Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

EDUKASI PROSEDUR BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU MELALUI LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN Hadaiyatullah, Syeh Sarip
EduImpact: Jurnal Pengabdian dan Inovasi Masyarakat Vol. 2 No. 2 (2025): EduImpact: Jurnal Pengabdian dan Inovasi Masyarakat
Publisher : Cipta Pustaka Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63324/eipm.2v.2i.118

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Way Hui, sebuah desa yang berada di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat kurang mampu dalam mengakses layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan. Minimnya informasi mengenai prosedur, persyaratan administratif, serta mekanisme pelayanan menyebabkan banyak warga desa kesulitan memperoleh pendampingan hukum yang merupakan hak konstitusional mereka. Melalui program penyuluhan hukum, konsultasi, dan pendampingan teknis, kegiatan ini memberikan edukasi yang komprehensif terkait tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, dokumen yang harus dipersiapkan, serta peran organisasi bantuan hukum terakreditasi dalam penanganan perkara litigasi maupun nonlitigasi. Metode pelaksanaan meliputi ceramah, diskusi kelompok, simulasi penyusunan dokumen hukum, dan layanan konsultasi individual. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai alur permohonan bantuan hukum, fungsi Posbakum, serta mekanisme pembebasan biaya perkara (prodeo). Selain itu, kegiatan ini memperkuat koordinasi antara perangkat desa, masyarakat, dan lembaga bantuan hukum sehingga pemenuhan persyaratan administratif dapat dilakukan secara lebih efektif. Secara keseluruhan, program pengabdian ini berkontribusi nyata dalam memperluas akses keadilan, mengurangi hambatan hukum struktural, dan mendorong terselenggaranya layanan hukum yang inklusif bagi masyarakat kurang mampu di Desa Way Hui. Kegiatan serupa perlu dilanjutkan untuk memastikan pemerataan layanan bantuan hukum di wilayah pedesaan.