Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal Customary Law

Penghilangan Watermark Digital: Tinjauan Hukum dan Tantangan Penegakannya Hilman Nur; MAY, Nazwa St; Ega Puspita; Fuji Raihan Azhari Kusworo; Natasya Insani Auliarrahma; M Rafly Pradipa; Arfa Fadillah Tanjung; Retno Dwi Lestari
Journal Customary Law Vol. 2 No. 2 (2025): March
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/jcl.v2i2.3874

Abstract

Penghilangan watermark digital merupakan tantangan besar dalam perlindungan hak cipta di era digital. Watermark digunakan sebagai alat identifikasi dan perlindungan terhadap karya digital, tetapi keberadaannya dapat dengan mudah dihapus atau dimanipulasi, menimbulkan potensi pelanggaran hak cipta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis aspek hukum terkait penghilangan watermark digital dalam perspektif Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghilangan watermark dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terutama jika dilakukan tanpa izin dan berdampak merugikan pemilik hak cipta. Namun, penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya regulasi, keterbatasan forensik digital, serta kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap kejahatan siber. Peningkatan kapasitas penegak hukum, penguatan regulasi, dan pemanfaatan teknologi enkripsi serta blockchain dapat menjadi solusi dalam meningkatkan perlindungan hak cipta. Selain itu, kesadaran masyarakat dan pembuat kebijakan perlu ditingkatkan agar perlindungan hak cipta digital semakin efektif dan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah ini, penghilangan watermark digital dapat diminimalisir, sehingga hak cipta di dunia digital lebih terlindungi dan dihormati.
Perlindungan Anak dari Eksploitasi di Dunia Digital: Kajian Terhadap Kejahatan Online (Pasal 761 Jo.Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE) Hilman Nur; Masripa Siti Zahra; Nurmala; Sinta Solihah; Haura Salsabila; Siti Maesaroh; Alya Khansa Syahla; Intan Robiatul Adawiah
Journal Customary Law Vol. 2 No. 3 (2025): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/jcl.v2i3.3925

Abstract

Kemajuan teknologi digital telah membawa dampak positif dan negatif bagi anak-anak. Salah satu dampak negatif yang mengkhawatirkan adalah meningkatnya eksploitasi anak di dunia digital, baik dalam bentuk kejahatan seksual, perdagangan anak, maupun eksploitasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dari eksploitasi di dunia digital berdasarkan Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu dengan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta mengkaji implementasi perlindungan anak di dunia digital. Pendekatan ini digunakan untuk melihat bagaimana hukum diterapkan dalam realitas sosial, termasuk efektivitas dan kendala dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur perlindungan terhadap eksploitasi anak di dunia digital, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman orang tua, minimnya literasi digital anak, serta lemahnya pengawasan terhadap platform digital yang berpotensi menjadi sarana eksploitasi. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta peran aktif orang tua sangat diperlukan untuk meminimalisir eksploitasi anak di dunia digital. Edukasi literasi digital serta penguatan regulasi terhadap platform daring menjadi strategi utama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.