Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Proceeding SENDI_U

ATURAN ALIH TEKNOLOGI DARI PERUSAHAAN SWASTA ASING KEPADA PERUSAHAAN NASIONAL PADA KEGIATAN PENANAMAN MODAL UNTUK PERCEPATAN PENGUASAAN TEKNOLOGI MAJU DI INDONESIA Irawan, Candra
Proceeding SENDI_U 2016: SENDI_U
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (55.768 KB)

Abstract

Di masa depan diharapkan Indonesia memiliki peraturan alih teknologi dari Perusahaan Swasta Asing kepadaPerusahaan Dalam Negeri, agar dalam waktu tidak terlalu lama mampu mengejar ketertinggalan teknologi darinegara maju, seperti yang sudah dilakukan Cina. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modaltidak mengatur alih teknologi, kecuali pada Pasal 10 Ayat (4), perusahaan penanaman modal yang mempekerjakantenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerjaIndonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan Pasal 10 Ayat (4) hanya berlakusecara perorangan terkait ketenagakerjaan, bukan secara institusional mewajibkan perusahaan penanaman modalasing mengalihkan teknologinya kepada perusahaan lokal sebagai mitra usahanya. Atas dasar ketentuan tersebut,tidak salah jika perusahaan swasta asing (PSA) tidak membuka informasi teknologinya secara tuntas dan engganmengalihkannya kepada perusahaan dalam negeri (PDM), karena memang tidak ada kewajiban yang diatur undangundang.Hal ini tidak adil, jika dibandingkan dengan banyaknya pemberian fasilitas kepada PSA, sepertipenguarangan pajak penghasilan neto, pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal dan bahanbaku, pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang modal, penyusutan yangdipercepat dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Penanaman Modal(UUPM). Sementara kewajiban perusahaan penanaman modal (PPM) adalah menerapkan prinsip tata kelolaperusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal,menghormati tradisi budaya masyarakat dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 15UUPM). Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah adanya keterlibatan Negara/Pemerintah dalam mengatur alihteknologi dari Perusahaan Swasta Asing (PSA) kepada Perusahaan Dalam Negeri (PDM) melalui instrumen hukum(dapat berbentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, atau KeputusanMenteri). Hanya instrumen hukum yang memiliki daya paksa, sehingga alih teknologi dapat berjalan sesuai dengankepentingan nasional, meskipun pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan perjanjian internasional sepertiWTO, Paris Convention, Bern Convention dan WIPO.Kata Kunci: Aturan Hukum, Alih Teknologi, Perusahaan Asing, Perusahaan Nasional
PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING PRODUK DAERAH DI INDONESIA Irawan, Candra
Proceeding SENDI_U 2017: SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU DAN CALL FOR PAPERS
Publisher : Proceeding SENDI_U

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.392 KB)

Abstract

Indikasi geografis merupakan potensi ekonomi nasional Indonesia yang dapat menjadi produk andalan dalam kegiatan perdagangan domestik maupun internasional. Saat ini belum banyak indikasi geografis yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal untuk mendapatkan perlindungan hukum, indikasi geografis harus terdaftar. Akibatnya pihak lain (asing/domestik) yang memanfaatkan secara ekonomi indikasi geografis tidak terdaftar untuk kepentingan individual, dan hal itu akan merugikan kepentingan masyarakat yang selama ini membuat dan memperdagangkan produk tersebut. Pemerintah pusat dan daerah harus segera mengupayakan pendaftaran indikasi geografis yang potensial secara ekonomi untuk dikomersialisasikan, melakukan perlindungan hukum, dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat pemiliknya. Apabila indikasi geografis telah terdaftar maka dapat dipertahankan terhadap pihak lain yang memanfaatkannya sebagai produk perdagangan, melalui gugatan ganti rugi dan penghentian kegiatan pemanfaatan, dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia. Kata Kunci: indikasi geografis, hukum, daya saing.