Kebebasan berpendapat di era digital menjadi isu penting dalam politik Indonesia, terutama terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini mengeksplorasi dampak UU ITE terhadap kebebasan berpendapat dengan pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukkan bahwa UU ITE, meskipun bertujuan melindungi masyarakat dari informasi negatif, sering digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat, khususnya bagi pengkritik politik. Ketidakpastian hukum akibat pasal-pasal mengenai penyebaran informasi dan ujaran kebencian menciptakan tekanan bagi individu untuk menghindari sanksi. Penelitian menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan hak kebebasan berpendapat melalui penegakan hukum yang adil. Selain itu, pemahaman UU ITE dalam pendidikan kewarganegaraan krusial untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum. Keterlibatan masyarakat dalam advokasi dan pemantauan dapat mendorong penerapan UU ITE yang adil, sehingga hak-hak politik individu tetap terjaga.