Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

MASA JABATAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA Nabila Rohmaniar Amri; Slamet Suhartono
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6735

Abstract

Menganalisis permasalahan hukum yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala serta Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak mencantumkan batasan periodesasi jabatan bagi kedua posisi tersebut, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum di Indonesia, termasuk prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan transparansi pemerintahan. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya periodesasi jabatan bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berpotensi menimbulkan inkonsistensi dengan konsepsi demokrasi dan akuntabilitas pemerintahan yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia. Diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan untuk merevisi peraturan terkait, guna memastikan terciptanya mekanisme pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Kata Kunci: Masa jabatan, Kepala Otorita, IKN, demokrasi, akuntabilitas, periodesasi.
PRINSIP TANGGUNG GUGAT MUTLAK DALAM HUKUM LINGKUNGAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA Alfiatu zanuba hanim; slamet suhartono
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i2.6743

Abstract

Penelitian ini membahas perubahan prinsip tanggung gugat mutlak (strict liability) dalam hukum lingkungan Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, UU No. 32 Tahun 2009 memungkinkan pihak yang dirugikan akibat pencemaran untuk menuntut ganti rugi tanpa perlu membuktikan kesalahan pelaku. Namun, dengan perubahan ini, pembuktian kesalahan kini menjadi syarat untuk menuntut ganti rugi, yang dianggap memperumit proses hukum dan bisa melemahkan perlindungan lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode hukum normative dan menyimpulkan bahwa perubahan ini dapat mengurangi efektivitas penuntutan kasus pencemaran serta lebih menguntungkan perusahaan, dengan dampak terhadap perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Kata Kunci: strict liability, hukum lingkungan, Undang-Undang Cipta Kerja, pembuktian kesalahan,