Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi program Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dilaksanakan di Bidang Litbang Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPPEDA) Kota Madiun serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam proses pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. Informan dipilih menggunakan purposive sampling, yaitu pegawai yang terlibat langsung dalam kegiatan Litbang, mulai dari kepala bidang, kepala subbidang, hingga staf pelaksana. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program Litbang telah mengacu pada Renstra, RPJMD, dan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 80 Tahun 2020. Program yang dijalankan meliputi penyusunan sebelas dokumen kajian strategis, fasilitasi dan kompetisi inovasi daerah, pengelolaan Satu Data, serta koordinator evaluasi Smart City dan IPKD. Faktor penghambat pelaksanaan meliputi perbedaan persepsi antarpegawai, beban kerja yang menumpuk, serta kendala pemenuhan data dari perangkat daerah. Sementara itu, faktor pendukung meliputi regulasi yang kuat, koordinasi internal yang baik, serta dukungan pimpinan. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa optimalisasi koordinasi lintas perangkat daerah dan penguatan budaya inovasi diperlukan agar Litbang semakin efektif mendukung pembangunan Kota Madiun.