Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Sosiora

Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pengguna Mango Live Streaming sebagai Media Pornografi Akhilla, Zahrotul; Saputra, Wandi
Sosiora Vol. 1 No. 1 (2020): Tantangan Sosial dan Hukum dalam Menjawab Perkembangan Hak Asasi, Teknologi Dig
Publisher : AJI Research and Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65260/sosiora.v1i1.9

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan berbagai aplikasi digital berbasis live streaming yang memudahkan interaksi antar pengguna. Namun, kemajuan ini juga memunculkan potensi penyalahgunaan, salah satunya melalui aplikasi Mango Live Streaming yang kerap digunakan sebagai sarana penyebaran konten pornografi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyalahgunaan aplikasi tersebut dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengkaji ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran pornografi melalui aplikasi live streaming termasuk kategori tindak pidana yang dapat dijerat dengan sanksi kumulatif berupa pidana penjara dan denda. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku utama, tetapi juga dapat melibatkan pihak penyedia platform apabila terbukti lalai melakukan pengawasan terhadap konten. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara penegakan hukum, regulasi teknologi, dan kesadaran masyarakat untuk meminimalisasi penyalahgunaan aplikasi digital sebagai media penyebaran pornografi.
Sanksi Kebiri Kimia terhadap Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Ibrahim, Muhammad Mirza; Saputra, Wandi
Sosiora Vol. 2 No. 2 (2024): Reformasi Hukum Nasional dalam Menjawab Tantangan Kejahatan dan Administrasi Mo
Publisher : AJI Research and Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65260/sosiora.v2i2.11

Abstract

Tindakan kebiri kimia merupakan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak dengan cara menyuntikan anti-testosteron kepada pelaku yang tujuannya adalah untuk menekan nafsu seksual, mencegah dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatan yang serupa di masa yang akan datang. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 menuai reaksi yang beragam baik pro maupun kontra. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara meneliti data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan, literatur, dan jurnal penelitian. Sanksi kebiri kimia ditinjau dari aspek hukum pidana meliputi tujuan pemidanaan berdasarkan teori gabungan dan teori pelumpuhan, data kejahatan kekerasan terhadap anak, perlindungan hukum berupa pemberian restitusi dan kompensasi, pelayanan konseling, pelayanan atau bantuan medis terhadap anak sebagai korban dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Kendala pelaksanaan sanksi tambahan kebiri kimia ditinjau dari aspek hukum pidana adalah eksekutor atau pelaksana tindakan kebiri kimia. Eksekutor kebiri kimia dalam hal ini Dokter melalui lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak adanya tindakan kebiri kimia terhadap pelaku karena melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran.