Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Identification of Rice Field Potential Using a Geographic Information System Approach in Sambas Regency Romiyanto, Romiyanto; Agustine, Leony
Jurnal Biologi Tropis Vol. 26 No. 1 (2026): Januari-Maret
Publisher : Biology Education Study Program, Faculty of Teacher Training and Education, University of Mataram, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jbt.v26i1.11386

Abstract

Sustainable food cropland protection is similar to the system and process of planning and determining, developing, utilizing, guiding, controlling, and supervising sustainable food cropland and its areas. This study aims to determine the distribution and changes in the intended rice fields, especially in Sambas Regency, West Kalimantan Province. The research methodology refers to the Decree of the Director General of Agricultural Infrastructure and Facilities Number 14/KPTS/SR/B/01/2022 concerning Technical Guidelines for Recommendations for Sustainable Food Cropland Protection. The initial stage of implementation is collecting data from relevant agencies, then creating a work map, collecting field data (groundcheck) in the form of open camera photos at 4,213 points. Then, field data processing is carried out and then the preparation of updated raw rice field data. The results of the RPLP2B study in Sambas Regency show that based on the type of irrigation, rice fields in Sambas Regency are identified as technical irrigated rice fields with an area of ± 643.12 ha, non-technical irrigation ± 16,415.69 ha, and non-irrigated rice fields ± 26,976.67 ha, the area of rice fields with IP 100 reaches ± 10,091.15 ha, IP 150 covers an area of ± 5,614.59 ha, IP 200 covers an area of ± 27,943.68 ha, IP 250 covers an area of  ± 50.43 ha, and the area of land with IP 300 covers an area of ± 335.64 ha. The conclusion is that the potential of rice fields in Sambas Regency is as follows: Of the total 43,508.29 ha of raw rice fields, only 93.65% or 40,743.77 ha of rice fields have been identified, the remaining 6.35% consists of others, food fields, built-up areas and water bodies.
Analisis Yuridis Inkonsistensi Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 dan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Terkait Pengawasan Terhadap Rumah Sakit Romiyanto, Romiyanto; Supeno, Supeno; Wardani, Nyimas Enny Fitriya
Legalitas: Jurnal Hukum Vol 17, No 2 (2025): Desember
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/legalitas.v17i2.1226

Abstract

Adanya inkonsistensi antara Pasal 453 dan 454 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 1169 dan 1170 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang secara normatif merupakan pengulangan tetapi mengandung implikasi terhadap kejelasan status hukum regulasi sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan dan kewenangan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis secara mendalam terkait implikasi yuridis dari inkonsistensi norma antara Pasal 453 dan 454 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 1169 dan Pasal 1170 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terhadap sistem pengawasan rumah sakit di Indonesia. untuk mengetahui, memahami dan menganalisis upaya harmonisasi hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan disharmoni antara Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dalam penulisan tesis ini, Metode penelitian yang digunakan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Analisis Yuridis Inkonsistensi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Terkait pengawasan Terhadap Rumah Sakit adalah Inkonsistensi norma yang muncul akibat keberlakuan bersamaan Pasal 453 UU No. 17/2023 dan Pasal 1169 PP No. 28/2024 yang mempertahankan regulasi lama dan Pasal 454 UU No. 17/2023 serta Pasal 1170 PP No. 28/2024 yang mencabut UU No. 44/2009 dan PP No. 49/2013 tanpa pengecualian telah menciptakan kekosongan yuridis dan fragmentasi kewenangan dalam sistem pengawasan rumah sakit. Penulis menyarankan bahwa penerapan asas lex specialis derogat legi generali menuntut agar norma khusus mengenai Pencegahan dan Pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit dalam PP No. 49/2013 dijadikan prioritas atas norma umum dalam PP No. 28/2024, sehingga status kelembagaan, kewenangan, dan fungsi BPRS tidak hilang begitu saja saat norma umum berlaku. Oleh karena itu, pemerintah seyogyanya merevisi Pasal 1170 PP No. 28/2024 untuk mengecualikan ketentuan terkait BPRS (Pasal 60–62 PP No. 49/2013), sehingga penerapan prinsip lex specialis dapat menjaga kontinuitas pengawasan non-teknis rumah sakit. Prinsip ini merupakan bagian dari hierarki perundang-undangan dan merupakan pendekatan legal reasoning dalam harmonisasi regulasi yang bijak dan berkelanjutan.
Penyiapan Lahan Jagung Tanpa Bakar Untuk Mendukung Swasembada Pangan Di Kelompok Tani Tuah Talino Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang Riduansyah, Riduansyah; Romiyanto, Romiyanto; Nuriman, Muhammad; Vitri Indrawati, Urai Suci Yulies
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Vol. 7 No. 1 (2026): Edisi Januari - Maret IN PROGRESS
Publisher : Lembaga Dongan Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55338/jpkmn.v7i1.7032

Abstract

Pelaksanaan PKM ini bertujuan untuk melakukan penyuluhan kepada anggota kelompok tani Tuah Talino di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat dalam upaya meminimalkan pembukaan lahan tanpa bakar. Pembukaan lahan dengan cara membakar sampai saat ini masih dilakukan oleh beberapa petani, selain murah hal ini juga di dukung oleh Perda Kalbar No 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Namun harus dilakukan secara terbatas dan terkendali, serta tidak boleh dikukan pada lahan gambut. Penyuluhan dimaksud dilakukan selama 2 bulan terutama pada saat masyarakat membuka lahan. Kegiatan penyuluhan salah satunya adalah untuk memperkenalkan jenis-jenis sekat bakar alami maupun buatan guna memitigasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Disisi lain, juga menghidupkan kembali semangat gotong royong dalam masyarakat lokal, yang sudah lama menghilang, dimana hal dimaksud adalah gotong royong dalam membuka lahan menggunakan peralatan tradisional. Upaya ini sangat efektif dalam upaya menghilangkan pembukaan lahan dengan cara membakar, sehingga permasalahan kebakaran lahan dapat terselesaikan, selain itu juga dapat memupuk tali silaturahmi dan kekompakan antar masyarakat dan kelompok tani dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.