p-Index From 2021 - 2026
4.081
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Sosiohumaniora Jurnal Educhild : Pendidikan dan Sosial ELTE Journal (English Languange Teaching and Education) Jurnal Studi Komunikasi dan Media Jurnal Kesehatan Andalas EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis Jurnal Penelitian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika Majalah Kedokteran Sriwijaya FIKRI : Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya Jurnal Bisnis dan Manajemen Pendas : Jurnah Ilmiah Pendidikan Dasar Manajer Pendidikan: Jurnal Ilmiah Manajemen Pendidikan Program Pascasarjana Dialogia: Jurnal Studi Islam dan Sosial Jurnal Manajerial Altasia : Jurnal Pariwisata Indonesia Almufida: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Transparansi Hukum IKONIK : Jurnal Seni dan Desain Business Preneur : Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis TSARWATICA (Islamic Economic, Accounting, and Management Journal) Kontigensi: Jurnal Ilmiah Manajemen juremi: jurnal riset ekonomi Agroindustrial Journal Transformatif: Jurnal Pengabdian Masyarakat Journal of Business Studies and Management Review Journal Prima Health Science ENGAGEMENT: Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Manuhara: Pusat Penelitian Ilmu Manajemen Dan Bisnis GEMBIRA (Pengabdian Kepada Masyarakat) Jurnal Ilmiah IPS dan Humaniora (JIIH) Ekomania Jurnal Pajak dan Analisis Ekonomi Syariah Ahsani Taqwim: Jurnal Pendidikan dan Keguruan Global Leadership Organizational Research in Management Multidisciplinary Indonesian Center Journal Greenation International Journal of Economics and Accounting Jurnal Dinamika Sosial dan Sains
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

FENOMENA ‘STARTER WIFE’ DALAM PERCERAIAN DI INDONESIA : KAJIAN HUKUM KELUARGA DAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN Diana Sari
Transparansi Hukum Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v9i1.7352

Abstract

ABSTRAKSIFenomena starter wife dalam perceraian di Indonesia menunjukkan pola relasiperkawinan yang sarat dengan ketidakadilan gender, di mana perempuan kerapdijadikan “pernikahan awal” yang berakhir pada perceraian ketika pasangan lakilaki telah mapan secara ekonomi maupun sosial. Permasalahan ini penting dikajikarena berdampak pada perlindungan hak-hak perempuan, baik dari segi nafkah,harta bersama, maupun kedudukan sosial pasca perceraian. Tujuan penelitian iniadalah untuk menganalisis eksistensi fenomena starter wife dalam praktikperceraian di Indonesia, menilai sejauh mana hukum positif mampu memberikanperlindungan hukum bagi perempuan, serta meninjau bentuk keadilan yangseharusnya terjamin dalam konteks hukum keluarga.Metode penelitian yangdigunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Sumber data terdiri dari bahan hukum primerberupa undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunderberupa literatur akademik dan hasil penelitian sebelumnya. Analisis dilakukansecara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan komparatif. Hasil pembahasanmenunjukkan bahwa pertama, fenomena starter wife muncul sebagai bagian daridinamika sosial yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh hukum positif. Kedua,instrumen hukum di Indonesia sebenarnya telah mengatur perlindungan hak-hakperempuan pasca perceraian, namun implementasinya masih menghadapihambatan struktural dan kultural. Ketiga, konsep keadilan dalam perceraianseharusnya tidak hanya sebatas pemenuhan aspek formal normatiwf, tetapi jugamencakup keadilan substantif yang memberi ruang bagi pemulihan martabat dankeberlanjutan hidup perempuan. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadapperempuan dalam fenomena starter wife membutuhkan penguatan regulasi yanglebih progresif, konsistensi penegakan hukum, serta perubahan paradigma sosial.Dengan demikian, hukum keluarga Indonesia diharapkan mampu menghadirkankeadilan yang lebih berpihak pada perempuan sebagai pihak yang paling rentandalam praktik perceraian.Kata kunci: perceraian, starter wife, hukum keluarga, hak perempuan, keadilangende