Claim Missing Document
Check
Articles

Penerapan Diversi Perkara Pidana Anak Korban Eksploitasi Tindak Pidana Narkotika: Studi Perbandingan Indonesia dan Thailand Mila, Karisma Nor; Handayani, Emi Puasa; Manfaluthi, Agus
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8241

Abstract

Studi ini mengeksplorasi penerapan diversi dalam menangani kasus pidana anak yang menjadi korban eksploitasi dalam tindak pidana narkotika, dengan membandingkan sistem hukum di Indonesia dan Thailand. Anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran narkotika seringkali adalah korban dari eksploitasi oleh jaringan kejahatan terorganisir, sehingga dibutuhkan pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi. Penelitian ini menggunakan metode normatif-komparatif dengan pendekatan hukum dan perbandingan. Data sekunder diperoleh melalui penelitian pustaka terhadap undang-undang, keputusan pengadilan, dan literatur hukum dari kedua negara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Indonesia melaksanakan diversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menetapkan syarat ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan bukan residivis. Namun, pelaksanaannya masih menemukan kendala dalam pengenalan status anak sebagai korban eksploitasi, termasuk kurangnya keterlibatan lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan psikolog dalam proses asesmen. Sementara itu, Thailand menerapkan pendekatan yang lebih adaptif melalui Juvenile and Family Court and Procedure Act B.E. 2553 (2010), dengan penekanan pada rehabilitasi dan perlindungan bagi anak korban, termasuk mekanisme penyaringan untuk mengidentifikasi anak yang merupakan korban perdagangan manusia atau eksploitasi. Pelaksanaan diversi di Indonesia terhambat oleh kurangnya koordinasi antara penegak hukum dengan lembaga-lembaga teknis seperti BNN, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), psikolog forensik, dan pekerja sosial, terbatasnya fasilitas rehabilitasi, dan stigmatisasi sosial. Di sisi lain, Thailand menunjukkan keberhasilan dengan menggunakan sistem manajemen kasus terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pekerja sosial, psikolog, dan LSM. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi terhadap kriteria diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia untuk mengakomodasi status anak sebagai korban eksploitasi, peningkatan kapasitas penegak hukum dalam mengidentifikasi korban melalui kerjasama dengan BNN, KPAI, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), psikolog, dan pekerja sosial, serta pembentukan sistem rujukan yang terpadu antara sistem peradilan pidana dan layanan perlindungan anak.
COMPARISON OF THE ELIMINATOR OF THE STATUTE OF PREMEDITATED MURDER IN THE INDONESIAN AND GERMAN CRIMINAL LEGAL SYSTEMS Binti Nur Farida; Emi Puasa Handayani; Siciliya Mardian Yoel
JCH (Jurnal Cendekia Hukum) Vol 11, No 1: JCH (JURNAL CENDEKIA HUKUM)
Publisher : LPPM STIH Putri Maharaja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33760/jch.v10i2.1334

Abstract

Expiration in law criminal is a restrictive instrument that states the authority of the state to demand the perpetrator's action after a certain term, which is justified on the basis of certainty and the efficiency of law enforcement. However, its implementation of premeditated murder causes problematic Issues in perspective, justice, and protection of the victim's rights. Under the system law, Indonesian criminal law remains in effect, with a maximum penalty of 20 years, as provided in Constitution Number 1 of 2023. In contrast, German criminal law has been deleted and is no longer applicable to murder premeditated with a confirmed characteristic crime, as it cannot fall by time (imprescriptible). Research: This use method is juridical-normative, employing a conceptual, regulatory-legislative, and comparative approach to analyze differences. The results of the study show that arrangements in Indonesia are more certainty-oriented than formal law. At the same time, Germany emphasizes substantive justice and the protection of fundamental rights, including the right to life. Implementation fell short of its crime-prevention potential, hindering access to justice and openness, leading to impunity. Moreover, in the context of development, modern forensic technology can reveal crimes over time. Therefore, it is necessary to reorient the policy and law of Indonesian criminal law towards the deletion of the expired murder premeditated.