p-Index From 2021 - 2026
3.689
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

FENOMENA ‘STARTER WIFE’ DALAM PERCERAIAN DI INDONESIA : KAJIAN HUKUM KELUARGA DAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN Diana Sari
Transparansi Hukum Vol. 9 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v9i1.7352

Abstract

ABSTRAKSIFenomena starter wife dalam perceraian di Indonesia menunjukkan pola relasiperkawinan yang sarat dengan ketidakadilan gender, di mana perempuan kerapdijadikan “pernikahan awal” yang berakhir pada perceraian ketika pasangan lakilaki telah mapan secara ekonomi maupun sosial. Permasalahan ini penting dikajikarena berdampak pada perlindungan hak-hak perempuan, baik dari segi nafkah,harta bersama, maupun kedudukan sosial pasca perceraian. Tujuan penelitian iniadalah untuk menganalisis eksistensi fenomena starter wife dalam praktikperceraian di Indonesia, menilai sejauh mana hukum positif mampu memberikanperlindungan hukum bagi perempuan, serta meninjau bentuk keadilan yangseharusnya terjamin dalam konteks hukum keluarga.Metode penelitian yangdigunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Sumber data terdiri dari bahan hukum primerberupa undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunderberupa literatur akademik dan hasil penelitian sebelumnya. Analisis dilakukansecara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan komparatif. Hasil pembahasanmenunjukkan bahwa pertama, fenomena starter wife muncul sebagai bagian daridinamika sosial yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh hukum positif. Kedua,instrumen hukum di Indonesia sebenarnya telah mengatur perlindungan hak-hakperempuan pasca perceraian, namun implementasinya masih menghadapihambatan struktural dan kultural. Ketiga, konsep keadilan dalam perceraianseharusnya tidak hanya sebatas pemenuhan aspek formal normatiwf, tetapi jugamencakup keadilan substantif yang memberi ruang bagi pemulihan martabat dankeberlanjutan hidup perempuan. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadapperempuan dalam fenomena starter wife membutuhkan penguatan regulasi yanglebih progresif, konsistensi penegakan hukum, serta perubahan paradigma sosial.Dengan demikian, hukum keluarga Indonesia diharapkan mampu menghadirkankeadilan yang lebih berpihak pada perempuan sebagai pihak yang paling rentandalam praktik perceraian.Kata kunci: perceraian, starter wife, hukum keluarga, hak perempuan, keadilangende