Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah proses strategis dalam mendukung pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021. Peraturan tersebut memberi dasar dalam penetapan metode pengadaan seperti Tender, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Seleksi, E-Purchasing, dan Swakelola berdasarkan parameter nilai anggaran, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan pasar, urgensi dan risiko. Proses Pemilihan metode pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan pengadaan cenderung kurang tepat dan tidak sesuai dengan regulasi. Penelitian ini mengembangkan model sistem pendukung keputusan SPK) untuk memilih metode pengadaan dengan metode Simple Additive Weighting (SAW) dengan tujuan untuk membantu aparatur pemerintah dengan memberikan rekomendasi dalam menentukan metode pengadaan pada paket pengadaan. Melalui kombinasi analisis regulasi, diskusi mendalam dengan praktisi pengadaan, pengetahuan pengadaan dan penerapan riil, sistem ini dirancang untuk mengolah data secara matematis sehingga menghasilkan rekomendasi yang selaras dengan batasan hukum dan kebutuhan praktis. Sistem menunjukan tingkat akurasi mencapai 90% dari jumlah data uji terhadap data riil. Hasil perhitungan tersebut menunjukan bahwa sistem yang dibuat menggunakan metode SAW memiliki tingkat akurasi sistem yang tinggi sehingga dapat digunakan untuk merekomendasikan pemilihan metode pengadaan.