Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : IKRA-ITH ABDIMAS

STRATEGI PENCEGAHAN KEJAHATAN DENGAN KEBENCIAN (HATE CRIME) MELALUI MEDIA MURAL DI KELURAHAN KEDOYA UTARA, JAKARTA BARAT Nurhadiyanto, Lucky
IKRA-ITH ABDIMAS Vol 2 No 1 (2019): IKRAITH-ABDIMAS vol 2 Nomor 1 Bulan Maret 2019
Publisher : Universitas Persada Indonesia YAI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (349.11 KB)

Abstract

ABSTRAKKegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan topik strategi pencegahan kejahatan dengankebencian (hate crime) melalui media mural dilaksanakan di wilayah RT 02/RW 06, Kelurahan KedoyaUtara, Jakarta Barat. Kejahatan dengan kebencian merupakan perbuatan yang seringkali dianggap bukansebagai kejahatan. Mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik maka ujarankebencian berpotensi menjadi kejahatan dengan kebencian. Kondisi ini ditambah dengan penafsiranterhadap Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap berbagai bentuk kejahatan dengankebencian, baik yang disampaikan secara langsung (offline) maupun melalui media elektronik (online).Implementasi strategi pencegahan kejahatan tersebut dilakukan dalam bentuk sosialisast materi dan aplikasimedia mural dengan tema pencegahan kejahatan dengan kebencian. Hal ini dilakukan untuk menyasarmasyarakat umum, khususnya generasi milenial dan golongan usia produktif.
STRATEGI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CYBER BULLYING PADA PELAJAR SMA NUSANTARA PLUS Nurhadiyanto, Lucky
IKRA-ITH ABDIMAS Vol 3 No 2 (2020): IKRAITH-ABDIMAS VOL 3 NO 2 BULAN JULI 2020
Publisher : Universitas Persada Indonesia YAI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena cyber bullying merupakan dampak laten dari kemajuan teknologi yang demikiancepat. Hal ini dapat dipahami bahwa perkembangagn tersebut dapat menghubungkan individuuntuk menjalin komunikasi dengan individu lainnya tanpa sekat ruang dan waktu. Aruskomunikasi tradisional dengan bertatap muka perlahan tergerus dengan keberadaan media sosial.Media sosial berperan mewadahi beragam aspirasi untuk mengeskepresikan berbagai pendapatdengan sebebas-bebasnya. Kehadiran WhatsApp, Facebook, Instgaram, LINE, dan beberapa medialainnya memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi secara individu maupun dalamkelompok. Kondisi ini berpotensi memicu munculnya cyber bullying jika individu tidakmenerapkan etika yang sama dalam komunikasi tatap muka. Manifestasi permasalahan cyberbullying lebih berbahaya karena bersifat masif dan tidak terikat waktu. Melalui Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan rambu berkomunikasi dan bertransaksidi media sosial. Peran UU ITE adalah untuk mencegah dan menanggulangi berbagai pelanggarandalam penggunaan media elektronik, termasuk cyber bullying. Kesadaran akan dampak cyberbullying harus dicegah sebelum berdampak pada trauma psikologis bagi korban. Tidak hanyakorban, keberadaan pelaku dan saksi turut mendapatkan perhatian serius guna mengurangipengaruh cyber bullying di masyarakat luas.