar Rahiim Inash
Indo Green Journal Vol. 4 No. 3 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i3.839

Abstract

Perkembangan industri kosmetik dan perdagangan melalui sistem elektronik telah meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh berbagai produk kecantikan. Namun, kondisi tersebut juga menimbulkan permasalahan hukum berupa masih ditemukannya peredaran kosmetik berbahaya tanpa izin edar yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang terhadap peredaran kosmetik berbahaya tanpa izin edar serta menganalisis implikasi hukum dan bentuk pertanggungjawaban para pihak yang terlibat, khususnya pelaku usaha kosmetik dan marketplace. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan data empiris dari pihak terkait yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan BBPOM Semarang telah dilakukan melalui mekanisme pengawasan sebelum dan setelah produk beredar, namun masih menghadapi hambatan berupa perkembangan perdagangan digital, keterbatasan pengawasan, serta rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha. Pelaku usaha memiliki tanggung jawab hukum atas keamanan dan legalitas produk yang dipasarkan, sedangkan marketplace memiliki tanggung jawab dalam menyediakan sistem perdagangan elektronik yang aman melalui mekanisme pengawasan internal. Diperlukan penguatan koordinasi antara BBPOM, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan perlindungan konsumen yang lebih efektif terhadap peredaran kosmetik ilegal.
Peran Serikat Pekerja dalam Aspirasi Peningkatan Upah Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja: Studi Analisis Putusan Nomor 10/G/2024/PTUN.SMG David Dian Kusuma; Arista Candra Irawati; Muhamad Latif
Indo Green Journal Vol. 4 No. 3 (2026): Green 2026
Publisher : Published by Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/green.v4i3.848

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kedudukan hukum serikat pekerja dalam memperjuangkan aspirasi peningkatan upah demi mewujudkan kesejahteraan pekerja berdasarkan studi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 10/G/2024/PTUN.SMG. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa serikat pekerja memiliki landasan hukum yang kokoh berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 dan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 untuk menghimpun, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi pengupahan. Dalam Putusan Nomor 10/G/2024/PTUN.SMG, PUK FSPIP KBBI PT Hwaseung Indonesia berkedudukan sebagai Tergugat II Intervensi 1 yang secara aktif melakukan advokasi hukum guna mempertahankan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai belum ditempuhnya sarana upaya administratif (banding administratif) oleh Penggugat, sehingga gugatan dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard). Hal ini membuktikan bahwa perjuangan serikat pekerja dalam menjaga kepastian hukum upah tidak hanya berlangsung pada ranah perundingan bipartit dan aksi kolektif, tetapi juga mencakup langkah advokasi hukum di peradilan tata usaha Negara.