Analisis hukum yang mendukung ekonomi nasional dalam era smart society merupakan studi tentang dampak perkembangan teknologi digital terhadap regulasi hukum ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk memahami cara kerangka hukum dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang adil dan humanis. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi literatur terkait regulasi terbaru dan kebijakan pemerintah. Data dianalisis dengan pendekatan deskriptif dan komparatif guna mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan regulasi dalam menghadapi tantangan di era digital. Dari penelitian ini, terungkap bahwa demi terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak konsumen dan pelaku usaha, serta pendorongan inklusi ekonomi, transformasi hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan menjadi sangat penting. Kesimpulannya, pembaruan regulasi dan harmonisasi kebijakan yang adaptif dibutuhkan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan di era smart society.