Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal Tafkirul Iqtishodiyyah

ANALISIS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG PENGANGKATAN ANAK DALAM KANDUNGAN (Studi Kasus Di Desa Sidoharjo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan) Iqbal; M.Syekh Ikhsan Syaipudin; Warsono
Journal Tafkirul Iqtishodiyyah Vol. 3 No. 1 (2023): JOURNAL TAFKIRUL IQTISHODIYYAH
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syrari’ah Daru ‘Ulum (STSDU) Lampung Timur.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63761/10.63761/.2023.v3.i1.a73

Abstract

Proses pengangkatan anak dalam kandungan memerlukan perhatian khusus dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Persetujuan dari orang tua biologis, prosedur hukum yang berlaku, kepentingan dan kepentingan terbaik anak, serta hak dan kewajiban anak yang diangkat dalam kandungan harus menjadi perhatian utama dalam proses pengangkatan tersebut. Meskipun ada perbedaan pandangan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia mengenai adopsi anak dalam kandungan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam kedua sistem hukum tersebut, proses pengangkatan anak dalam kandungan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli hukum yang kompeten dalam kedua sistem hukum tersebut sangat penting untuk memastikan proses pengangkatan anak dalam kandungan dapat dilakukan secara sah dan resmi. Ini lah masalah yang akan di kaji dalam penelitian ini. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana proses pengangkatan anak dalam kandungan pada masyarakat desa Sidoharjo Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir. (2) Untuk mengetahui apakah proses pengangkatan anak yang masih dalam kandungan sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (filed research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisa mengenai subyek yang diteliti, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang menuju dan mengarah pada persoalan ditetapkannya suatu berdasarkan teks-teks Al-Qur’an dan Hadist, serta pendapat para ulama yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti. Data primer yang ada dalam penelitian yaitu data yang diperoleh secara langsung dari Masyarakat desa Sidoharjo Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara sebagai data primer. Sedangkan data sekunder menggunakan metode dokumentasi. Metode analisa yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan yang ada dengan menggunakan pendekatan berfikir induktif adalah berangkat dari data yang khusus, peristiwa yang konkrit. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa masyarakat desa Sidoharjo Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir dalam mengadopsi anak dalam kandungan tidak melalui proses-proses yang ada pada hukum Islam dan hukum Positif, adopsi anak ini hanya berdasarkan hukum adat dan kebiasaan. Masyarakat desa Sidoharjo Kecamatan Lempuing Ogan Komering Ilir memutuskan bahwa dalam mengadopsi anak dalam kandungan itu, anak yang diadopsi tersebut dijadikan sebagaimana anak kandung sendiri, dan Mengenai harta warisan yang dimiliki oleh kedua orangtua angkatnya jatuh kepada anak angkat, karena menurut orangtua angkat, anak angkat itulah yang berhak atas semua harta warisan yang dimiliki oleh kedua orangtua angkatnya.
HAK HAK ISTRI DALAM POLIGAMI SIRRI MENURUT HUKUM POSITIF DAN ISLAM Putri Alfia Frisca Hidayat; M.Syekh Ikhsan Syaipudin; Warsono
Journal Tafkirul Iqtishodiyyah Vol. 3 No. 1 (2023): JOURNAL TAFKIRUL IQTISHODIYYAH
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syrari’ah Daru ‘Ulum (STSDU) Lampung Timur.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63761/10.63761/.2023.v3.i1.a74

Abstract

Poligami sirri adalah praktik poligami yang dilakukan secara rahasia tanpa persetujuan atau pengetahuan istri pertama atau pihak lain yang berwenang. Dalam Islam, poligami diizinkan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk kemampuan untuk memenuhi hak-hak istri-istri tersebut secara adil dan seimbang. Namun, poligami sirri dianggap melanggar syarat-syarat tersebut karena tidak ada persetujuan atau kesepakatan dari semua pihak yang terlibat. Permasalahan yang menarik untuk diungkap dengan rumusan masalah: 1 bagaimana persamaan dan perbedaan poligami Sirri menurut hukum positif dan hukum Islam: 2 bagaimanakah hak istri dalam poligami sirrimenurut hukum positif dan hukum Islam. Tujuan penulis, ingin mengetahui tentang poligami sirri menurut hukum positif, hukum Islam dan tentang hak istri dalam poligami sirri menurut hukum poitif dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan antara lain: Metode penelitian pengumpulan data, yang berupa Library Research, dan metode penelitian analisis data dan laporan hasil penelitian kualitatif. Sudut pandang positif dalam hal ini menekankan pentingnya kejujuran, kepercayaan, dan komitmen dalam hubungan suami-istri serta pentingnya komunikasi yang jujur dan terbuka. Meskipun ada argumen yang menyatakan bahwa poligami sirri dapat menjadi alternatif bagi orang-orang yang menghadapi masalah dalam pernikahan mereka, praktik ini tetap kontroversial dan dianggap tidak etis karena tidak melibatkan persetujuan dan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat. Dalam Islam, poligami seharusnya dilakukan dengan izin dan persetujuan dari istri pertama serta memenuhi syarat-syarat tertentu yang menjamin keadilan dan keseimbangan hak-hak istri-istri tersebut. Poligami yang dilakukan tanpa persetujuan dan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat, termasuk poligami sirri, dianggap melanggar hukum Islam. Hasil pembahasan Poligami sirri praktik pernikahan di mana seorang suami menikahi wanita lain secara rahasia tanpa persetujuan atau pengetahuan istri pertamanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hak-hak istri dalam poligami sirri menurut hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum positif, poligami sirri dianggap melanggar hak-hak perempuan karena istri tidak diberikan hak untuk memberikan persetujuan terhadap pernikahan kedua suaminya dan tidak memiliki hak untuk meminta ganti rugi atas pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, dalam hukum positif, poligami sirri dilarang dan dianggap tidak sah karena melanggar persyaratan hukum perkawinan yang sah. Sementara itu, dalam hukum Islam, poligami sirri diizinkan asalkan suami dapat memenuhi hak-hak istri-istri secara adil dan seimbang. Hak-hak istri dalam poligami sirri menurut hukum Islam antara lain adalah hak untuk memberikan persetujuan terhadap pernikahan kedua suaminya, hak untuk menentukan syarat-syarat untuk pernikahan kedua tersebut, dan hak untuk diperlakukan secara adil dan seimbang oleh suami dalam hal pemberian nafkah, waktu, dan kasih sayang. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hak-hak istri dalam poligami sirri menurut hukum positif dan hukum Islam memiliki perbedaan yang signifikan. Dalam hukum positif, hak-hak istri tidak diakui dan poligami sirri dilarang, sedangkan dalam hukum Islam, hak-hak istri diakui dan diatur secara tegas untuk melindungi kepentingan istri-istri dalam pernikahan poligami. Dalam hal ini, hukum Islam memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap hak-hak istri dalam poligami sirri.