Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : Journal of Comprehensive Science

Harmonisasi Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan Anam, Hoirul; Tanudjaja, Tanudjaja
Journal of Comprehensive Science Vol. 3 No. 7 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v3i7.789

Abstract

Tindak pidana perpajakan merupakan suatu tindakan atau peristiwa melanggar hukum Undang-Undang Perpajakan yang dilakukan oleh seseorang yang tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana yang telah di jelaskan dalam aturan perundang-undangan. Awalnya aturan tentang perpajakan di atur dalam UU No. 28 Tahun 2007, namun karena berkembangnya kasus yang terjadi membuat pemerintah melakukan pembaharuan peraturan dengan menerbitkan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Adapun tujuan dari ditulisnya artikel ini yaitu untuk mengetahui proses jalannya hukum Undang-Undang Perpajakan dalam menangani kasus tindak pidana perpajakan serta mengetahui bentuk dan penyebab terjadinya tindak pidana perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan beberapa pendekatan, seperti analisis perundang-undangan, studi kasus, dan tinjauan literatur. Hasil akhir dari penelitian ini menyatakan jika Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dibentuk agar target penerima pajak negara dapat tercapai dengan cara memaksimalkan dan memprioritaskan penerimaan negara, bukan hanya terfokus pada hukum pidana. Tindak pidana perpajakan dapat dibedakan ke dalam dua bentuk, yaitu bentuk pelanggaran perpajakan yang dilakukan secara tidak sengaja (culpa) dan pelanggaran perpajakan yang dilakukan secara sengaja (dolus). Sedangkan penyebab terjadinya tindak pidana perpajakan ada banyak faktor, salah satunya yaitu faktor ekonomi dan tingginya tarif pajak yang dibebankan. Penyelesaian tindak pidana perpajakan oleh penegak hukum dilakukan melalui beberapa proses, seperti peringatan, pembekuan, penyitaan, perampasan, sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Penerapan Sanksi Terhadap Wajib Pajak Yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan Tanudjaja, Tanudjaja; Rusmaya, Elsinta
Journal of Comprehensive Science Vol. 3 No. 7 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v3i7.790

Abstract

Pada awalnya, pajak bukanlah suatu pungutan, melainkan pemberian sukarela yang diberikan oleh rakyat untuk raja yang telah memelihara kepentingan negara, menjaga negara dari serangan musuh, membiayai pegawai kerajaan, dan lain sebagainya. Pajak dapat menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah untuk mengukur seberapa besar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak atau mendanai penyelenggaraan negara dan mengukur tentang nilai pendapatan dan kesejahteraan riil masyarakat. Pajak menjadi penerimaan negara terbesar yang digunakan negara untuk membangun seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Menyadari pentingnya mendorong pengetahuan pajak dalam upaya peningkatan kepatuhan perpajakan pada self assessment system, memberikan dan menjalankan berbagai kegiatan penyuluhan, sosialisasi, pelayanan, dan hubungan masyarakat guna memberikan pengetahuan kepada wajib pajak untuk menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak. Problem hukum yang perlu menjadi perhatian di masa datang adalah pengaturan dan penegakan hukum mengenai penyelesaian sengketa pajak yang berpotensi merugikan terhadap pendapatan negara dan tindak pidana di bidang perpajakan serta penyalahgunaan dana yang bersumber dari pendapatan negara yang berasal dari pajak. Walaupun hukum pajak tergolong ke dalam hukum administrasi negara, namun diperkuat dengan diaturnya ketentuan pidana didalam Undang-undang perpajakan. Mengenai konsep dari sanksi perpajakan ialah menjadi kontrol atau pengawasan dari pemerintah untuk menjamin ditaatinya peraturan- peraturan oleh warga negara agar tidak terjadi pelanggaran Pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Analisis Sangsi Putusan Nomor 3343 K/Pid.Sus/2019 Mengenai Faktur Pajak Fiktif Tandiono, Sidharta; Tanudjaja, Tanudjaja
Journal of Comprehensive Science Vol. 3 No. 8 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v3i8.835

Abstract

Tindak pidana perpajakan merupakan tindak pidana di bidang hukum administrasi yang dapat merugikan Negara karena kerugian yang disebebakan atas pajak yang tidak di bayar atau hal lainnya. dalam hal ini yang mengatur mengenai sangsi tindak pidana perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.Dimana tindak pidana perpajakan ini dapat dilakukan oleh Natuurlijk Persoon (orang perorangan) dan Badan Hukum (recht persoon) dengan memaanfaatkan cela untuk berbuat tindak kejahatan .dengan sangsi yang didapat adalah denda yang harus dibayarkan.
Perspektif Serta Pertanggungjawaban Hukum Pidana Perpajakan di Indonesia Tanudjaja, Tanudjaja; Ang, Felix
Journal of Comprehensive Science Vol. 3 No. 5 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v3i5.718

Abstract

Kontribusi pendapatan yang didanai wajib pajak artinya komponen pendapatan yang esensial dan sangat penting bagi pembangunan negara kesatuan Republik Indonesia. Upaya agar dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak terhadap pembayaran pajak perlu diperhatikan. Ini adalah inti atau akar dari pengaturan pajak dan sanksi hukum pidana. Tindak pidana dalam bidang pajak termasuk di bidang hukum administrasi (hukum pidana administrasi atau delik subsider), Dengan mudah dan fleksibel untuk dituntut selama tujuan hukum itu tercapai. Wajib pajak dengan senang hati membayar sesuai dengan kewajiban perpajakannya. Pemanfaatan standar peraturan pidana umum dan unik untuk demonstrasi kriminal di bidang pemungutan pajak tidak tepat dan dapat menimbulkan masalah hukum di pengadilan. Dengan demikian, pelanggaran umum dan pengecualian yang berkaitan dengan pemungutan pajak tidak dapat dituntut secara pidana dan segala akibatnya. Korupsi dapat diterapkan pada pelanggaran pajak dengan dua cara. Artinya, menurut pasal 43A(3), mereka berbeda satu sama lain, atau pasal 14 dimasukkan ke dalam undang-undang perpajakan. UU No. 31 Tahun 1999 direvisi dengan PP No. 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penegakan Hukum Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Perpajakan Mengenai Faktur Pajak Tidak Sah (Fiktif) Tanudjaja, Tanudjaja; Listiyarini, Rita
Journal of Comprehensive Science Vol. 3 No. 6 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v3i6.735

Abstract

Makalah ini mengkaji penegakan hukum dalam menyelesaikan tindak pidana perpajakan terkait faktur pajak tidak sah (fiktif). Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah, berperan penting dalam pembangunan nasional. Tindak pidana perpajakan, khususnya penggunaan faktur pajak tidak sah, berdampak negatif terhadap pendapatan negara dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Dalam makalah ini, dibahas regulasi hukum yang sejalan dengan UU No. 16/2009 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta tindakan hukum yang diterapkan dalam kasus faktur pajak tidak sah. Analisis ini mencakup upaya preventif dan represif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menanggulangi tindak pidana perpajakan. Dalam makalah ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, serta edukasi bagi wajib pajak guna mencegah terjadinya pelanggaran perpajakan di masa mendatang. Diharapkan makalah ini dapat memberikan wawasan bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan.
Analisis Tindak Pidana Perpajakan Berdasarkan Pasal 43A Ayat (1) Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tentang Praperadilan Studi Kasus di Indonesia Tanudjaja, Tanudjaja; Budi Cahyono , Suparman
Journal of Comprehensive Science Vol. 3 No. 6 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v3i6.736

Abstract

Melihat kondisi perpajakan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Pajak adalah pemasukan utama bagi negara untuk mengatasi pembiayaan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan kepatuhan pembayaran pajak. Namun dengan maraknya kasus oleh oknum aparat pajak, telah mencederai, mengikikis rasa kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemungut pajak menurun yang disebabkan banyaknya kasus tindakkan penyelewengan seperti korupsi, penggelapan pajak, praktek manipulasi nilai pajak  dan banyak lagi tindak pidana pajak lainnya. Penulis dalam penelitian ini akan membahas tentang Praktek Praperadilan Tindak Pidana Perpajakan Berdasarkan Pasal 43A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dapat diketahui Praperadilan adalah pranata alat kontrol, koreksi dan evaluasi perbuatan penegak hukum yang melanggar tata cara yang ditetapkan dalam hukum acara. Mekanisme dimaksud tidak menyangkut aspek tindak pidana yang dipersangkakan tetapi melihat kaidah aturan sudah benar ata tidak. Praktek praperadilan sarana yang sering dipakai wajib pajak dalam kasus tindak pidana perpajakan, sehingga pranata praperadilan digunakan hakim dapat mempertimbangkan putusan yang terbaik. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Dan penelitiannya mengunakan deskriptif analitis yang menggambarkan atau mendeskripsikan ditinjau dari Perundang - undangan Perpajakan yang berlaku.
Analisis Pemungutan Pajak Parkir di Kota Surabaya Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kauna, Aghy; Tanudjaja, Tanudjaja
Journal of Comprehensive Science Vol. 3 No. 6 (2024): Journal of Comprehensive Science (JCS)
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jcs.v3i6.742

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai dasar hukum pemungutan pajak parkir dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Pajak parkir adalah Pajak Daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun sebagai suatu usaha termasuk penyedia tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Dasar pemungutan Pajak Parkir di Kota Surabaya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Beberapa hambatan yang dihadapi dalam penerimaan pajak parkir yaitu sulitnya memberikan surat SPTPD, sosialisasi, serta pengawasan terhadap lahan khusus parkir. Adanya pungutan liar juga berdampak pada pencapaian target Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak parkir.