Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian Jaminan pada Transaksi Fintech Lending: Kajian Hukum Normatif Yuridis Andreas Saryadi; Eka Deviana; Putri Valentine; Jovan Revaldo; Jerry Indrawan
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 12 (2025): Desember 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Munculnya teknologi digital menyebabkan transformasi signifikan dalam kerangka kontrak, khususnya di sektor keuangan berbasis teknologi seperti fintech lending. Dalam penerapannya di dunia nyata, perjanjian elektronik menggunakan tanda tangan digital biasanya digunakan untuk meningkatkan kecepatan transaksi dan efisiensi secara keseluruhan, termasuk dalam perjanjian terkait agunan. Meskipun demikian, hal ini menimbulkan tantangan hukum mengenai keaslian dan bobot pembuktian tanda tangan elektronik, terutama karena undang-undang jaminan di Indonesia masih kaku dan bergantung pada dokumen yang berwujud. Kajian  ini menerapkan metode pendekatan yuridis normatif. dengan mengevaluasi langkah-langkah perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta POJK Nomor 10/POJK. 05/2022 dan POJKiNomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Temuan merepresentasikan tanda tangan digital mempunyai pengakuan hukum; namun penggunaannya dalam kontrak penjaminan digital masih memerlukan keselarasan antara undang-undang digital dan undang-undang penjaminan. Pembaruan peraturan, kolaborasi antar institusi, dan pedoman bukti digital sangat penting untuk menciptakan kejelasan hukum dan melindungi konsumen dalam lanskap fintech di Indonesia.
Pengaturan dan Perlindungan Hukum Aset Kripto sebagai Objek Jaminan dalam Kajian Hukum Jaminan Ariza Fachrur Razak; Berlian Suryo Putra Hia; Sudrajat; Tika Julaika; Jerry Indrawan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3320

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan serta bentuk perlindungan hukum terhadap aset kripto sebagai objek jaminan dalam sistem hukum jaminan di Indonesia. Aset kripto sebagai aset keuangan digital memiliki karakteristik tidak berwujud, berbasis teknologi blockchain, dan bernilai ekonomi, sehingga berpotensi digunakan sebagai objek jaminan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum aset kripto sebagai objek jaminan dapat ditelusuri melalui regulasi sektor perdagangan berjangka, keuangan digital, serta hukum perdata, khususnya konsep benda tidak berwujud dan jaminan fidusia. Perlindungan hukum bagi pemegang jaminan aset kripto diberikan melalui perlindungan preventif dan represif, baik melalui perjanjian, pengamanan teknologi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa. Namun demikian, pengaturan jaminan aset kripto masih tersebar dan belum terintegrasi secara khusus. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan harmonisasi regulasi agar perlindungan hukum bagi pemegang jaminan aset kripto dapat terwujud secara optimal.
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Pelaksanaan Jaminan pada Perjanjian Kredit di Indonesia Fidelis Kevin Yudhistira; Ester Piskah; Yanuarius Pratama Hamput; Bunga Tiara; Jerry Indrawan
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum bagi kreditur sekaligus menegakkan jaminan dalam perjanjian kredit memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap entitas keuangan. Kajian ini berupaya mengkaji jenis dan landasan perlindungan hukum bagi kreditor, menemukan hambatan dalam penerapannya, dan mengusulkan langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi perlindungan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan kajian pustaka, dengan konsentrasi pada kajian undang-undang seperti KUH Perdata, Undang-Undang Hak Tanggungan, dan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum mengenai jaminan, keberhasilan implementasi masih menghadapi tantangan seperti tertundanya pelaksanaan, peraturan yang bertentangan, dan kurangnya kolaborasi antar lembaga. Untuk mengatasi permasalahan ini, terdapat kebutuhan untuk merevisi undang-undang yang ada, memperkuat kerangka administratif, dan meningkatkan tingkat keterampilan aparat penegak hukum. Selain itu, pembentukan peraturan mengenai penjaminan digital juga penting untuk mengimbangi kemajuan teknologi keuangan. Dengan melakukan tindakan tersebut diharapkan dapat tercapai perlindungan hukum yang efektif bagi kreditur dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan