Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Tentang Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Di Satuan Kerja Jajaran Kodam I/Bb Marpaung, Rolando; Sherhan; Deslin Sinaga; Edo Van Houten Sidabuke
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 4 No. 1 (2023): JURNAL ABDIMAS MUTIARA (IN PRESS)
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang pengelolaan penerimaan bukan pajak (PNBP) di Satuan Kerja Jajaran Kodam I/BB. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para peserta masih belum mengetahui bagaimana pengelolaan penerimaan bukan pajak secara keseluruhan disatuan kerja jajaran Kodam I/BB. Masyarakat yang sampai saat ini masih belum mengetahui bagaimana pengelolaan bukan pajak (PNBP) secara detail sehingga banyaknya kekeliruan tentang penyetoran pajak di satuan kerja jajaran Kodam I/BB. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami perhitungan pengelolaan penerimaan bukan pajak (PNBP) secara sistematis dan harus wajib membayar pajak disatuan kerja Kodam I/BB. Dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada peserta agar meningkatnya kesadaran hukum dalam memahami pengelolaan penerimaan bukan Pajak (PNBP) disatuan kerja Kodam I/BB.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERALIHAN HAK ATAS TANAH WARISAN YANG DI LAKSANAKAN TANPA PERSETUJUAN ANTAR AHLI WARIS LAINNYA DI DESA GAYO LUES Marpaung, Rolando; Micael Jeriko Damanik; Diah Adwi Husna; Indira Salsabillah Zahra Pasaribu
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 3 No. 1 (2022): JURNAL ABDIMAS MUTIARA (In Press)
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada hak yang baru. Peralihan hak atas harta warisan yang dilaksanakan tanpa persetujuan antar ahli waris merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan dari segi yuridis yaitu beralihnya tanah warisan secara melawan hukum karena merupakan warisan milik beberapa ahli waris namun menjadi sengketa setelah pewaris meninggal dunia karena beberapa ahli waris lainya membuat Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPHAT) terhadap tanah warisan tanpa persetujuan antar ahli waris dan menguasai secara sepihak tanah warisan tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai akibat hukum dan perlindungan terhadap terjadinya peralihan hak atas tanah warisan yang dilaksanakan tanpa persetujuan antar ahli waris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Normatif empiris merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peralihan hak atas tanah warisan yang dilaksanakan tanpa persetujuan antar ahli waris mengakibatkan adanya hak-hak ahli waris yang dirugikan karena ahli waris tidak mendapatkan bagian warisan berupa tanah dan perlindungan hukum terhadap ahli waris yang dirugikan terdapat dalam Pasal 1066 KUHPerdata, hak saisine, diatur dalam Pasal 833 KUHPerdata dan hak heriditatis petitio diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata.
Penyuluhan Hukum Tentang Hak Asuh Anak Dalam Kasus Perceraian Di PKK Kelurahan Dwikora Marpaung, Rolando; Anderson Siringo-ringo; Sherhan; Elfrida Elisabeth Pane; Efendi Simanjuntak
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 5 No. 1 (2024): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2020 pasal 14 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali ada alasan yang sah dan/atau peraturan perundang- undangan yang menunjukkan bahwa pemisahan tersebut adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan bersifat final”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penetapan hak asuh anak pasca perceraian. Untuk mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam putusan mengenai hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan karakteristik individu, kondisi suatu gejala atau kelompok tertentu atau untuk mengetahui sebaran suatu gejala atau untuk mengetahui ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainnya dalam masyara Kesimpulan Penetapan hak asuh anak akibat perceraian menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, bagi anak yang belum dewasa atau berusia di bawah 12 (dua belas) tahun merupakan hak ibu. Sementara bagi anak yang sudah dewasa, anak berhak memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak asuh anaknya. mencakup tujuan PKM (pengabdian kepada masyarakat), metode PKM, hasil PKM, dan kesimpulan dari pengabdian secara singkat dan jelas. Jumlah kata yang ditetapkan dalam penulisan abstrak tidak lebih dari 200 kata. Abstrak juga memuat kata kunci yang relevan dengan istilah yang umum diakui yang terkandung dalam artikel tersebut.
Penyuluhan Hukum Tentang Peraturan Kode Etik Kepolisian di Polda Sumut Marpaung, Rolando; Muzwar Irawan; Leo Hidayat Fatala Gea; Shentice Mendrofa
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 5 No. 2 (2024): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyuluhan hukum mengenai Kode Etik Kepolisian di Polda Sumut merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas Polri. Melalui pemahaman dan penerapan yang baik terhadap kode etik, anggota Polri di Polda Sumut dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menjalankan tugas mereka dengan adil serta menghormati hak asasi manusia. Untuk itu, Polda Sumut terus berupaya mengoptimalkan pelatihan, pengawasan, dan penerapan sanksi yang sesuai untuk memastikan bahwa seluruh anggota Polri mematuhi kode etik yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang tepercaya dapat terus terjaga dan semakin baik di mata masyarakat.