Seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual dapat mengalami kerugian secara fisik dan emosional. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus dilindungi terutama melalui penanggulangan dan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat. Untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan anak, negara harus memiliki sistem perlindungan anak yang mampu menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Studi ini membahas dua jenis penelitian hukum: penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum normatif adalah upaya untuk mengidentifikasi prinsip, aturan, dan teori hukum untuk menyelesaikan masalah hukum. Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual bagi anak-anak, upaya preventif yang komprehensif dan berkelanjutan sangat penting. Hal ini membutuhkan kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, lembaga perlindungan anak, organisasi masyarakat sipil, keluarga, dan masyarakat luas.