Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search
Journal : Jurnal Pranata Hukum

Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan di Indonesia Zulfi Diane Zaini
PRANATA HUKUM Vol 2 No 1 (2007): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v2i1.35

Abstract

Lahirnya Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah di tengah-tengah Indrustri Perbankan Konvensional adalah untuk menawarkan sistem Perbankan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan jasa Perbankan tanpa harus khawatir atas persoalan “bunga”.Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah Pengaturan Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah Menurut Undang-Undang Perbankan di Indonesia? Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Perjanjian kredit pada Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah harus didasarkan pada pengajuan permohonan kredit dan adanya prosedur dalam pemberian kredit serta adanya penilaian kredit. Dimana dalam praktiknya didasarkan pada skim bagi hasil dengan besar margin tertentu. Pada dasarnya pelaksanaan perjanjian kredit pada Perbankan berdasarkan Prinsip Syariah mangandung Azas Kemitraan dan Azas Kebebasan Berkontrak yang didasarkan oleh kesepakatan bersama para pihak dan dalam pemberian kredit harus berdasarkan Prinsip Kehati-hatian.
Perbandingan Aspek Hukum Perbankan Konvensional dan Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Operasional Lembaga Perbankan di Indonesia Zulfi Diane Zaini
PRANATA HUKUM Vol 2 No 2 (2007): Juli
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v2i2.43

Abstract

Dalam masyarakat, banyak kelompok yang memiliki prinsip bahwa sistem bunga yang dianut oleh perbankan merupakan pelanggaran terhadap sariat agama dan merupakan riba yang dalam hukum islam merupakan perbuatan dosa. Perbankan berdasarkan prinsip syariah sebenarnya hanyalah bank-bank yang mendasari produk-produknya dan pelaksanaanya kepada hukum islam (Al-Qur’an dan As sun’nah) , dalam operasionalnya perbankan berdasarkan prinsip syariah tetap mengadopsi pola pengoperasian dan prosedur dari bank konvensional selama hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Persamaan dan Perpedaan Kegiatan Badan Usaha Perbankan Konvensional dengan Perbankan Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Perbankan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan yaitu data primer, sekunder, dan tersier dan kemudian dianalisis secra kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa kesamaan antara bank konvensional dan perbankan berdasarkan prinsip syariah selain terletak pada fungsi dan tujuannya juga terdapat kesamaan terutama dalam sisi teknis penghimpunan dana, penyaluran dana dan jasa perbankan, mekanisme tranfer, teknologi komputer yang digunakan, dan persyaratan umum pembiayaan. Selain terdapat kesamaan antara bank konvensional dan perbankan berdasarkan prinsip syariah juga terdapat perpedaan mendasar diantara keduanya: Bank konvensional (memakai metode bunga, bertujuan profit oriented, hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-kreditur, creator of money supply, tidak membedakan investasi yang halal dan haram, tidak memiliki dewan pengawas syariah), sedangkan bank berdasarkan prinsip syariah berdasarkan marjin keuntungan/dengan hasil profit/falah oriented, hubungan dengan nasabah secara kemitraan, user of real funds, investasi pada bidang yang halal, dan sebagainya.
Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Normatif Sosiologis dalam Penelitian Ilmu Hukum Zulfi Diane Zaini
PRANATA HUKUM Vol 6 No 2 (2011): Juli
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v6i2.102

Abstract

This study discussed the implementation of normative legal approach and sociological normative approach in legal science research. Normative legal discipline does not have empirical characteristic in its study, and it studies norms or rules. A complete legal research must be started with an inventory of positive law (normative legal approach). To know how far those positive laws accommodate and fulfill peoples needs, sociological normative approach is also done by using non-law data. The study of faced legal issues can also be added by using historical and comparative legal research approach, so those legal research can find a new legal philosophy. And then, those philosophy or doctrine must be explained in a legal product (law/ regulation) which then, finally all those things will reuse normative legal research approach and thinking.
Integrasi Sistem Keuangan di Asia Timur Dan Implikasinya Bagi Indonesia Terhadap Regulasi Perbankan Zulfi Diane Zaini
PRANATA HUKUM Vol 7 No 2 (2012): Juli
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v7i2.121

Abstract

Salah satu pilar utama sebagai upaya pencapaian stabilitas sistem keuangan suatu negara  diperlukan Pengaturan tentang Pengaman Sistem Keuangan (financial safety net) yang secara umum dapat mencegah bank run, meminimalkan kemungkinan terjadinya krisis keuangan, dan mengurangi frekuensi serta dampak kontraksi ekonomi. Sebagai upaya mengoptimalkan pengaman sistem keuangan di kawasan Negara-negara yang tergabung dalam Association of the South East Asian Nations (ASEAN)  ditindaklanjuti dengan perluasan kerjasama ekonomi di bidang keuagan dan moneter dalam kawasan Asia Timur dengan tujuan untuk mencapai dan memelihara stabilitas keuangan regional, menjaga dan mendorong pertumbuhan regional dan domestik yang berkesinambungan serta mengurangi ketergantungan pada lembaga keuangan internasional. Secara spesifik kawasan Asia Timur mencakup negara-negara yang tergabung dalam kerjasama ASEAN + 3 Negara. Dimana ASEAN  yang terdiri atas 10 Negara yaitu : Indonesia, Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam serta plus 3 yaitu China, Jepang dan Korea Selatan. Dalam perkembangannya berbagai inisiatif kerja sama keuangan di kawasan Asia Timur telah mengemuka, bervariasi dalam bentuk usulan memperkuat regional surveillance, inisiatif untuk membentuk fasilitas keuangan regional, pengembangan pasar keuangan regional dan usulan kerja sama nilai tukar regional. Inisiatif kerja sama kawasan terus bergulir dan berevolusi mencari bentuk-bentuk yang ideal untuk dapat meningkatkan efektivitas pencapian tujuan bersama, yaitu : menciptakan stabilitas keuangan regional. Hal tersebut  kemudian mendorong negara-negara anggota untuk mulai memikirkan pencapaian kerja sama dalam bentuk integrasi keuangan dan moneter Asia Timur.
Kajian Hukum Pembiayaan Dengan Sistem Syariah Dalam Sektor Agribisnis Di Indonesia Zulfi Diane Zaini
PRANATA HUKUM Vol 8 No 2 (2013): Juli
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v8i2.136

Abstract

Sejak Tahun 2005, Pemerintah mememiliki komitmen pembangunan pertanian melalui Program Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (RPPK). Program ini merupakan salah satu dari “triple track strategy” dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional. Salah satu instrumen kebijakan dalam mendukung suksesnya Program RPPK tersebut adalah dalam aspek investasi dan pembiayaan. Ketersediaan dan aksesibilitas terhadap sumber permodalan oleh pelaku ekonomi adalah sangat crucial baik sebagai modal kerja (pembelian input produksi) maupun untuk modal investasi (pengadaan lahan/pembelian alsintan). Beberapa hasil kajian menunjukkan bahwa tingkat sebaran aplikasi suatu teknologi ternyata linear dengan penyebaran ketersediaan permodalan. Sebagai salah satu lembaga sumber permodalan, perbankan syariah dapat memperkuat simpul yang crucial tersebut. Kedudukan bank syariah dalam hubungannya dengan klien adalah sebagai mitra usaha. Dalam operasionalnya, perbankan syariah dapat menggunakan berbagai teknik dan metode investasi atau kerjasama seperti kontrak mudharabah (bagi hasil). Dalam kontrak/kerjasama ini perbankan bertindak sebagai pemilik modal (shohibul mal) dan mitra kerja (mudhorib) memberikan kecakapan teknik dan ketrampilan, sedangkan laba dibagi antara keduanya menurut persentasi yang disepakati.
Pengalihan Fungsi Pengawasan Lembaga Perbankan Dari Bank Indonesia Ke Otoritas Jasa Keuangan Zulfi Diane Zaini
PRANATA HUKUM Vol 9 No 1 (2014): Januari
Publisher : Law Faculty of Universitas Bandar Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36448/pranatahukum.v9i1.142

Abstract

FSA was formed with the aim that the overall activity in the financial services sector can be held on a regular basis, fair, transparent, and accountable financial system which is able to realize sustainable growth and stable, and able to protect the interests of consumers and society. Research issues that will be discussed in this paper is: how Duties and Functions of the Financial Services Authority in Indonesian Banking service activities and how the control mechanisms of the Financial Services Authority carried out activities in the Indonesian banking services. Based on the results of the study discusses the duties and functions of the Financial Services Authority of the activities of banking services in Indonesia, papat views of coordination between the regulation and supervision, banking and monetary authority with fiscal authorities to strengthen early detection of the direction and trends in financial markets has also become very important. Conducted surveillance mechanism against the Financial Services Authority in the Indonesian banking services activities, Conduct banking supervision, the financial system is able to realize sustainable growth and stable and able to protect the interests of consumers and society as referred to in Act Number 20 Year 2011.