Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : ANDREW Law Journal

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS YANG DIPEKERJAKAN PADA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA Libra, Robert; Novriani; Ramadhani, Dwita Feby
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 1 (2025): JUNI 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i1.51

Abstract

Pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan instansi pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk tenaga kerja tidak tetap yang sering mengalami ketidakpastian status dan perlindungan hukum. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), terjadi perubahan signifikan dalam sistem ketenagakerjaan, termasuk pengaturan hubungan kerja non-permanen. Artikel ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap PHL di instansi pemerintah daerah dalam kerangka UU Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHL masih berada dalam wilayah abu-abu perlindungan hukum, di mana eksistensinya tidak sepenuhnya diakomodasi dalam kerangka hukum ketenagakerjaan maupun kepegawaian negara. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi khusus dan kebijakan afirmatif dari pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak dasar pekerja harian lepas.
IMPLEMENTASI FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2022 Mursalin, Mursalin; Ardiansah, Ardiansah; Libra, Robert
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 1 (2025): JUNI 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i1.71

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa di Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir memiliki kekurangan atau kelemahan dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2022 tentang Badan Pemusyawaratan Desa Paragraf 1 Penggalian aspirasi Masyrakat, Paragraf 2 menampung aspirasi masyarakat, paragraf 3 mengelola aspirasi masyarakat, dan paragraf 4 menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai pada pasal 71 samapai pasal 76 pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2022 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, seharusnya para wakil masyarakat desa tersebut mampu membangun kebutuhan masyarakat dan membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat Desa. Rumusan Masalah dalam penelitian yaitu : Bagaimana Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022, Hambatan Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 dan apa Upaya dalam mengatasi Hambatan Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022. Penelitian ini adalah penelitian sosiologis yang bersifat deskriptif, tehnik analisis data secara yang didapat dilapangan, selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif untuk memberikan gambaran. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Lumbok Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi belum berjalan dengan baik. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat yaitu: 1) Sumber Daya Manusia (SDM), 2) Tingkat Pendidikan, 3) Masyarakat kurang memahami fungsi BPD, 4) Tidak ada sosialisasi dari Pemerintah Desa terkait dengan fungsi BPD, 5) Sarana dan Prasana. Upaya yang dilakukan adalah dapat diatasi melalui pendekatan yang kolaboratif dan bertahap. Kunci utama keberhasilan terletak pada:1. Peningkatan kapasitas SDM BPD,2. Sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat,3. Kerja sama kelembagaan antara BPD dan Pemerintah Desa, serta, 4. Dukungan anggaran dan fasilitas dari pemerintah desa dan daerah.
IMPLEMENTASI HAK PENGEMBANGAN POTENSI PARA WARGA BINAAN DI LAPAS TERBUKA KELAS III RUMBAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN Junaidy, Junaidy; Ardiansah, Ardiansah; Libra, Robert
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 1 (2025): JUNI 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i1.84

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dan untuk menganalisis hambatan dan upaya dalam implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.. Jenis penelitian yang digunakan oleh Peneliti adalah penelitian hukum Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama Implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sudah terlaksana dibuktikan dengan adanya program manajemen pelatihan kerja dan keterampilan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rumbai. Kedua: Penghambat implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan adalah kurangnya minat warga binaan dalam mengikuti program pembinaan menjadikan kendala dalam pelaksanaan program pembinaan karena warga binaan sebelum mereka masuk ke lingkungan Lembaga Pemasyarakatan mereka telah hidup bebas tanpa mementingkan aturan. Kurangnya sarana penunjang dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian juga menjadi faktor kendala dalam pelaksanaan program implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan.