Claim Missing Document
Check
Articles

Found 25 Documents
Search

MENUJU SISTEM HUKUM PERBURUHAN INDONESIA YANG BERKEADILAN Asri Wijayanti
Arena Hukum Vol. 5 No. 3 (2012)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.813 KB) | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2012.00503.7

Abstract

Indonesia belum memiliki sistem hukum perburuhan yang adil. Terjadi dilema kepentingan buruh,pemberi kerja dan Pemerintah. Tulisan ini bertujuan membuktikan bahwa sistem hukum perburuhanbelum berjalan. Tulisan ini berdasarkan hasil penelitian normatif dengan pendekatan statute approachdan sociolegal. Hasil penilitian menunjukkan bahwa pertama, substansi pengaturan hukum di bidanghubungan kerja, khususnya upah minimum, outsourcing dan TKI masih terdapat inkonsistensi. Strukturhukum perburuhan belum berjalan. Kedua, terjadi tumpang tindih kewenangan antara KementrianTenaga Kerja dan Kementrian Dalam Negeri di bidang perburuhan berkaitan dengan otonomi daerah.Terjadi kekosongan hukum dalam upaya hukum bagi masalah perburuhan kolektif. Ketiga, budayahukum dalam hubungan industrial yang lebih baik belum berjalan. Sangat dibutuhkan peran pemerintahdalam menciptakan mekanisme perlindungan buruh yang berpijak pada Konvensi dan Rekomendasi ILO.Kata kunci: sistem hukum perburuhan, keadilan substansi, hubungan industrial.
KEABSAHAN PERINTAH LISAN ATAS PENGHILANGAN WAKTU ISTIRAHAT MINGGUAN DAN UPAH LEMBUR Asri Wijayanti; Aldiansah Pratama
RechtIdee Vol 17, No 1 (2022): June
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v17i1.10767

Abstract

Overtime pays and work agreements between workers and outsourcing companies are often not enforceable. This study aims to determine the form of legal protection for overtime wages in outsourcing companies and their legal remedies. This research is normative juridical, especially on legal systematics and the level of legal synchronization. The results showed that there must be overtime orders and worker approvals. Overtime work is given after working more than 40 hours/week, a maximum of 4 hours/day and 18 hours/week. Employers are required to provide adequate rest time and minimum consumption of 1400 kilo calories. Guarantees for overtime pay are difficult to apply to outsourcing companies because work orders are given by employers to workers, not based on contracts that workers have made with outsourcing companies.. The legal remedy that can be taken by workers who do not receive overtime pay at the outsourcing company is to conduct bipartite negotiations with the entrepreneur who runs the outsourcing company. If it fails, you can apply for mediation; the lawsuit will be submitted to the Industrial Relations Court.
Upaya Hukum oleh Pekerja Harian di Perusahaan Alih Daya atas Pemotongan Upah: Legal Action by Daily Workers in Outsourcing Companies against Wage Deductions Sukarno; Asri Wijayanti; M. Zamroni
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 10: Oktober 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i10.6227

Abstract

Dampak pertumbuhan dunia usaha dan teknologi yang pesat telah meningkatkan kebutuhan akan tenaga kerja. Perusahaan cenderung menerapkan praktik Alih Daya untuk mengurangi jumlah karyawan dan memperoleh keuntungan maksimal dengan menyerahkan tanggung jawab pekerjaan non-inti kepada perusahaan lain. Alih Daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan asal ke perusahaan penyedia jasa. Hal ini bertujuan untuk menangani tugas-tugas yang tidak terkait langsung dengan inti bisnis. Perlindungan hukum bagi pekerja harian di perusahaan Alih Daya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan upah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa hubungan industrial di PT. Kemasan Lestari. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya sistem hukum dan kurangnya pengawasan pemerintah menyebabkan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan Alih Daya terkait perlindungan hukum. Perlindungan ini sangat penting bagi para pekerja di perusahaan Alih Daya.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK Dini Ernawati; Asri Wijayanti; Fajar Rachmad Dwi Miarsa
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 9: Februari 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i9.9782

Abstract

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah menandai era digitalisasi administrasi pertanahan di Indonesia. Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat tanah elektronik (Sertipikat-el) sebagai alat bukti hak yang sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap regulasi yang berlaku, khususnya dalam aspek keamanan, keabsahan, dan mitigasi risiko hukum bagi pemegang hak. Hasil kajian menunjukkan bahwa Sertipikat-el memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertipikat tanah fisik serta dilengkapi dengan sistem keamanan berbasis tanda tangan elektronik dan QR code. Namun, tantangan dalam penerapannya mencakup kesiapan infrastruktur, potensi ancaman siber, dan perlunya peningkatan literasi hukum masyarakat.
ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEPALA DESA GILANG KECAMATAN TAMAN KABUPATEN SIDOARJO DALAM PUTUSAN PTUN SURABAYA NOMOR 10/G/TF/2023/PTUN.SBY Antonius Sarozame Duha; Asri Wijayanti; Ahmad Heru Romadhon
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 1 (2025): JUNI 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i1.56

Abstract

Perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan pokok-pokok permasalahan yang ada didalam putusan nomor 10/G/TF/2023/PTUN.SBY. ada pun rumusan masalah yang ingin diungkap dalam penelitian ini yaitu : 1) bagaimana rasiolegis putusan dan 2) bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum kepala desa Gilang dalam putusan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif analisi, dengan bahan hukum primer berupa putusan nomor 10/G/TF/2023/PTUN.SBY dan bahan hukum sekunder berupa undang-undang dan peraturan serta literatur hukum yang berkaitan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) putusan tersebut bermanfaat untuk memberikan kepastian bagi penggugat dan masyarakat umum. 2) bentuk PMH yang dilakukan kepala desa Gilang yaitu PMH berupa tindakan faktual karena tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai pejabat pelayan publik.