Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Indonesia Sosial Teknologi

Analisis Paradigmatik Kasus Djoko Tjandra Kelana, Sri; Wira Perdana, Fadjrin; Agustini, Elfita; Diani, Oktriani; Kartini, Sri
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.996 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.368

Abstract

Kasus hukum yang menjerat Djoko Tandra, diawali dari upaya Djoko Tjandra untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pidana Kasus Bank Bali. Upaya untuk mengajukan PK atas perkara pidana tersebut dilakukan Joko Tjandra ditengah statusnya yang telah dinyatakan buron (DPO Interpol) dan telah memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkonfirmasi persoalan besar dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Kasus Djoko Tjandra, memberikan fakta, bahwa semua institusi hukum. Sebagai tugas ilmiah, setiap peneliti atau penulis harus mampu menjelaskan setiap proses penelitian yang memandu penelitian, menulis, dan menuangkan setiap hasil gagasannya. Demikian juga dalam artikel ini, penulis bertanggung jawab untuk menyebutkan setiap penelitian dan proses penulisan yang membimbing penulis untuk menulis artikel ini. Positivisme akan memberikan analisis paradigmatik peristiwa hukum tertentu (termasuk kasus hukum Djoko Tjandra) berdasarkan sifat atau ciri hukum sebagai realitas eksternal, objektif, real, generalisasi bebas konteks, sebab-akibat, reduksionis dan deterministik. Hukum bersifat dualis/objektivis, antara penelaah dan hukum (realitas) merupakan dua entitas independen bebas nilai dan bebas bias. Untuk mengetahui dengan lebih baik kasus hukum Djoko Tjandra dan keterlibatan aparat penegak hukum. Berdasarkan pandangan post positivisme hukum sebagai realisme kritis, dapat dipahami dengan melakukan pengujian secara kritis. Berbeda dengan paradigma positivisme, pandangan post positivisme melihat hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independent. Berangkat dari pandangan post positivismebahwa hukum sebagai entitas yang tidak sepenuhnya independen, dimana dalam peristiwa hukum tertentu ada pengaruh dari faktor-faktor lain. Ontologi paradigma participatory memberikan pandangan baru terhadap hukum yang sebelumnya oleh positivisme dan post positivisme terbatas sebagai realitas objektif.. Melalui ontologi dan epistemologi yang mengintegrasikan realitas subjektif-objektif hukum, maka participatory mengembangkan metodologi yang lebih praktis.
Kajian Implementasi Prinsip ‘Responsibility to Protect’ (R To P) dalam Praktik Internasional Kasus Genosida di Rwanda Pusriansyah, Ferdinand; Perdana, Fadjrin Wira; Wibisono, Yohan; Irwan, Irwan; Kelana, Sri
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.993 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.372

Abstract

Persyaratan para founding fathers dalam konstitusi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan, tentunya menyiratkan bahwa baik lembaga maupun orangnya tidak kebal terhadap hukum. ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan internasional yang berlaku, dalam hal melakukan tindak pidana pada umumnya termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk dalam jenis hak yang tidak dapat diganggu gugat, yaitu hak yang pelaksanaannya bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi walaupun dalam keadaan darurat. Negara-negara yang melanggar undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat ini akan dikutuk sebagai negara yang telah melakukan pelanggaran HAM berat. Krisis kemanusiaan di abad 21 merupakan masalah yang menjadi tantangan besar di dunia global saat ini. Meluasnya kekerasan dan sikap apatis di suatu negara menjadi topik perbincangan terkini di era demokrasi yang membela nilai-nilai hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui sebuah kajian pustaka. Pada dasarnya metode penelitian merupakan cara ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan data untuk tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan pengertiannya, penelitian kualitatif merupakan sebuah metode penelitian yang pada umumnya berupa informasi. Prinsip R to P dapat diterapkan dalam penyelesaian kasus genosida di Rwanda. Argumennya adalah bahwa pemerintah Rwanda yang berkuasa tidak dapat menjalankan fungsinya melindungi keselamatan dan kehidupan warganya serta memastikan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, adalah tepat bagi masyarakat internasional untuk campur tangan di Rwanda atas nama kemanusiaan dalam bentuk komitmen politik dan moral yang disepakati oleh Negara-negara di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Imunitas Pejabat dalam Penanganan Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19 Wibisono , Yohan; Perdana, Fadjrin Wira; Irwan, Irwan; Kelana, Sri; Pusriansyah, Ferdinand
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.615 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.373

Abstract

Perekonomian global sedang mengalami pelemahan akibat merebaknya wabah Covid-19 yang melanda sebagian besar populasi negara di dunia. Untuk mengekang penyebaran virus, negara-negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 kini fokus untuk menahan penyebaran virus dan dampak sosial ekonominya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui imunitas Pejabat dalam penanganan dampak ekonomi Pandemi Covid-19 berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bersifat mutlak atau tidak. Berdasarkan fokus penelitian, maka metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan atau peraturan perundang-undangan, pendapat ahli, kajian hukum yang relevan, dan literatur lainnya. Pendekatan perundang-undangan menjadi dasar penulisan ini, dengan fokus mengkaji undang-undang dalam kaitannya dengan isu-isu utama yang diangkat (core issues). Kesimpulan dari artikel ini adalah Perppu 1/2020 tidak serta merta memberikan kekebalan mutlak kepada penyelenggara Perppu, namun bersifat terbatas (bersyarat) dan proses hukum tetap berjalan agar tidak melanggar aturan hukum. Pejabat, Perppu Pendahuluan Perekonomian global sedang mengalami pelemahan akibat merebaknya epidemi Covid-19 yang melanda populasi sebagian besar negara di dunia. Jika ingin mengekang penyebaran virus, negara-negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 kini fokus untuk menahan penyebaran virus dan dampak sosial ekonominya berbagai upaya dilakukan.
Kewenangan ICC Mengadili Kejahatan Internasional yang Dilakukan Oleh Pemimpin Negara Diani, Oktriani; Perdana, Fadjrin Wira; Purboyo, Purboyo; Kelana, Sri; Sidartha, Driasko Budi
Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Vol. 3 No. 02 (2022): Jurnal Indonesia Sosial Teknologi
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.842 KB) | DOI: 10.59141/jist.v3i02.374

Abstract

Hadirnya sebuah peradilan pidana internasional dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengadili para penjahat kemanusiaan. Sebelum adanya pengadilan pidana internasional beberapa peradilan sudah pernah didirikan untuk mengadili penjahat perang terkhusus setelah perang dunia kedua terjadi. Nuremberg Trial dan Tokyo Trial dibentuk untuk mengadili para pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada perang dunia kedua saat itu. Pemimpin negara adalah individu yang merupakan subjek hukum internasional dan berhak dimintakan pertanggungjawaban. Seorang individu dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dasar Pasal 25 Statuta Roma 1998 yang membahas mengenai tanggung jawab pidana seorang individu. Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. Omar Al-Bashir dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur pertanggungjawaban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ICC berwenang mengadili kejahatan internasional yang dilakukan oleh Pemimpin Negara yang terjadi di Dafur Sudan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang diperoleh dan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder. Bahan hukum sekunder, yaitu publikasi hukum dari semua dokumen tidak resmi. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggali kerangka normatif dan teknik penelitian dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas ketentuan yurisdiksi International Criminal Court (ICC). Pasal 27 Statuta Roma 1998 menyatakan bahwa tidak seorang individu yang dapat terbebas dari hukum nasional atau internasional yang berlaku, meskipun individu tersebut memiliki peranan penting dan imunitas di sebuah negara. Omar Al-Bashir dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena memenuhi unsur pertanggung jawaban tersebut.