Provinsi Aceh memiliki kekayaan sumber daya hayati yang sangat potensial. Setelah dikeluarkannya Undang-undang Pemerintah Aceh, keberadaan lembaga adat diakui sebagai mitra pemerintah. Satu di antara lembaga adat yang diakui adalah lembaga adat laut yang dikenal Panglima Laot yang berfokus pada pengelolaan wilayah pesisir. Panglima Laot menjadi bukti kearifan lokal yang berpengaruh dalam pengelolaan kawasan pesisir. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan peran keberadaan atau eksistensi lembaga adat laut dalam pengelolaan wilayah pesisir Aceh secara berkelanjutan. Tulisan ini merupakan kajian kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi pustaka. Berdasarkan mesin pencarian literatur berupa Google Scholar menggunakan kata kunci panglima laot dan lembaga adat laot Aceh ditemukan 26 artikel yang terbit selama 10 tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi Lembaga adat laut berperan dalam menjaga keamanan laut dari penangkapan ikan secara ilegal, governasi sumber daya pesisir dan laut, serta pengembangan potensi melalui ekowisata Bahari. Keberadaan lembaga adat Panglima Laot diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam menjalankan pengelolaan pesisir yang keberlanjutan sesuai dengan konsep pengelolaan wilayah pesisir terpadu.