The public’s freedom to access information is increasingly guaranteed by law. However, when accessing copies of court decisions, the court must still protect the personal rights of all parties involved. The application of secure technology, supported by regulatory protection, is essential to prevent privacy-related data breaches and maintain public trust in the judiciary. In this context, the Personal Data Protection Law application should be expanded to include guidelines for accessing court decision copies. This research analyzes the importance of maintaining the parties’ confidentiality when accessing copies of court decisions and the need for legal certainty regarding sanctions for disseminating personal data in these decisions. This study uses normative juridical methods with statutory and conceptual approaches. The study results indicate that this is appropriate if court decisions are accessed for the benefit of the litigating parties. However, certain aspects, particularly personal data, must remain confidential when accessed by the general public. It is also explained in the Qur’an that, in general, privacy within the home is highly protected and respected. AbstrakKebebasan masyarakat untuk mengakses informasi semakin dijamin oleh undang- undang, namun dalam hal mengakses salinan putusan suatu perkara yang telah diputuskan, pengadilan harus tetap melindungi hak-hak pribadi masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Penerapan teknologi yang aman dan didukung dengan perlindungan regulasi diperlukan untuk mencegah pelanggaran data terkait privasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dalam hal ini, penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi perlu diperluas hingga mencakup pedoman dalam mengakses salinan putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya menjaga kerahasiaan para pihak dalam mengakses salinan putusan pengadilan, serta pentingnya kepastian hukum terkait sanksi atas penyebarluasan data pribadi para pihak dalam putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika putusan tersebut diakses untuk kepentingan para pihak yang berperkara, maka hal ini sesuai dengan ketentuan. Namun demikian, ada hal-hal yang harus dirahasiakan terkait data pribadi para pihak apabila putusan tersebut diakses oleh publik. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa secara umum, privasi di dalam rumah sangat dilindungi dan dihormati.