Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Tidak Mencantumkan Label Halal Maimunah, Maimunah; Budiarti, Dwi; Humiati, Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 3 (2024): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i3.136

Abstract

Ketersediaan barang maupun jasa yang digunakan konsumen telah dihasilkan oleh kemajuan dalam perekonomian nasional, namun tantangan tetap ada dalam penggunaannya, yang sering kali menimbulkan perselisihan yang memerlukan penyelesaian oleh pihak terkait. Dalam perdagangan bebas, banyak produk pangan beredar tanpa label halal, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen Muslim yang membutuhkan jaminan sesuai prinsip-prinsip halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dan konsekuensi hukum bagi pengusaha yang tidak menyertakan label halal. Perlindungan ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan akurat untuk membuat keputusan yang tepat. Diharapkan bahwa penerapan hukum yang tegas akan meningkatkan kepatuhan industri terhadap standar halal serta memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada konsumen. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan perdagangan yang transparan, bertanggung jawab, dan mendukung perlindungan hak-hak konsumen. Upaya ini penting untuk menjamin produk yang dikonsumsi oleh komunitas Muslim sesuai dengan persyaratan agama mereka dan memberikan kepercayaan pada ketersediaan produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
Perlindungan Hukum Bagi Penjual Terkait Ulasan Yang Dibagikan Melalui Media Sosial Dausat, Achfas Jangki; Sulatri, Kristina; Budiarti, Dwi
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 3 (2024): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i3.142

Abstract

Pada era globalisasi kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menjadikan media sosial sebagai sumber informasi utama. Seiring perkembangan teknologi menumbuhkan inovasi baru dan menciptakan sebuah profesi yaitu sebagai content creator. Di sisi lain content creator yang melakukan ulasan produk dapat menimbulkan kerugian bagi penjual dari segi materiil atau immateriil. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi penjual serta bentuk tanggungjawab pemberi ulasan terhadap kerugian yang dialami penjual. Melalui pendekatan yuridis normatif yang menggunakan jenis data sekunder sebagai bahan hukum. terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian yaitu penjual mendapat dua perlindungan hukum preventif berupa melakukan persetujuan pada pihak yang bersangkutan dan adanya pengaturan pada platform media sosial. sedangkan perlindungan represif berupa mediasi dan pemblokiran konten yang tercantum pada Permen Komenfo No 5 Tahun 2020 Tentang PSE Lingkup Privat, kemudian secara litigasi melalui proses persidangan pidana dan perdata. Namun bentuk tanggungjawab pencemaran nama baik ranah pidana melalui unsur essensia Pasal 27A UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, sanksi pidananya ada pada pasal 45 ayat (4) dan pemblokiran akun. Sedangkan pada ranah perdata unsur-unsurnya pada Pasal 1365KUHPerdata, sanksinya berupa ganti rugi
Perlindungan Hukum Terhadap Foto Pribadi yang Digunakan Orang Lain di Media Sosial Instagram Abidin, Vita Dwi Anggraeni; Winarno, Ronny; Budiarti, Dwi
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.156

Abstract

Di dalam perlindungan hak cipta suatu karya fotografi dan potret adalah karya cipta yang telah mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum tersebut diciptakan untuk melindungi hak pencipta dalam segala sesuatu yang mencakup pendistribusian karya, penjualan atau pembuatan lanjutan ataupun turunan dari karya yang telah diciptakan sebelumnya. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pemilik foto pribadi yang digunakan orang lain di media sosial instagram serta sanksi hukum bagi penjual online di instagram yang mengambil kekayaan intelektual foto orang tanpa izin untuk kepentingan komersial berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menurut penelitian, hasil yang diperoleh terkait pelindungan hukum bagi pemilik foto pribadi yang digunakan orang lain di media sosial Instagram, terdapat dua bentuk perlindungan hukum yaitu pelindungan hukum bersifat preventif dan pelindungan hukum bersifat represif. Akibat atau sanksi hukum yang ditimbulkan dari penjual online untuk kepentingan komersial yakni ganti rugi, denda dan pidana penjara.
Tanggung Jawab Yuridis Atas Pengambilalihan Akun Instagram Oleh Pihak Lain Dalam Perspektif Hak Cipta Ramadani, Ahmad Ilkham; Budiarti, Dwi; Humiati, Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.158

Abstract

Akun Instagram termasuk salah satu ciptaan seseorang atas dasar kemampuan berpikir kreativitasnya yang bersifat pribadi, akun Instagram termasuk salah satu program komputer dimana program komputer termasuk karya cipta yang dilindungi sesuai dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf s Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Meskipun media sosial memberikan platform bagi pengguna untuk berinteraksi dan berbagi konten kepada pengikutnya namun media sosial tidak selamanya menjadi tempat yang aman untuk menyimpan informasi pribadi. Adanya bentuk pengambilalihan akun Instagram melibatkan satu pengguna untuk mengambil kendali, sementara atas akun Instagram pengguna lain dengan mengambil alih konten seperti postingan Instagram cerita, atau kehidupan, dan berinteraksi dengan pengikut akun asli. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bentuk tanggung jawab yuridis terhadapĀ  pengambilalihan akun oleh pihak lain dan akibat hukum yang timbul terhadap pengambilalihan akun oleh pihak lain berdasarkan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Menurut hasil penelitian, yang diperoleh terkait tanggung jawab yuridis atas pengambilalihan akun instagram oleh pihak lain dalam perspektif hak cipta, terdapat hak eksklusif yang berarti bahwa orang lain tidak dapat menggunakan, menjual, atau mendistribusikan program komputer tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pengambilalihan akun Instagram yakni terjadi penipuan, penyebaran berita bohong dan sebagainya, yang intinya pada perbuatan pengambilalihan akun oleh pihak lain itu banyak merugikan bagi pemilik akun Instagram sendiri dan juga pada pengikutnya.
Perlindungan Hukum Data Pribadi Pemilik Nomor Telepon Yang Didaur Ulang Oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Pangestu, Arie Setia; Budiarti, Dwi; Humiati, Humiati
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 (2024): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v6i2.162

Abstract

Peneliti akan menjelaskan secara rinci masalah perlindungan hukum terkait data pribadi pemilik nomor telepon yang mengalami proses daur ulang oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Peningkatan penggunaan nomor telepon dalam transaksi digital dan komunikasi telah mendorong praktik daur ulang nomor telepon oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Namun, hal ini membawa konsekuensi terkait privasi pemilik nomor telepon yang sebelumnya menggunakan nomor tersebut. Penelitian ini menggali dampak dan risiko terhadap privasi yang mungkin dihadapi pemilik nomor telepon dalam konteks daur ulang. Selain itu, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di berbagai yurisdiksi untuk mengevaluasi sejauh mana regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang memadai. Metode penelitian melibatkan analisis peraturan, kebijakan, dan praktik yang diterapkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dalam pengelolaan data pribadi pemilik nomor telepon. Temuan penelitian ini memberikan gambaran yang rinci tentang tantangan dan peluang yang dihadapi dalam upaya melindungi data pribadi pemilik nomor telepon yang mengalami daur ulang. Implikasi praktis dari temuan ini dapat mendukung perbaikan regulasi, pembaharuan kebijakan, dan langkah-langkah penyelenggara jasa telekomunikasi untuk meningkatkan perlindungan data pribadi. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi yang berharga pada pemahaman dan pengembangan perlindungan hukum terkait privasi dalam konteks daur ulang nomor telepon.