Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Implementasi Kewajiban Pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Rokan Hulu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Kurnia, Putri; Fahmi, Fahmi; Pardede, Rudi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 5 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak harus diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap pemeriksaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kewajiban pendampingan dan akibat hukumnya. Metode yang digunakan adalah hukum sosiologis, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan di wilayah Kepolisian Resor Rokan Hulu dengan narasumber yang relevan. Sumber data meliputi data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data mencakup observasi, wawancara terstruktur, dan studi dokumen. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan kesimpulan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewajiban pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di wilayah hukum Kepolisian Resor Rokan Hulu belum terlaksana dengan baik, terutama pada tahun 2022 dan 2023. Hal ini membawa beberapa akibat hukum signifikan. Pertama, hak anak tidak terpenuhi dalam proses peradilan pidana. Kedua, jika diversi tercapai, keterlambatan hasil penelitian kemasyarakatan mempersulit proses dan memperpanjang waktu penetapan hasil diversi oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Ketiga, hasil penelitian kemasyarakatan sering melebihi batas waktu 3x24 jam, memaksa kepolisian mengajukan perpanjangan penahanan. Keempat, resume yang kurang maksimal memperlambat proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan bahwa anak harus didampingi petugas kemasyarakatan dalam proses pemeriksaan. Ketika ketentuan ini tidak terpenuhi, hakim pengadilan setempat akan menyampaikan keberatannya. Hal ini menunjukkan pentingnya implementasi kewajiban pendampingan yang optimal oleh Balai Pemasyarakatan untuk memastikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum dapat terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.Kata Kunci: Pendampingan, Anak, Rokan Hulu
Pelaksanaan Pengembalian Kerugian Materiil Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Afriandi, Angga; Fahmi, Fahmi; Pardede, Rudi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 5 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 7A ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menetapkan bahwa korban tindak pidana berhak menerima restitusi sebagai kompensasi atas kerugian yang timbul akibat tindakan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua hal utama: pertama, pengaturan hak restitusi menurut undang-undang tersebut, dan kedua, pelaksanaan pengembalian kerugian materiil bagi korban tindak pidana penipuan di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan hukum sosiologis, serta pendekatan perundang-undangan dan kasus. Lokasi penelitian berada di Kepolisian Resor Rokan Hulu dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari observasi langsung, wawancara terstruktur dengan narasumber relevan, dan studi dokumen atau kepustakaan. Data yang dikumpulkan berasal dari sumber primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 7A ayat (1) huruf b dari UU Nomor 31 Tahun 2014 di Kabupaten Rokan Hulu belum efektif pada periode 2022 hingga 2023. Beberapa faktor penghambat meliputi kurangnya sosialisasi dari pihak Kepolisian mengenai kewajiban penasihat hukum korban untuk mengajukan permohonan restitusi, ketidakadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Provinsi Riau, rendahnya pengetahuan hukum masyarakat setempat tentang hak restitusi, serta kebiasaan budaya lokal yang hanya mengandalkan hukuman penjara untuk pelaku tindak pidana. Faktor-faktor ini berkontribusi pada tidak optimalnya pelaksanaan hak restitusi di wilayah tersebut.