Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Pandecta

Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Paten Sederhana Pada Inovasi Teknologi Tepat Guna -, Waspiah
Pandecta Vol 6, No 2 (2011)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sentra-sentra UMKM pada umumnya menghasilkan paten sederhana. Suatu penemuan dikelompokan ke dalam paten sederhana karena cirinya, yaitu penemuan tersebut melalui penelitian dan pengembangan (research and development) yang mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Paten Sederhana Pada Inovasi Teknologi Tepat Guna dengan Studi Kasus di Kabupaten Tegal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yakni penelitian dilakukan terhadap data primer terlebih dahulu dan kemudian menganalisis data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa tidak semua inovasi teknologi tepat guna dipatenkan. Hanya ada 2 (dua) yang berhasil dipatenkan. Kendala pendaftaran paten sederhana disebabkan oleh faktor yuridis dan kendala non yuridis. Kendala yuridis yaitu perundang-undangan, sedangkan kendala non yuridis yaitu budaya hukum masyarakat UMKM. Pemerintah diharapkan mengkaji Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Karena tidak ada perbedaan antara pendaftaran paten biasa dan paten sederhana. Perlindungan hukum bagi paten sederhana yang telah terdaftar hendaknya dimaksimalkan dengan melakukan kerjasama antara instansi terkait. Sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran paten untuk setiap inovasi yang dihasilkan dan dan ditumbuhkannya budaya hukum untuk menghargai hasil karya orang lain.Centrates of small enterprise, mostly, results a simple patent. An invention can be united into simple patent because of its characteristic, that is, the invention is conducted through research and development. This research aims to know and analyze the legal protection for small enterprise through patent registration. This is used the social legal approach in collecting data in the Tegal Regency. The result of this research reveals that not all the expodepetis have been registered. There were only two products registered. There two obstacles to register the simple patent by society, that are law and technical factors. The government is expected to review act number 14 Year 2001 about Patent.  Because, there is no clear differentiation between simple patent and common Patent. Likewise, the legal protection for small enterprise should be maximized through socialization and cooperation with state official.
Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Paten Sederhana Pada Inovasi Teknologi Tepat Guna -, Waspiah
Pandecta Research Law Journal Vol 6, No 2 (2011)
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v6i2.2336

Abstract

Sentra-sentra UMKM pada umumnya menghasilkan paten sederhana. Suatu penemuan dikelompokan ke dalam paten sederhana karena cirinya, yaitu penemuan tersebut melalui penelitian dan pengembangan (research and development) yang mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Paten Sederhana Pada Inovasi Teknologi Tepat Guna dengan Studi Kasus di Kabupaten Tegal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yakni penelitian dilakukan terhadap data primer terlebih dahulu dan kemudian menganalisis data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa tidak semua inovasi teknologi tepat guna dipatenkan. Hanya ada 2 (dua) yang berhasil dipatenkan. Kendala pendaftaran paten sederhana disebabkan oleh faktor yuridis dan kendala non yuridis. Kendala yuridis yaitu perundang-undangan, sedangkan kendala non yuridis yaitu budaya hukum masyarakat UMKM. Pemerintah diharapkan mengkaji Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Karena tidak ada perbedaan antara pendaftaran paten biasa dan paten sederhana. Perlindungan hukum bagi paten sederhana yang telah terdaftar hendaknya dimaksimalkan dengan melakukan kerjasama antara instansi terkait. Sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran paten untuk setiap inovasi yang dihasilkan dan dan ditumbuhkannya budaya hukum untuk menghargai hasil karya orang lain.Centrates of small enterprise, mostly, results a simple patent. An invention can be united into simple patent because of its characteristic, that is, the invention is conducted through research and development. This research aims to know and analyze the legal protection for small enterprise through patent registration. This is used the social legal approach in collecting data in the Tegal Regency. The result of this research reveals that not all the expodepetis have been registered. There were only two products registered. There two obstacles to register the simple patent by society, that are law and technical factors. The government is expected to review act number 14 Year 2001 about Patent.  Because, there is no clear differentiation between simple patent and common Patent. Likewise, the legal protection for small enterprise should be maximized through socialization and cooperation with state official.
Model Percepatan Komersialisasi Paten Sederhana pada Dunia Industri Waspiah, Waspiah
Pandecta Research Law Journal Vol 12, No 2 (2017): December
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/pandecta.v12i2.7491

Abstract

Paten sederhana adalah invensi yang memiliki nilai kegunaan lebih praktis daripada invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata. Paten sederhana dapat diterapkan dalam dunia industri yang dimaksudkan sebagai invensi produk. Artikel ini membahas tentang bagaimana model percepatan komersialisasi paten sederhana dalam industri; dan apa saja hambatan model percepatan komersialisasi paten sederhana dalam industri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis dan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa model percepatan komersialisasi Paten Sederhana dalam dunia Industri dilakukan melalui pendampingan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menumbuhkan kesadaran para pelaku UKM inventor paten sederhana; selain itu dilakukan pelatihan khusus pada Sumber Daya Manusia di unit-unit khusus di Disperindag yang tersebar di Indonesia. Adapun hambatan penerapan model percepatan komersialisasi Paten Sederhana pada dunia industri adalah kendala yuridis dalam Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001; Kendala budaya hukum di kalangan masyarakat UKM. A simple patent is an invention that has a usability value more practical than the previous invention and is visible. Simple patents can be applied in the industrial world intended as product invention. This article discusses how to model the acceleration of commercialization of simple patents in the industry; and what are obstacles model the acceleration of commercialization of simple patents in the industry. This research uses juridical-sociological method and qualitative approach. The results of the research show that the acceleration model of commercialization of Simple Patent in the world of Industry is done through assistance from central government and local government to raise awareness of SME inventor of simple patent inventor; in addition to special training on Human Resources in special units in Disperindag spread across Indonesia. The obstacles of applying the acceleration model of commercialization of Simple Patents to the industrial world are juridical constraints in the Patent Law. 14 of 2001; Legal culture constraints among the SME community.