Menganalisis permasalahan hukum yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala serta Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak mencantumkan batasan periodesasi jabatan bagi kedua posisi tersebut, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum di Indonesia, termasuk prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan transparansi pemerintahan. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya periodesasi jabatan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berpotensi menimbulkan inkonsistensi dengan konsepsi demokrasi dan akuntabilitas pemerintahan yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia. Diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan untuk merevisi peraturan terkait, guna memastikan terciptanya mekanisme pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Kata Kunci: Masa jabatan, Kepala Otorita, IKN, demokrasi, akuntabilitas, periodesasi.