Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL USM LAW REVIEW

Upaya Bank Indonesia Menanggulangi Money Laundering Dalam Perbankan Online Wamafma, Filep; Sasea, Enni Martha; Marlina, Andi
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 5 No. 1 (2022): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v5i1.4741

Abstract

Money laundering is a crime that can result in significant losses for the state since it can impair the national economy or state finances through a variety of criminal behaviours, and it is also very harmful to community actions. This study intends to describe the government's efforts to combat money laundering in internet banking, specifically in the case of Bank Indonesia. This study uses normative legal research as an approach. The establishment of a Special Work Unit based on Bank Indonesia External Circular No. 11/31/DPNP of November 30, 2009, is the outcome of the implementation of the Money Laundering Law on the prevention of money laundering in the online banking system, according to the findings of the research. In addition, banks must also implement CDD and EDD policies. Customer Due Diligence (CDD) is a process by which the bank must identify, verify, and monitor transactions to ensure that they are in line with the customer's profile. Because there is a substantial danger of money laundering and terrorism funding in the bank's interaction with its customers, the bank must conduct an intensive CDD method called Enhanced Due Diligence (EDD). In the position as the executor of anti-tipping off, which means that in bank activities, especially in reporting suspicious financial transactions, the bank is obliged to keep the reporting information confidential to the customer concerned. An information management system that supports an effort to prevent money laundering crimes must be owned by banks to facilitate monitoring in order to analyze suspicious finances.Pencucian uang menjadi salah satu kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara karena dapat mengancam serta merugikan negara dengan meningkatnya berbagai tindakan ilegal, dan juga sangat merugikan masyarakat. Studi ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pemerintah dalam hal ini adalah Bank Indonesia menanggulangi money laundering dalam perbankan online. Studi hukum normatif digunakan sebagai metode dalam studi ini. Berdasarkan studi yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa upaya Bank Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana money laundering dalam sistem perbankan online adalah dengan pembentukan suatu Unit Kerja Khusus berdasarkan Surat Edaran Ekstern Bank Indonesia No.11/31/DPNP tanggal 30 Nopember 2009. Selain itu bank juga harus menerapkan kebijakan CDD dan EDD. Customer Due Diligence (CDD) adalah proses dimana bank harus mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau transaksi untuk memastikan kesesuaiannya dengan profil nasabah. Karena adanya bahaya pencucian uang dan pendanaan terorisme yang cukup besar dalam interaksi bank dengan nasabahnya, bank harus melakukan metode CDD intensif yang disebut Enhanced Due Diligence (EDD). Dalam kedudukannya sebagai pelaksana anti tipping off, yang artinya dalam kegiatan bank khususnya dalam pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, bank wajib merahasiakan keterangan pelaporan terhadap nasabah yang bersangkutan. Sistem manajemen informasi yang turut mendukung sebagai upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang harus dimiliki oleh perbankan sebagai sarana kemudahan dalam memantau dan menganalisis keuangan yang mancurigakan.    
Akses Keadilan Yang Tidak Sampai: Studi Kajian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Marlina, Andi; Rasna, Rasna; Rahman, Abd; Suci, Purnama
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 7 No. 2 (2024): AUGUST
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v7i2.8668

Abstract

This research aims to identify and analyze the factors causing the ineffectiveness of legal aid information in society and ways to enhance the understanding and legal awareness of the community, particularly among the impoverished, to utilize legal assistance. Despite legal provisions and institutions to address this issue, significant challenges still need to be addressed to ensure that the less privileged members of society have adequate access to justice. This research utilizes qualitative methods, specifically field research, employing a descriptive-analytical approach. The study delves into how to deepen the public's understanding of legal concepts to access advocacy services, especially for low-income groups. The findings of this research highlight the legal aid institutions in the Ajatppareng area, namely the Justice Image Institution of Parepare City, the Bhakti Justice Legal Aid Institution of Parepare, the Sunan Legal Aid Institute of Parepare, the Patriot Justice Legal Aid Institute of Sidrap, and the Patriot Indonesia Foundation, South Sulawesi Branch in Pinrang. These legal institutions provide legal assistance to impoverished communities in their respective areas, particularly in general criminal, narcotics, and juvenile cases. However, legal aid for impoverished communities facing legal issues in the Ajatppareng area has yet to be fully optimized, as many people still need to learn of the existence of these legal aid institutions. This lack of awareness is attributed to the limited dissemination of information to the community, resulting in unfulfilled access to justice for the impoverished. It is hoped that there will be an outreach to all segments of society, especially those with low incomes, regarding the existence of legal aid centers.Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor penyebab kurang efektifnya informasi bantuan hukum dalam masyarakat dan cara meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin untuk menggunakan bantuan hukum. Meskipun sudah ada ketentuan dan lembaga hukum untuk mengatasi masalah ini, masih terdapat tantangan besar dalam memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses efektif keadilan. Metode penelitian ini dengan menggunakan penelitian kualitatif dengan penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif-analitis kritis. Kajian ini secara mendalam membahas tentang cara dan metode yang digunakan untuk memperdalam konsep pemahaman hukum publik untuk mengakses layanan advokasi khususnya bagi kelompok berpendapatan rendah. Hasil penelitian ini ialah Lembaga bantuan hukum yang ada di wilayah Ajatppareng yaitu Lembaga Citra Keadilan Kota Parepare, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Parepare, YLBH Sunan Kota Parepare, LBH Bantuan Hukum Patriot Keadilan Sidrap, dan Yayasan Patriot Indonesia Sulsel Cabang Pinrang. Lembaga-lembaga hukum tersebut telah memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin yang ada di wilayah masing-masing dalam beberapa kasus seperti kasus pidana umum, narkotika dan kasus anak. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum yang ada di wilayah Ajatppareng belum berjalan maksimal, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang keberadaan lembaga bantuan hukum tersebut. Hal ini disebabkan minimnya informasi sampai kepada masyarakat sehingga akses untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat miskin tidak tercapai. diharapkan adanya penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat berpendapatan rendah terkait adanya pusat bantuan hukum.