Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya korban kekerasan dan/atau pelecehan seksual. Para korban kekerasan seksual seringkali sering kali sulit untuk mengakui bahwa mereka adalah korban, terutama jika mereka berasal dari berasal dari latar belakang yang kurang beruntung atau miskin. Situasi ini membuat mereka merasa lebih semakin tertindas dan tidak memiliki akses terhadap keadilan. Hak untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum adalah hak asasi setiap individu, tanpa memandang ras, suku, agama, atau status sosial. Oleh karena itu, kehadiran Oleh karena itu, kehadiran LBH sangat penting dalam membantu korban untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan kembali hak-haknya yang dilanggar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana penulis mengumpulkan data dari studi kasus, wawancara dengan pihak-pihak terkait, dan analisis terhadap peraturan yang berlaku. Fokus dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas LBH dalam memberikan bantuan hukum kepada korban-apakah benar-benar melayani masyarakat atau hanya berfungsi sebagai lembaga formal. Temuan-temuan menunjukkan bahwa meskipun LBH memainkan peran penting dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi korban, namun masih ada beberapa tantangan dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan sumber daya yang terbatas, kesadaran hukum masyarakat yang rendah, dan hambatan birokrasi. Oleh karena itu, Oleh karena itu, penguatan kapasitas LBH dan penerapan kebijakan yang lebih efektif yang lebih efektif diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga ini dapat menjalankan perannya secara optimal.