Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN RUANG BERKEADILAN UNTUK MENGANTISIPASI ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN Subekti, Rahayu; Budyatmojo, Winarno; Raharjo, Purwono Sungkowo
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.771 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan untuk mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Banyaknya terjadi alih fungsi tanah pertanian ke tanah non pertanian, menyebabkan hal yang urgent untuk dilakukan penataaan karena tentunya akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan, dan menurunnya daya dukung lingkungan. Dengan perencanaan dan pemanfaatan yang berkeadilan diharapkan dapat mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Berdasarkan hasil pembahasan maka: Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan diperlukan dalam mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan dilakukan dengan mengingat prinsip: (1) Tidak bertentangan dengan undang–undang; (2) Sesuai dengan tata ruang wilayah; (3) Menyejahterakan rakyat; (4) Menjaga keseimbangan lingkungan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi tanah pertanian., sehingga berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan; (5) Adanya penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah; (6) Memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah. Dalam undang–undang penataan ruang, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dilakukan dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Dalam pengendalian tersebut dilakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan sebagai usaha dalam mengurangi dampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan.
PERENCANAAN DAN PEMANFAATAN RUANG BERKEADILAN UNTUK MENGANTISIPASI ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN Subekti, Rahayu; Budyatmojo, Winarno; Raharjo, Purwono Sungkowo
Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan untuk mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Banyaknya terjadi alih fungsi tanah pertanian ke tanah non pertanian, menyebabkan hal yang urgent untuk dilakukan penataaan karena tentunya akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan, dan menurunnya daya dukung lingkungan. Dengan perencanaan dan pemanfaatan yang berkeadilan diharapkan dapat mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Berdasarkan hasil pembahasan maka: Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan diperlukan dalam mengantisipasi alih fungsi tanah pertanian. Perencanaan dan pemanfaatan ruang berkeadilan dilakukan dengan mengingat prinsip: (1) Tidak bertentangan dengan undang–undang; (2) Sesuai dengan tata ruang wilayah; (3) Menyejahterakan rakyat; (4) Menjaga keseimbangan lingkungan, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi tanah pertanian., sehingga berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan; (5) Adanya penghormatan terhadap pemilik hak atas tanah; (6) Memperhatikan fungsi sosial hak atas tanah. Dalam undang–undang penataan ruang, untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dilakukan dengan pengendalian pemanfaatan ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Dalam pengendalian tersebut dilakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan sebagai usaha dalam mengurangi dampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan.
RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SECARA “WIN-WIN SOLUTION” KASUS RESIKO ATAU KEKELIRUAN MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE) Sulistyanta, Sulistyanta; Fitriono, Riska Andi; Hartiwiningsih, Hartiwiningsih; Ginting, R; Budyatmojo, Winarno; Subekti, Subekti; Setyanto, Budi; Pratiwi, Dian Esti
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2021: Volume 7 Nomor 2 Juni 2021
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v7i2.459

Abstract

Pemahamam malparaktek medis harus di dasarkan pada asas praduga tak bersalah, bahwa kecil kemungkinan dokter dengan sengaja menimbulkan korban dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Sifat hubungan kontrak ini bila dihubungkan masalah malpraktik medis menjadi persoalan rumit. Sehingga penyelesaian yang lebih berkeadilan, berimbang dan bermartabat perlu dipikirkan. Tawaran alternatif penyelesaian kasus malpraktik medis dengan menerapkan restorative justice didasarkan pada asumsi bahwa penafsiran malpraktik medis secara substansif masih multitafsir dan relative. Keadaan ini dapat menimbulkan rasa tidak puas, termasuk tahapan penyelesaian persoalan yang ada. Alternatif penyelesaian restoratif justice berbasis pada kesepakatan, kepercayaan dan keterbukaan, tanpa paksaan kedua belah pihak dapat menjadi alternatif penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Alternatif penyelesian ini didasarkan pada keseimbangan antara tugas professional tenaga medis dan perhatian terhadap korban (pasien). Suatu konstruksi penegakan hukum non litigasi yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Terdapat kelebihan dan kekuarangan dalam penerapan restoratif justice. Kelebihannya dapat dilakukan secara cepat, biaya murah, menghemat waktu dan tenaga. Urgensi penelitian ini antara lain (1) mengatasi persoalan malpraktik yang selama ini telah menimbulkan korban namun penyelesaiannya kurang memuaskan, (2). mencari keseimbangan antara pelayanan kesehatan dan pengguna kesehatan dengan merekonstruksi penegakan hukum yang berkeadilan. Metode dengan melakukan identifkasi dan menganalisis dan mengevaluasi kasus malpraktik medis dan kasus yang diduga malpraktik yang telah membawa korban dan penyelesaian (hukum) dilakukan. Alternatif penyelesaian atau penegakkan hukum medis yang berkeadilan ini selain berkontribusi pada tataran teoretik dalam pengembangan teori penyelesaian dan penegakan hukum di bidang medis yang berkeadilan, transparan, dan jujur, diharapkan juga dapat menjadi model ideal bagi penegakan hukum malpraktik medik di Indonesia.