Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Legalitas

Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana Lisnawaty Wadju Badu; Apripari Apripari
Jurnal Legalitas Vol 12, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (502.941 KB) | DOI: 10.33756/jelta.v12i1.5788

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kompetensi Absolut Peradilan Militer yang tertuang dalam Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (HAPMIL) berkaitan dengan implementasi prinsip-prinsip negara hukum Indonesia khususnya asas equality before the law. Kemudian sebagai salah satu upaya ius constituendum hukum positif di Indonesia. Penelitian ini tergolong dalam penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Bahan penelitian dihimpun melalui studi dokumen, kemudian dianalisis secara preskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kompetensi absolut peradilan militer khususnya Pasal 9 Angka 1 HAPMIL atau khususnya dalam perkara pidana menegaskan peradilan militer memiliki kompetensi untuk mengadili tindak pidana didasarkan pada subjek (pelaku), yaitu prajurit (militer) atau yang dipersamakan. Dengan kata lain, selama pelaku adalah militer, dan melakukan tindak pidana apa saja akan diadili di peradilan militer. sekalipun pelaku tindak pidana bukan prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit akan tetapi melakukan tindak pidana di mana tindak pidana tersebut merugikan kepentingan militer serta dilakukan semata-mata dengan militer (perkara koneksitas) dapat diadili di peradilan militer. Kompetensi absolut peradilan militer tersebut bertabrakan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 (a) TAP MPR Peran TNI/POLRI, Pasal 25 Ayat (4) UU KK dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI yang merupakan bentuk perwujudan dari asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Konsepsi tindak pidana militer sebagai kompetensi absolut peradilan militer dalam perkara pidana dapat mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat 4 (a) TAP MPR Peran TNI/POLRI, Pasal 25 Ayat (4) UU KK dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI di mana apabila prajurit melakukan tindak pidana umum akan tunduk pada peradilan umum namun bilamana prajurit melakukan tindak pidana militer akan tunduk pada peradilan militer. Ketika suatu tindak pidana yang dilakukan oleh militer tidak dapat ditentukan apakah merupakan tindak pidana militer atau tidak, maka dapat mengacu pada prinsip yang dipakai dalam perkara koneksitas yang tertuang dalam Pasal 90-91 KUHPM.Untuk dapat menjadikan tindak pidana militer sebagai kompetensi absolut peradilan militer dalam perkara pidana, mesti dilakukan revisi terhadap Hukum Acara Pidana Militer. Kata Kunci : Tindak Pidana Militer; Kompetensi Absolut; Peradilan Militer.
Co-Authors Abdul Hamid Tome Abdul Madjid Abdullah, Nikmal A. Ade Sathya Sanathana Ishwara Adriani A.L Gula Afini Maulana Ahmad Ahmad Ahmad Ahmad Aristama Mega Jaya Badu, Lisnawaty W. Bahua, Salwa Salsabilah Cahyani Tute Churniawan, Erifendi Dewi Nuramanah Matte Dian Ekawaty Ismail Dolot Alhasni Bakung Erifendi Churniawan Farida Tuharea Fatmawaty Thalib Fence M Wantu Fenty U. puluhulawa Fikri, Moh. Gita Septiani Abdullah Hadju, Zainal Abdul Aziz Ibrahim, Erni R. Ilawadini, Nengah Imran, Switno Yutye Inayah Dzulhijjah Asril Irlan Puluhulawa Irsan Irsan Ishwara, Ade Sathya Sanathana Jahati, Nurdiana S.M. Jaya, Aristama Mega Jufryanto Puluhulawa Julisa Aprilia Kaluku Kaku, Rismanto Lisnawaty W. Badu Maku, Dwi Citra Maharani Mamu, Karlin Z Mantali, Avelia Rahma Y. Mantali, Avelia Rahmah Y Maria Yeti Andrias Moh Ikbal Moh. Elson I.M.Tandesa Moh. R.U. Puluhulawa Moh. Rusdiyanto Puluhulawa Moha, Rivaldi Mohamad Agil Monoarfa Mohamad Hidayat Muhtar Mohamad Nurul Hajj Dhuhakusuma Harun Mohammad AbdAllah Alshawabkeh Mohammad Hakim Pratama Rahim Mointi, Nurul Ananda Sahwa Muhamad Rusdiyanto Puluhuluwa Muhammad Fadlan Ali Mutia Cherawaty Thalib Nirwan Junus Novendri M Nggilu Nurikah, Nurikah Nurul Fazri Elfikri Nurwahyudin, Dindin S Pakaya, Putri Regina S Piloto, Ainun Potale, Mutiara Rasyid, Rahmat Eka Putra Sabihi, Abdul Rizky Sarson, Moh Taufiq Zulfikar Siti Nurlaila A. Imani Sri Devi, Sri Sri Nanang Meiske Kamba Sri Olawati Suaib Suwitno Yutye Imran Swarianata, Vivi U. Puluhulawa, Moh. Rusdiyanto Vifi Swarianata Widitsani, Fiddar Bidawan Wirnangsi Puluhulawa Yassine, Chami Yulianus Payzon Aituru Zainal Hadju Zamroni Abdussamad Zulkifli Zulkifli Suratinoyo