Pinjaman Online saat ini menjadi inovasi baru layanan penyedia jasa keuangan di lingkungan masyarakat. Proses dan syarat-syarat peminjaman yang mudah dengan hanya melalui gadget menjadi salah satu alasan mengapa pinjol begitu diminati oleh masyarakat. Namun, sebagian dari masyarakat masih belum mengetahui terkait perbedaan antara pinjol resmi dengan pinjol ilegal. Kegiatan Sosialisasi Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam Mengatasi Maraknya Pinjam Online Ilegal Pada Era Globalisasi di Samarinda ini bertujuan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan mengenai risiko kerugian yang akan didapatkan jika menggunakan pinjol ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hasil yang dicapai dalam kegiatan PKM ini adalah meningkatnya pengetahuan serta kesadaran masyarakat tentang pinjol ilegal sehingga kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dapat berkurang serta teratasi.