Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Pendirian Perseroan Terbatas terkait Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Oleh Notaris Haiti, Diana; Nurunnisa, Nurunnisa; Ulfah*, Sri Aulia
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 4 (2023): Agustus, Social Religious, History of low, Social Econmic and Humanities
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i4.26623

Abstract

Akta pendirian bagi pelaku usaha atau perseroan terbatas sangatlah penting sebagai bukti tertulis kepemilikan pelaku usaha yang akan daftarkan oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Namun, dalam proses pengajuan dan pendaftaran tersebut, tidak jarang terjadi kesalahan dalam memahami maksud dan tujuan, baik yang tercantum dalam akta pendirian atau kesalahan penginputan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan perseroan terbatas tidak dapat melanjutkan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis prinsip kehati-hatian notaris dalam pendirian Perseroan Terbatas terkait OSS Risk Based Approach serta sanksi yang dikenakan kepada notaris terhadap kesalahan dalam pendirian Perseroan Terbatas terkait OSS Risk Based Approach. Penelitian hukum ini merupakan penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan untuk menjawab isu hukum yang dirumuskan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: (a) prinsip kehati-hatian Notaris dalam pendirian perseroan terbatas terkait OSS Risk Based Approach yaitu suatu tindakan yang dilakukan atas dasar ketelitian, keseksamaan, kecermatan, dan jujur dalam menjalankan tugas jabatan dan kehati-hatian yang mana hal ini hanya disebutkan secara tersirat. (b) Notaris dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang bersifat reparative. Notaris tetap dapat menjalankan tugas dan kewenangannya, namun harus memperbaiki kesalahan dan bertindak hati-hati sehingga kesalahan tersebut tidak terulang dan bisa pula dikenakan sanksi perdata dengan pengajuan gugatan secara perdata kepada notaris.
Asas Kehati-Hatian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scamming) di Media Sosial Nooridhayanti, Nadya Febrianie; Haiti, Diana
Pahlawan: Jurnal Ilmu Pendidikan-Sosial-Budaya Vol. 21 No. 2 (2025): Oktober 2025
Publisher : Universitas Achmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.863 KB) | DOI: 10.57216/pah.v21i2.24

Abstract

Asas kehati-hatian secara tegas di sebutkan di dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai salah satu dasar atau landasan di dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Asas Kehati-Hatian Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scamming) Di Media Sosial, mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scamming) Di Media Sosial. Jenis penelitian yang peneliti pergunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan.Secara sederhana, kehati-hatian adalah suatu pendekatan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan tindakan pencegahan atas adanya kemungkinan terjadinya dampak merugikan. Love scamming disebut juga sebagai Love Romance atau jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Penipuan Modus Asmara/Romansa merupakan Tindakan kriminal yang menciptakan identitas online palsu untuk mendapatkan kasih sayang dan kepercayaan korban, setelah itu penipu menggunakan hubungan percintaannya untuk memanipulasi dan mendapatkan keuntungan dari korban.Modus yang digunakan pelaku biasanya menggunakan akun palsu yakni nama pengguna tidak sesuai, foto yang mencurigakan, jumlah pengikkut terlalu sedikit atau terlalu banyak, bio di profil terlihat aneh, akun selebriti tiba-tiba mengirim pesan, dan pesan yang dikirm bersifat mendesak. Aturan hukum yang dapat dikenakan untuk menjerat pelaku dan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dengan modus asmara (love scamming) di media sosial, diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.